Menu ✖

Mode Gelap
KAI Benahi Stasiun Gambir Jelang Nataru, Toilet Utara Ditargetkan Rampung November Platform Time Out Sebut Penumpang LRT Jakarta Juli 2026 Turun 6,81% Prabowo Ganti Kepala BNPB di Tengah Kasus OTT KPK, Kristomei Dituntut Benahi Internal BGN Didorong Adopsi Teknologi Grab untuk Pantauan MBG Bupati di Jateng yang Kena OTT KPK Bertambah, Gubernur Ahmad Luthfi Prihatin Green SM Sewakan Kendaraan ke Pengemudi Rp254 Ribu per Hari

SENI BUDAYA

Karena Dianggap Cacat Hukum, Yon Bayu Wahyono Desak Pemilihan Ulang DKJ, DPRD Jakarta Siap Panggil Pihak Terkait

badge-check


 Karena Dianggap Cacat Hukum, Yon Bayu Wahyono Desak Pemilihan Ulang DKJ, DPRD Jakarta Siap Panggil Pihak Terkait Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Koordinator Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM), Yon Bayu Wahyono, mendesak dilakukannya pemilihan ulang anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029. Desakan tersebut muncul menyusul dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 dalam proses pemilihan, penetapan, hingga pengukuhan anggota DKJ.

Persoalan itu disampaikan Yon Bayu dalam audiensi FKSTIM dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, yang berlangsung di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut Yon Bayu, polemik DKJ bukan sekadar persoalan jumlah anggota atau perebutan posisi dalam lembaga kesenian. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum, transparansi, dan masa depan tata kelola kebudayaan Jakarta.

“Kehadiran kami di sini didorong oleh satu ikhtiar murni: kecintaan kami pada ekosistem kesenian Jakarta serta komitmen teguh untuk menjaga kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Yon Bayu.

Penulis novel PRASA: Operasi Tanpa Nama itu menegaskan bahwa FKSTIM tidak sedang memperjuangkan kepentingan personal ataupun membangun sentimen terhadap individu tertentu.

Yon Bayu Ungkap Tiga Dugaan Pelanggaran

Dalam paparannya, Yon Bayu menguraikan sedikitnya tiga persoalan mendasar yang dinilai mencederai proses pembentukan DKJ periode 2026–2029.

Pertama, terkait batas waktu penetapan anggota. Menurutnya, Pasal 46 Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengatur bahwa penetapan anggota DKJ harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan berjalan.

Namun, Akademi Jakarta baru menerbitkan surat keputusan penetapan pada 23 Juli 2026, hanya empat hari sebelum berakhirnya masa bakti anggota DKJ periode sebelumnya.

Kedua, menyangkut transparansi seleksi. Yon Bayu menilai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan melalui wawancara internal yang tertutup telah mengurangi hak partisipasi komunitas seni sebagaimana semangat Musyawarah Kesenian Jakarta.

Ketiga, mengenai jumlah anggota DKJ yang ditetapkan Akademi Jakarta.

“Pelanggaran paling krusial adalah terkait kuota struktur organisasi. Sesuai Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 24 ayat 2, Pergub secara eksplisit menetapkan jumlah anggota biasa DKJ adalah 30 orang, yakni masing-masing lima orang untuk enam komite. Namun, AJ secara sepihak hanya menetapkan 25 orang,” ungkap Yon Bayu.

Akibat keputusan tersebut, menurutnya, sejumlah komite mengalami kekurangan anggota, termasuk Komite Sastra yang hanya diisi tiga orang.

Pertanyakan Sikap Gubernur Pramono Anung

Yon Bayu juga menyoroti keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang tetap mengukuhkan 25 anggota DKJ pada 5 Agustus 2026.

Ia mempertanyakan mengapa proses pengukuhan tetap berlangsung meskipun komposisi anggota dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pergub.

Menurut Yon Bayu, alasan bahwa gubernur hanya menjalankan pengukuhan berdasarkan usulan Akademi Jakarta tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan setiap keputusan administratif sesuai dengan peraturan.

“Saat dialog, Biro Hukum Pemprov Jakarta berdalih proses pemilihan adalah kewenangan teknis Akademi Jakarta, dan Gubernur hanya bertugas mengukuhkan nama-nama yang disodorkan oleh AJ,” jelasnya.

Yon Bayu menilai argumentasi tersebut perlu dikaji kembali dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut pandangannya, gubernur memiliki kewenangan untuk mengembalikan usulan pengukuhan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Tolak Penyelesaian Sekadar Menambah Anggota

Bagi Yon Bayu, penyelesaian polemik DKJ tidak semestinya berhenti pada upaya melengkapi jumlah anggota dari 25 menjadi 30 orang.

Sebab, keberatan FKSTIM tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir pemilihan, tetapi juga prosedur yang ditempuh sejak awal.

Karena itu, FKSTIM mendesak pembentukan panitia Musyawarah Kesenian Jakarta Luar Biasa sebagai mekanisme untuk menyelenggarakan pemilihan ulang anggota DKJ dan Akademi Jakarta secara transparan dan demokratis.

Tuntutan tersebut, menurut Yon Bayu, merupakan upaya mengembalikan kepercayaan komunitas seni terhadap lembaga yang seharusnya menjadi representasi kepentingan seniman Jakarta.

DPRD Berjanji Tindak Lanjuti

Menanggapi paparan Yon Bayu, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyatakan akan mempelajari secara cermat dugaan pelanggaran yang disampaikan FKSTIM.

DPRD juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan menyeluruh sebelum menentukan langkah penyelesaian.

“Mungkin saja Gubernur tidak bermaksud melanggar aturan. Jadi kita perlu juga mendengar alasan mengapa anggota DKJ yang komposisinya tidak sesuai dengan isi Pergub tetapi tetap dikukuhkan,” ujar Suhud.

Ia berharap polemik tersebut dapat diselesaikan tanpa mengorbankan keberlangsungan ekosistem kesenian Jakarta.

Dalam audiensi itu, Suhud turut menyinggung persoalan tata kelola Taman Ismail Marzuki, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga pengawas atau pengembalian peran pengelolaan kepada komunitas seniman.

Audiensi tersebut dihadiri sejumlah perwakilan FKSTIM, antara lain Arie Batubara, Octavianus Masheka, Remmy Novaris DM, Nanang R. Supriyatin, Giyanto Subagiao, Nuyang Jaimee, Apriyani Pramestya, Udi Utama, dan mantan anggota DKJ Aquino Hayunta.

Menjaga Marwah Lembaga Kesenian

Perjuangan Yon Bayu bersama FKSTIM kini memasuki babak baru setelah persoalan pemilihan DKJ mendapat perhatian pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Meski demikian, dugaan pelanggaran yang disampaikan FKSTIM masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari Akademi Jakarta maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bagi Yon Bayu, persoalan mendasarnya adalah memastikan lembaga kesenian dibentuk melalui mekanisme yang memiliki legitimasi hukum dan memperoleh kepercayaan komunitas seni.

Polemik ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menempatkan seniman sebagai bagian penting dari pengambilan keputusan kebudayaan.

Sebab, yang diperjuangkan Yon Bayu bersama FKSTIM bukan semata-mata siapa yang berhak duduk sebagai anggota DKJ, melainkan bagaimana lembaga kesenian Jakarta dibangun di atas kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap suara komunitas seni.*** (Septi)

Baca Lainnya

Prabowo Ganti Kepala BNPB di Tengah Kasus OTT KPK, Kristomei Dituntut Benahi Internal

15 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Dana Bencana Diduga Jadi Bancakan, KPK Bongkar Korupsi di BNPB: Lima Tersangka, Rp3,3 Miliar Disita

15 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Polemik DKJ Merembet ke DPRD, Tata Kelola Taman Ismail Marzuki Terancam Dievaluasi

15 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Indra Adhari Rilis Surga Cinta Jelang Remake Lagu Dirantai Gelang Rindu dari Exists Band Legendaris Malaysia

15 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Lagi dan Lagi, KPK Melakukan OTT di Jawa Tengah

15 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Arief Okep Budiman, Menduniakan Karya Sinema Broadcast Lewat DR Production

15 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Itab Purnama ‘Drumer Formula Langit’ Siap Rilis Debut Single, Nantikan!

14 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Sambut Lima Abad Jakarta, CGR Dorong  Penguatan Identitas Budaya Betawi 

14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Kunjungi Aceh, Kepala BGN Sudaryono Tinjau MBG di Aceh Besar, Soroti Gizi dan Ketepatan Sasaran

14 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Kabut Asap Kepung Papua Barat, 193 Titik Panas Terdeteksi, Ratusan Warga Terserang ISPA

14 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Trending di PERISTIWA