Wartatrans.com, JAKARTA — Koordinator Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM), Yon Bayu Wahyono, mendesak dilakukannya pemilihan ulang anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029. Desakan tersebut muncul menyusul dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 dalam proses pemilihan, penetapan, hingga pengukuhan anggota DKJ.
Persoalan itu disampaikan Yon Bayu dalam audiensi FKSTIM dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, yang berlangsung di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut Yon Bayu, polemik DKJ bukan sekadar persoalan jumlah anggota atau perebutan posisi dalam lembaga kesenian. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum, transparansi, dan masa depan tata kelola kebudayaan Jakarta.
“Kehadiran kami di sini didorong oleh satu ikhtiar murni: kecintaan kami pada ekosistem kesenian Jakarta serta komitmen teguh untuk menjaga kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Yon Bayu.
Penulis novel PRASA: Operasi Tanpa Nama itu menegaskan bahwa FKSTIM tidak sedang memperjuangkan kepentingan personal ataupun membangun sentimen terhadap individu tertentu.
Yon Bayu Ungkap Tiga Dugaan Pelanggaran
Dalam paparannya, Yon Bayu menguraikan sedikitnya tiga persoalan mendasar yang dinilai mencederai proses pembentukan DKJ periode 2026–2029.
Pertama, terkait batas waktu penetapan anggota. Menurutnya, Pasal 46 Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengatur bahwa penetapan anggota DKJ harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan berjalan.
Namun, Akademi Jakarta baru menerbitkan surat keputusan penetapan pada 23 Juli 2026, hanya empat hari sebelum berakhirnya masa bakti anggota DKJ periode sebelumnya.
Kedua, menyangkut transparansi seleksi. Yon Bayu menilai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan melalui wawancara internal yang tertutup telah mengurangi hak partisipasi komunitas seni sebagaimana semangat Musyawarah Kesenian Jakarta.
Ketiga, mengenai jumlah anggota DKJ yang ditetapkan Akademi Jakarta.
“Pelanggaran paling krusial adalah terkait kuota struktur organisasi. Sesuai Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 24 ayat 2, Pergub secara eksplisit menetapkan jumlah anggota biasa DKJ adalah 30 orang, yakni masing-masing lima orang untuk enam komite. Namun, AJ secara sepihak hanya menetapkan 25 orang,” ungkap Yon Bayu.
Akibat keputusan tersebut, menurutnya, sejumlah komite mengalami kekurangan anggota, termasuk Komite Sastra yang hanya diisi tiga orang.
Pertanyakan Sikap Gubernur Pramono Anung
Yon Bayu juga menyoroti keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang tetap mengukuhkan 25 anggota DKJ pada 5 Agustus 2026.
Ia mempertanyakan mengapa proses pengukuhan tetap berlangsung meskipun komposisi anggota dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pergub.
Menurut Yon Bayu, alasan bahwa gubernur hanya menjalankan pengukuhan berdasarkan usulan Akademi Jakarta tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan setiap keputusan administratif sesuai dengan peraturan.
“Saat dialog, Biro Hukum Pemprov Jakarta berdalih proses pemilihan adalah kewenangan teknis Akademi Jakarta, dan Gubernur hanya bertugas mengukuhkan nama-nama yang disodorkan oleh AJ,” jelasnya.
Yon Bayu menilai argumentasi tersebut perlu dikaji kembali dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut pandangannya, gubernur memiliki kewenangan untuk mengembalikan usulan pengukuhan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Tolak Penyelesaian Sekadar Menambah Anggota
Bagi Yon Bayu, penyelesaian polemik DKJ tidak semestinya berhenti pada upaya melengkapi jumlah anggota dari 25 menjadi 30 orang.
Sebab, keberatan FKSTIM tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir pemilihan, tetapi juga prosedur yang ditempuh sejak awal.
Karena itu, FKSTIM mendesak pembentukan panitia Musyawarah Kesenian Jakarta Luar Biasa sebagai mekanisme untuk menyelenggarakan pemilihan ulang anggota DKJ dan Akademi Jakarta secara transparan dan demokratis.
Tuntutan tersebut, menurut Yon Bayu, merupakan upaya mengembalikan kepercayaan komunitas seni terhadap lembaga yang seharusnya menjadi representasi kepentingan seniman Jakarta.
DPRD Berjanji Tindak Lanjuti
Menanggapi paparan Yon Bayu, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyatakan akan mempelajari secara cermat dugaan pelanggaran yang disampaikan FKSTIM.
DPRD juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan menyeluruh sebelum menentukan langkah penyelesaian.
“Mungkin saja Gubernur tidak bermaksud melanggar aturan. Jadi kita perlu juga mendengar alasan mengapa anggota DKJ yang komposisinya tidak sesuai dengan isi Pergub tetapi tetap dikukuhkan,” ujar Suhud.
Ia berharap polemik tersebut dapat diselesaikan tanpa mengorbankan keberlangsungan ekosistem kesenian Jakarta.
Dalam audiensi itu, Suhud turut menyinggung persoalan tata kelola Taman Ismail Marzuki, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga pengawas atau pengembalian peran pengelolaan kepada komunitas seniman.
Audiensi tersebut dihadiri sejumlah perwakilan FKSTIM, antara lain Arie Batubara, Octavianus Masheka, Remmy Novaris DM, Nanang R. Supriyatin, Giyanto Subagiao, Nuyang Jaimee, Apriyani Pramestya, Udi Utama, dan mantan anggota DKJ Aquino Hayunta.
Menjaga Marwah Lembaga Kesenian
Perjuangan Yon Bayu bersama FKSTIM kini memasuki babak baru setelah persoalan pemilihan DKJ mendapat perhatian pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Meski demikian, dugaan pelanggaran yang disampaikan FKSTIM masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari Akademi Jakarta maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bagi Yon Bayu, persoalan mendasarnya adalah memastikan lembaga kesenian dibentuk melalui mekanisme yang memiliki legitimasi hukum dan memperoleh kepercayaan komunitas seni.
Polemik ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menempatkan seniman sebagai bagian penting dari pengambilan keputusan kebudayaan.
Sebab, yang diperjuangkan Yon Bayu bersama FKSTIM bukan semata-mata siapa yang berhak duduk sebagai anggota DKJ, melainkan bagaimana lembaga kesenian Jakarta dibangun di atas kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap suara komunitas seni.*** (Septi)


























