Menu ✖

Mode Gelap
Dana Bencana Diduga Jadi Bancakan, KPK Bongkar Korupsi di BNPB: Lima Tersangka, Rp3,3 Miliar Disita Polemik DKJ Merembet ke DPRD, Tata Kelola Taman Ismail Marzuki Terancam Dievaluasi Indra Adhari Rilis Surga Cinta Jelang Remake Lagu Dirantai Gelang Rindu dari Exists Band Legendaris Malaysia Sikapi Eskalasi Geopolitik Timteng, Garuda Perkuat Mitigasi Operasional 1.300 Penari Siap Terangi Malam Banyuwangi, Tampil Glow in the Dark! Lagi dan Lagi, KPK Melakukan OTT di Jawa Tengah

SENI BUDAYA

Polemik DKJ Merembet ke DPRD, Tata Kelola Taman Ismail Marzuki Terancam Dievaluasi

badge-check


 Polemik DKJ Merembet ke DPRD, Tata Kelola Taman Ismail Marzuki Terancam Dievaluasi Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Kisruh pemilihan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029 memasuki babak baru. Persoalan yang semula menjadi perdebatan di kalangan seniman kini bergulir ke DPRD DKI Jakarta, bahkan berpotensi membuka evaluasi lebih luas terhadap tata kelola Taman Ismail Marzuki (TIM), pusat kesenian yang selama puluhan tahun menjadi salah satu barometer kebudayaan nasional.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menyatakan akan mempelajari dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan hingga pengukuhan anggota DKJ. DPRD juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Akademi Jakarta (AJ), untuk meminta penjelasan.

Langkah tersebut merupakan respons atas aspirasi Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) yang disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan DPRD.

Bukan Sekadar Persoalan Lima Kursi

Di balik polemik jumlah anggota DKJ yang ditetapkan hanya 25 orang dari ketentuan 30 orang, tersimpan persoalan lebih mendasar mengenai kepatuhan terhadap regulasi dan legitimasi lembaga kesenian.

FKSTIM menilai proses pemilihan anggota DKJ telah mengabaikan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

Koordinator FKSTIM, Yon Bayu Wahyono, menegaskan bahwa gerakan komunitas seni bukan dilatarbelakangi kepentingan pribadi ataupun ketidaksukaan terhadap individu tertentu.

Menurutnya, persoalan ini menyangkut masa depan ekosistem kesenian Jakarta serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan lembaga kebudayaan.

Salah satu keberatan utama adalah komposisi anggota DKJ. Berdasarkan penafsiran FKSTIM terhadap Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) Pergub Nomor 4 Tahun 2020, jumlah anggota biasa DKJ seharusnya 30 orang, yang terbagi dalam enam komite dengan masing-masing lima anggota.

Namun, Akademi Jakarta hanya menetapkan 25 orang. Akibatnya, sejumlah komite mengalami kekurangan personel, termasuk Komite Sastra yang hanya memiliki tiga anggota.

Persoalan lainnya menyangkut waktu penetapan anggota DKJ. FKSTIM menyebut Pasal 46 mengatur penetapan paling lambat enam bulan sebelum masa bakti kepengurusan berjalan berakhir. Kenyataannya, surat keputusan penetapan baru diterbitkan Akademi Jakarta pada 23 Juli 2026, atau empat hari sebelum berakhirnya masa bakti DKJ periode sebelumnya.

FKSTIM juga mempersoalkan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dinilai berlangsung tertutup sehingga dianggap mengurangi ruang partisipasi komunitas seni.

Gubernur Ikut Terseret Polemik

Persoalan semakin berkembang setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengukuhkan 25 anggota DKJ pada 5 Agustus 2026.

FKSTIM mempertanyakan mengapa pengukuhan tetap dilakukan ketika komposisi keanggotaan dianggap belum memenuhi ketentuan Pergub.

Dalam dialog sebelumnya, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut menjelaskan bahwa proses pemilihan merupakan kewenangan teknis Akademi Jakarta, sedangkan gubernur menjalankan pengukuhan berdasarkan nama-nama yang diajukan.

Namun, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya diterima FKSTIM. Yon Bayu berpendapat, berdasarkan prinsip administrasi pemerintahan, gubernur memiliki kewenangan untuk mengembalikan usulan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketua DPRD Suhud Alynudin memilih pendekatan yang lebih hati-hati.

“Mungkin saja Gubernur tidak bermaksud melanggar aturan. Jadi kita perlu juga mendengar alasan mengapa anggota DKJ yang komposisinya tidak sesuai dengan isi Pergub tetapi tetap dikukuhkan,” ujar Suhud.

Pernyataan tersebut sekaligus memberi sinyal bahwa DPRD tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum mendengarkan keterangan seluruh pihak.

Akademi Jakarta Berpotensi Dimintai Penjelasan

Sorotan kini mengarah kepada Akademi Jakarta sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam proses penetapan anggota DKJ.

Bagi FKSTIM, kewenangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban menaati ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan lembaga.

Perwakilan Masyarakat Kesenian Jakarta, Arie Batubara, bahkan melontarkan kritik keras terhadap peran Akademi Jakarta dalam polemik tersebut.

“Saya sependapat dengan Pak Ketua, Gubernur mungkin memang tidak bermaksud melanggar aturannya sendiri. Tetapi sengaja didorong oleh AJ untuk melanggar,” ujar Arie dalam audiensi.

Pernyataan itu merupakan tudingan dari perwakilan FKSTIM yang masih memerlukan tanggapan dan klarifikasi Akademi Jakarta.

Sementara itu, DPRD mempertimbangkan sejumlah alternatif penyelesaian, termasuk meminta Akademi Jakarta melengkapi komposisi anggota DKJ agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, bagi FKSTIM, persoalan tidak cukup diselesaikan dengan menambah lima anggota.

Forum tersebut mengusulkan pembentukan panitia Musyawarah Kesenian Jakarta Luar Biasa sebagai jalan untuk menyelenggarakan pemilihan ulang anggota DKJ dan Akademi Jakarta secara terbuka, demokratis, dan partisipatif.

Tata Kelola TIM Ikut Disorot

Menariknya, audiensi yang berlangsung lebih dari satu jam itu tidak hanya membahas keabsahan pemilihan DKJ.

Suhud juga menyinggung berbagai persoalan tata kelola Taman Ismail Marzuki, terutama sejak kawasan tersebut dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Menurutnya, perlu dipikirkan mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar pengelolaan pusat kesenian tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan seniman dan perkembangan kebudayaan.

“Mungkin perlu dibentuk lembaga pengawas sehingga ada yang memonitor. Atau pengelolaannya dikembalikan kepada seniman. Namun senimannya harus kompak,” kata Suhud.

Pernyataan tersebut membuka kembali perdebatan lama mengenai posisi seniman dalam pengelolaan TIM.

Apakah TIM semata-mata dipandang sebagai kawasan dengan aset dan fasilitas yang harus dikelola secara profesional, atau sebagai ruang kebudayaan yang membutuhkan keterlibatan menentukan dari komunitas seni?

Keduanya sebenarnya tidak harus dipertentangkan. Namun, tanpa tata kelola yang transparan dan partisipatif, ketegangan antara kepentingan pengelolaan kawasan dan kebutuhan berkesenian berpotensi terus berulang.

Momentum Membenahi Ekosistem Kesenian Jakarta

Audiensi FKSTIM turut dihadiri sejumlah perwakilan komunitas seni, antara lain Octavianus Masheka, Remmy Novaris DM, Nanang R. Supriyatin, Giyanto Subagiao, Nuyang Jaimee, Apriyani Pramestya, Udi Utama, serta mantan anggota DKJ Aquino Hayunta.

Di tengah perdebatan, Octavianus Masheka menyampaikan kritik terhadap kondisi TIM melalui pembacaan puisi karya Nanang R. Supriyatin berjudul Surat Terbuka untuk Sebuah Pemilihan.

Pembacaan puisi tersebut menjadi penegasan bahwa kegelisahan seniman tidak hanya disampaikan melalui argumentasi hukum, tetapi juga melalui ekspresi kesenian.

Kini, bola persoalan berada di tangan DPRD DKI Jakarta. Kesediaan pimpinan dewan untuk mempelajari persoalan dan memanggil pihak terkait menjadi pintu masuk bagi penyelesaian yang lebih terbuka.

Namun, langkah tersebut baru akan memiliki arti apabila diikuti pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur pemilihan, dasar hukum penetapan, dan mekanisme pertanggungjawaban lembaga.

Polemik DKJ pada akhirnya bukan sekadar pertarungan mengenai lima kursi yang belum terisi. Persoalan ini menyangkut bagaimana kekuasaan, regulasi, dan kepentingan komunitas seni ditempatkan dalam tata kelola kebudayaan Jakarta.

Sebab, jika lembaga yang dibentuk untuk menjaga kehidupan kesenian justru kehilangan kepercayaan sebagian komunitasnya, yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi kepengurusan, melainkan juga masa depan ekosistem kebudayaan ibu kota.*** (Septi)

Baca Lainnya

Indra Adhari Rilis Surga Cinta Jelang Remake Lagu Dirantai Gelang Rindu dari Exists Band Legendaris Malaysia

15 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Arief Okep Budiman, Menduniakan Karya Sinema Broadcast Lewat DR Production

15 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Itab Purnama ‘Drumer Formula Langit’ Siap Rilis Debut Single, Nantikan!

14 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Diprotes Para Seniman, Seno Gumira Ajidarma Jelaskan Alasan Akademi Jakarta Tetapkan 25 Anggota DKJ, Bukan 30

13 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Dialog FKSTIM, Akademi Jakarta dan Biro Hukum Buntu, Polemik Pemilihan Anggota DKJ Memanas

13 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Madam Kin Gaspol Bisnis Film, Buka MKP Production di Pekanbaru

13 Oktober 2026 - 09:41 WIB

FORWAN dan Kementerian Kebudayaan RI Dorong Musik Dangdut Diakui UNESCO

13 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sambut Lima Abad Jakarta, Buku Kumpulan Cerpen Lebaran di Jakarta Hadirkan Jejak Budaya Betawi

12 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ode Untuk Namamu, Ketika Puisi dan Lukisan Merayakan Cinta serta Perjuangan

11 Oktober 2026 - 12:09 WIB

​46 Tahun Sanggar Matahari: Merawat Seni, Sastra, dan Kemanusiaan Bersama Lintas Generasi

11 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Trending di SENI BUDAYA