Menu ✖

Mode Gelap
Krisis Air Bersih Ganggu Pelayanan RSUD Fakfak, Jam Besuk Pasien Dihentikan Sementara Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Benih Lobster KAI Raih Dua Penghargaan CX100 2026, Peringkat ke-7 BUMN Terbaik dalam Pengalaman Pelanggan Diprotes Para Seniman, Seno Gumira Ajidarma Jelaskan Alasan Akademi Jakarta Tetapkan 25 Anggota DKJ, Bukan 30 Dialog FKSTIM, Akademi Jakarta dan Biro Hukum Buntu, Polemik Pemilihan Anggota DKJ Memanas Kemenhub Perkuat Ekosistem Keselamatan Transportasi Darat

SENI BUDAYA

Dialog FKSTIM, Akademi Jakarta dan Biro Hukum Buntu, Polemik Pemilihan Anggota DKJ Memanas

badge-check


 Dialog FKSTIM, Akademi Jakarta dan Biro Hukum Buntu, Polemik Pemilihan Anggota DKJ Memanas Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Dialog antara Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM), Akademi Jakarta (AJ), dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait polemik pemilihan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029 berakhir tanpa kesepakatan. FKSTIM menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi, penetapan, hingga pengukuhan anggota DKJ.

Dialog yang berlangsung di ruang rapat Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ TIM), Selasa (13/10/2026), berlangsung sengit. Pertemuan tersebut difasilitasi Kepala UP PKJ TIM, Harry Sanjaya, untuk mempertemukan pihak-pihak terkait sekaligus mencari kejelasan atas persoalan yang dipersoalkan FKSTIM.

Koordinator FKSTIM, Yon Bayu Wahyono, hadir bersama sejumlah inisiator forum, yakni Ketua Masyarakat Kesenian Jakarta Arie Batubara, Ketua Dapur Sastra Jakarta Remmy Novaris DM, dan Ketua Taman Inspirasi Sastra Indonesia Octavianus Masheka.

Dalam dialog tersebut, FKSTIM kembali menagih jawaban resmi atas somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

FKSTIM menyoroti tiga persoalan utama yang dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Dewan Kesenian Jakarta.

Tiga Persoalan yang Dipersoalkan FKSTIM

Persoalan pertama menyangkut tenggat waktu penetapan anggota DKJ.

FKSTIM merujuk Pasal 46 Pergub Nomor 4 Tahun 2020 yang, menurut mereka, mengharuskan penetapan anggota baru dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa bakti periode sebelumnya pada 27 Juli 2026.

Namun, Surat Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 tentang Penetapan Anggota DKJ baru diterbitkan pada 23 Juli 2026, hanya empat hari sebelum masa bakti periode sebelumnya berakhir.

Persoalan kedua berkaitan dengan transparansi proses seleksi.

FKSTIM mempersoalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan melalui wawancara internal. Mekanisme tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) dan (10) Pergub Nomor 4 Tahun 2020.

FKSTIM juga mempertanyakan sejauh mana aspirasi komunitas seni yang dihimpun melalui Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ) menjadi pertimbangan dalam proses penentuan anggota DKJ.

Persoalan ketiga menyangkut jumlah anggota yang ditetapkan.

Menurut FKSTIM, Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengatur jumlah Anggota Biasa DKJ sebanyak 30 orang, dengan masing-masing lima orang untuk enam komite.

Faktanya, SK AJ Nomor 02 Tahun 2026 hanya menetapkan 25 anggota. Rinciannya, Komite Film lima orang, Komite Teater empat orang, Komite Musik empat orang, Komite Seni Rupa lima orang, Komite Sastra tiga orang, dan Komite Tari empat orang.

Atas dasar itu, FKSTIM meminta penjelasan mengenai dasar hukum penetapan jumlah anggota yang tidak memenuhi kuota sebagaimana dipersoalkan tersebut.

Octavianus Masheka menegaskan, pembahasan seharusnya tetap berfokus pada ketentuan Pergub yang menjadi dasar penyelenggaraan DKJ.

“Supaya kita fokus dan tidak mencari dalih pembenaran ke mana-mana,” ujar Octavianus.

Akademi Jakarta Berdalih Menjaga Kualitas

Menanggapi berbagai keberatan tersebut, Ketua Akademi Jakarta, Seno Gumira Ajidarma, menjelaskan bahwa proses seleksi menghadapi persoalan normatif sekaligus keterbatasan jumlah kandidat yang memenuhi kriteria.

Seno menilai Pergub Nomor 4 Tahun 2020 belum memberikan petunjuk teknis yang memadai mengenai pelaksanaan prinsip keterbukaan dalam fit and proper test. Ia juga menyoroti tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai pergantian antarwaktu anggota AJ serta mekanisme penyelesaian apabila jumlah kandidat yang lolos seleksi tidak memenuhi kuota.

Untuk menjaga kualitas anggota DKJ, AJ membentuk tim internal yang menyeleksi 99 nama kandidat hasil rekomendasi MKJ.

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan esai, biodata, pengalaman, rekam jejak, dan aspek etika.

Dari 99 kandidat, sebanyak 46 orang lolos seleksi awal dokumen dan esai. Setelah mengikuti tahapan wawancara, hanya 25 orang yang dinilai memenuhi standar kelayakan dan kompetensi menurut kriteria AJ.

Seno mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Dinas Kebudayaan serta Staf Ahli Gubernur DKI Jakarta untuk mencari jalan keluar atas kekurangan jumlah kandidat tersebut.

Namun, keterbatasan waktu dan ketentuan yang dipahami AJ sebagai larangan memilih calon di luar daftar rekomendasi MKJ membuat lembaga itu akhirnya menetapkan 25 nama pada 23 Juli 2026.

Keputusan tersebut, menurut Seno, diambil demi menjaga kualitas anggota sekaligus menjamin keberlangsungan fungsi DKJ dan ekosistem kesenian Jakarta.

Biro Hukum Mengedepankan Asas Kemanfaatan

Perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Habibi, menyampaikan pandangan dari sisi hukum administrasi pemerintahan.

Ia berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat mempertimbangkan asas kemanfaatan atau doelmatigheid, terutama ketika menghadapi keterdesakan waktu dan risiko terjadinya kekosongan kepengurusan.

Menurut Habibi, kekosongan kepemimpinan DKJ berpotensi mengganggu pelaksanaan program kerja kesenian dan berdampak terhadap ekosistem seni budaya di Ibu Kota.

Ia juga menyebut mekanisme Musyawarah Luar Biasa sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2020 sebagai salah satu alternatif. Namun, mekanisme tersebut dinilai membutuhkan waktu lebih panjang.

Pandangan Biro Hukum itu justru memunculkan keberatan dari FKSTIM.

Yon Bayu menilai asas kemanfaatan tidak semestinya dijadikan pembenaran apabila suatu keputusan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Supremasi hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) harus tetap menjadi panglima. Tidak boleh sedikit pun kita membenarkan pelanggaran terhadap aturan atas nama apa pun,” tegas Yon Bayu.

Ia mengingatkan bahwa kepentingan menjaga keberlangsungan lembaga harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum, bukan dengan mengesampingkan ketentuan yang telah ditetapkan.

FKSTIM Usulkan Perbaikan Mekanisme Seleksi

FKSTIM, menurut Yon Bayu, pada dasarnya menghormati sikap AJ yang berupaya menjaga kualitas calon anggota DKJ. Namun, ia menegaskan bahwa AJ tetap berkewajiban menjalankan ketentuan Pergub sebagai landasan hukum pembentukan lembaga tersebut.

Ia berpendapat, apabila jumlah kandidat yang memenuhi kriteria tidak mencukupi, AJ seharusnya mengembalikan daftar calon kepada MKJ untuk mencari kandidat tambahan atau mengusulkan perubahan maupun adendum Pergub kepada Gubernur DKI Jakarta.

Yon Bayu juga mempertanyakan dasar kewenangan AJ dalam mengambil keputusan yang berujung pada penetapan anggota di bawah jumlah yang dipersoalkan FKSTIM.

Sementara itu, Arie Batubara menawarkan alternatif penyelesaian melalui sistem pembobotan nilai atau pemeringkatan kandidat.

Menurut Arie, pemeringkatan dapat digunakan untuk menentukan kandidat berdasarkan tingkat pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan, tanpa mengabaikan ketentuan mengenai jumlah anggota.

“Idealnya memang seluruh anggota memenuhi 100 persen kriteria ketat AJ. Namun, karena aturan Pergub mengharuskan 30 orang, maka calon yang memenuhi standar 80 persen dari kriteria AJ tetap bisa dipilih berdasarkan urutan peringkat tertinggi,” ujar Arie.

Ia menilai pendekatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menyelaraskan standar kualitas yang diinginkan AJ dengan ketentuan jumlah anggota yang dipersoalkan FKSTIM.

Meski demikian, usulan tersebut masih merupakan pandangan FKSTIM dan belum menjadi kesepakatan bersama dalam dialog.

Tidak Ada Kesepakatan, FKSTIM Minta Jawaban Tertulis Gubernur

Hingga dialog berakhir, ketiga pihak belum mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian polemik pemilihan dan penetapan anggota DKJ periode 2026–2029.

FKSTIM kemudian meminta Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala UP PKJ TIM memberikan jawaban resmi dan tertulis atas somasi serta tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

Yon Bayu menegaskan, dialog tersebut justru memperkuat keyakinan FKSTIM bahwa proses pemilihan, penetapan, dan pengukuhan anggota DKJ perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti pengukuhan anggota DKJ periode 2026–2029 oleh Gubernur pada 5 Agustus 2026, yang menurut FKSTIM perlu ditinjau dalam kaitannya dengan persoalan prosedur yang mereka ajukan.

“Kami telah mengikuti dialog dengan AJ dan Biro Hukum sesuai arahan Kepala Dinas Kebudayaan. Dari hasil dialog hari ini, kami semakin yakin bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yang nyata dalam proses pemilihan, penetapan, dan pengukuhan anggota DKJ periode 2026–2029,” ujar Yon Bayu.

Ia mendesak Akademi Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta segera melakukan perbaikan serta evaluasi menyeluruh terhadap proses tersebut.

Polemik ini kini menempatkan tata kelola kelembagaan, transparansi seleksi, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai persoalan utama. Di satu sisi, AJ menekankan pentingnya menjaga kualitas anggota. Di sisi lain, FKSTIM menuntut agar standar tersebut tetap dijalankan dalam koridor hukum yang berlaku.

Tanpa kesepakatan dalam dialog, penyelesaian persoalan ini masih menunggu tanggapan resmi Pemprov DKI Jakarta dan langkah lanjutan dari pihak-pihak terkait.*** (Septi)

Baca Lainnya

Diprotes Para Seniman, Seno Gumira Ajidarma Jelaskan Alasan Akademi Jakarta Tetapkan 25 Anggota DKJ, Bukan 30

13 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Madam Kin Gaspol Bisnis Film, Buka MKP Production di Pekanbaru

13 Oktober 2026 - 09:41 WIB

FORWAN dan Kementerian Kebudayaan RI Dorong Musik Dangdut Diakui UNESCO

13 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sambut Lima Abad Jakarta, Buku Kumpulan Cerpen Lebaran di Jakarta Hadirkan Jejak Budaya Betawi

12 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ode Untuk Namamu, Ketika Puisi dan Lukisan Merayakan Cinta serta Perjuangan

11 Oktober 2026 - 12:09 WIB

​46 Tahun Sanggar Matahari: Merawat Seni, Sastra, dan Kemanusiaan Bersama Lintas Generasi

11 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Hisam Al Gibran dan Rekki Zakkia Hadirkan Dialog Seni tentang Cinta, Perjuangan, dan Tanah Air

10 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Hamdi Afkar Hadirkan Keindahan Alam Aceh dalam Kanvas di Pameran Internasional USK

8 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Krishna Sakti Buktikan Talenta Anak Indonesia, Rilis Dua Single dengan Dua Wajah Berbeda

8 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Tanzil Murda Hadirkan Ingatan Budaya Aceh Lewat Rampagoe: Peeling Time

8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Trending di SENI BUDAYA