Wartatrans.com, JAKARTA — Ketua Akademi Jakarta, Seno Gumira Ajidarma, akhirnya menjelaskan alasan penetapan 25 anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029, bukan 30 orang sebagaimana dipersoalkan Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM). Seno menyebut keputusan tersebut diambil setelah proses seleksi ketat menyisakan hanya 25 kandidat yang dinilai memenuhi standar kelayakan dan kompetensi.
Penjelasan itu disampaikan Seno dalam dialog bersama FKSTIM dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ TIM), Selasa (13/10/2026).
Pertemuan yang difasilitasi Kepala UP PKJ TIM, Harry Sanjaya, berlangsung sengit. FKSTIM mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses pemilihan, penetapan, hingga pengukuhan anggota DKJ periode 2026–2029 yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020.
Dari 99 Kandidat, Hanya 25 yang Lolos
Di hadapan para seniman yang mempersoalkan keputusan tersebut, Seno memaparkan proses seleksi yang dilakukan Akademi Jakarta (AJ).
Menurutnya, AJ menerima 99 nama kandidat dari hasil Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ). Seluruh kandidat kemudian diseleksi berdasarkan sejumlah kriteria, meliputi esai, biodata, pengalaman, rekam jejak, dan etika.
Dari 99 kandidat tersebut, hanya 46 orang yang lolos seleksi awal dokumen dan esai. Mereka kemudian mengikuti tahapan wawancara. Setelah proses itu, AJ menetapkan 25 orang yang dinilai memenuhi standar kelayakan dan kompetensi.
Seno menjelaskan, Akademi Jakarta menghadapi persoalan ketika jumlah kandidat yang memenuhi kriteria tidak mencapai kuota 30 orang.
AJ, kata dia, tidak ingin mengorbankan standar kualitas hanya demi memenuhi jumlah anggota yang ditentukan.
Namun, keputusan tersebut memicu keberatan FKSTIM. Forum itu menilai ketentuan Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengatur jumlah Anggota Biasa DKJ sebanyak 30 orang, dengan alokasi masing-masing lima orang untuk enam komite.
Seno Persoalkan Kekosongan Aturan Teknis
Selain menjelaskan proses seleksi, Seno menyoroti apa yang dinilainya sebagai kekosongan norma dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2020.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana prinsip keterbukaan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test harus dilaksanakan.

Seno bersama Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM).
Ia juga menyinggung belum adanya aturan mengenai pergantian antarwaktu anggota Akademi Jakarta serta tidak tersedianya pedoman yang jelas apabila jumlah kandidat yang lolos seleksi tidak memenuhi kuota.
Seno mengungkapkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Dinas Kebudayaan dan Staf Ahli Gubernur DKI Jakarta untuk mencari solusi atas kekurangan lima anggota tersebut.
Akan tetapi, keterbatasan waktu dan ketentuan yang dipahami AJ sebagai larangan memilih kandidat di luar daftar rekomendasi MKJ membuat lembaga itu akhirnya menetapkan 25 anggota pada 23 Juli 2026.
Menurut Seno, keputusan tersebut diambil demi menjaga kualitas keanggotaan sekaligus menjamin keberlangsungan fungsi DKJ dan ekosistem kesenian Jakarta.
Seniman Pertanyakan Kepatuhan terhadap Pergub
Penjelasan Seno belum menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan FKSTIM.
Koordinator FKSTIM, Yon Bayu Wahyono, menegaskan bahwa Akademi Jakarta merupakan pelaksana regulasi, bukan pembuat aturan. Karena itu, persoalan kekurangan kandidat semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
FKSTIM menilai penetapan 25 anggota perlu dipertanggungjawabkan secara hukum, terutama karena Pergub yang menjadi landasan pembentukan DKJ dipersoalkan mengatur kuota 30 anggota.
Yon Bayu mengusulkan agar daftar kandidat dikembalikan kepada MKJ untuk mencari calon tambahan atau agar Akademi Jakarta mengusulkan perubahan regulasi kepada Gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu, Arie Batubara menawarkan alternatif berupa sistem pembobotan nilai atau pemeringkatan kandidat untuk memenuhi kuota yang dipersoalkan tanpa mengabaikan standar kompetensi.
Arie menilai kandidat yang memenuhi sebagian besar kriteria dapat dipertimbangkan berdasarkan peringkat tertinggi, sepanjang mekanismenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dialog Buntu, Gubernur Diminta Menjawab
Perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Habibi, berpendapat bahwa asas kemanfaatan dapat menjadi pertimbangan dalam kondisi mendesak untuk mencegah kekosongan kepengurusan DKJ.
Namun, FKSTIM menegaskan bahwa alasan menjaga keberlangsungan lembaga tidak boleh mengesampingkan supremasi hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dialog yang berlangsung pada Selasa tersebut berakhir tanpa kesepakatan.
FKSTIM pun meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan jawaban resmi dan tertulis atas somasi yang sebelumnya telah dilayangkan. Forum itu juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan, penetapan, dan pengukuhan anggota DKJ periode 2026–2029.
Polemik ini mempertemukan dua persoalan mendasar: standar kualitas yang diterapkan Akademi Jakarta dan tuntutan para seniman agar penetapan anggota DKJ berjalan sesuai regulasi.
Penjelasan Seno Gumira Ajidarma menjadi bagian penting dari perdebatan tersebut. Namun, hingga dialog berakhir, belum ada kesepakatan mengenai bagaimana kekurangan lima anggota itu harus diselesaikan dan apakah proses penetapan yang telah dilakukan perlu dievaluasi.*** (Septi)


























