Wartatrans.com,JAKARTA — Di tengah ancaman banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan yang masih menghantui berbagai wilayah Indonesia, kabar mengejutkan datang dari lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penyelamatan masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026, sebanyak 14 orang diamankan. Lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus ini menjadi sorotan bukan semata karena besarnya barang bukti yang disita, melainkan karena dugaan penyimpangan menyangkut dana siap pakai (DSP), yakni anggaran yang disediakan negara untuk menangani situasi darurat kebencanaan.
Lima Tersangka, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
Berdasarkan perkembangan penyidikan hingga Kamis, 15 Oktober 2026, KPK menetapkan lima tersangka yang berasal dari unsur internal BNPB dan pihak swasta.
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga disebut sebagai adik Letjen TNI Suharyanto; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat di lingkungan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa hubungan keluarga maupun kedekatan seseorang dengan pejabat tidak menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diamankan dalam operasi tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Uang Rp3,3 Miliar, Emas, hingga Kripto
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Pada awalnya, KPK mengumumkan penyitaan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar. Namun, setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut diperbarui menjadi sekitar Rp3,3 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia dengan berat mencapai ratusan gram serta menemukan aset dalam bentuk mata uang kripto yang masih ditelusuri.
KPK berencana berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami aset kripto yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dugaan Korupsi Berlangsung Sejak 2022
Perkara ini diduga tidak berdiri sendiri. KPK tengah mendalami indikasi penyimpangan penggunaan dana siap pakai BNPB yang diduga telah berlangsung sejak 2022.
Penyidikan mengarah pada praktik pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui mekanisme penunjukan langsung.
KPK mengidentifikasi dua kelompok dugaan tindak pidana, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan serta praktik suap.
Posisi tenaga ahli yang memiliki kedekatan dengan pimpinan lembaga juga menjadi perhatian penyidik, terutama terkait dugaan pemanfaatan pengaruh untuk berhubungan dengan penyedia barang dan jasa.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ketika Dana Penyelamatan Diduga Disalahgunakan
Terungkapnya kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan anggaran kebencanaan.
Dana siap pakai merupakan instrumen penting untuk mempercepat respons pemerintah ketika masyarakat menghadapi keadaan darurat.
Anggaran tersebut dapat menjadi penopang operasi penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan berbagai kegiatan penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya tidak dapat dipandang sebagai perkara administrasi biasa.
Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana.
Terlebih, sejumlah wilayah Indonesia masih menghadapi persoalan pemulihan pascabencana, termasuk kerusakan infrastruktur, keterbatasan akses transportasi, dan kebutuhan bantuan kemanusiaan.
Namun, hingga berita ini disusun, KPK belum memastikan lokasi bencana tertentu yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Hubungannya dengan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan juga masih didalami.
BNPB Diuji, Pengawasan Dana Darurat Harus Diperketat
BNPB sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan berkomitmen bersikap kooperatif.
Lembaga tersebut juga menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyelidikan maupun penyidikan.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal, mekanisme pengadaan, serta penggunaan dana darurat kebencanaan.
Kecepatan penanganan bencana memang membutuhkan fleksibilitas anggaran. Namun, fleksibilitas tidak boleh membuka ruang bagi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun praktik suap.
Pemerintah perlu memastikan setiap rupiah anggaran kebencanaan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun manfaatnya bagi masyarakat.
Sebab, dana bencana bukan sekadar angka dalam anggaran negara. Di dalamnya terdapat harapan masyarakat yang kehilangan rumah, terputus akses kehidupannya, bahkan kehilangan anggota keluarga akibat bencana.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Publik kini menunggu sejauh mana KPK mampu menelusuri aliran dana, mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Di tengah penderitaan masyarakat akibat bencana, negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara melawan hukum dari anggaran kemanusiaan.*** (Dull)


























