Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menegaskan, pihaknya memastikan bahwa maskapai menaati tarif batas atas (TBA) di tengah kenaikan fuel surcharge (FS) di September 2026 ini.
“Ya, bila dicek dari bulan-bulan sebelumnya, di mana sudah terjadi fluktuasi harga avtur, maka rata-rata memanfaatkan TBA maksimal 85%,” tutur Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Agustinus Budi Hartono di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Penerapannya kata dia juga mengikuti kondisi harga avtur bulanan. Misalnya pada Juni 86%, Juli 81%, Agustus 76%, dan September 80% dari TBA.
Hal itu mengingat FS bukanlah bagian utama dari penentuan harga dasar tiket pesawat, namun sebagai komponen pendukung.
“Dengan kenaikan harga avtur September dan FS 40%, maka harga tiket akan terjadi kenaikan maksimal 8% namun tetap menyesuaikan pada TBA,” ucapnya.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Hubud Endah Purnama Sari melengkapi bahwa kenaikan FS ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Jadi ada rumusannya yang menentukan naik turunnya FS dan kaitannya dengan tarif penerbangan,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat pengguna jasa penerbangan dapat lebih memahami perbedaan yang ada antara FS dan kaitannya dengan harga tiket pesawat udara.
“Jangan sampai terjadi salah persepsi dan salah paham yang membuat masyarakat bingung,” kata dia. (omy)






























