Wartatrans.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi berjalan efektif selama periode libur sekolah. Program ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung mobilitas dan pertumbuhan sektor pariwisata.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi sehingga harga tiket menjadi lebih terjangkau.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan program ini merupakan bentuk sinergi pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin bepergian selama masa libur sekolah.
“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujar Lukman, Kamis (25/6).
Berdasarkan pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) terhadap data penjualan tiket pada 24 Juni 2026, kebijakan tersebut telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui penyesuaian harga tiket di berbagai rute penerbangan domestik kelas ekonomi.
Hasil pemantauan juga menunjukkan seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan PPN DTP sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap program ini dapat memperlancar mobilitas masyarakat selama libur sekolah, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian nasional.
Selain melakukan evaluasi berkala, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan maskapai dalam menerapkan kebijakan PPN DTP, tarif batas atas, serta ketentuan fuel surcharge.
Kemenhub menegaskan akan mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut, termasuk pemberian sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” tutup Lukman.*** (Omy)






























