Menu

Mode Gelap
Kemenhub Evaluasi Angkutan Lebaran di Bali KA Batara Kresna Jadi Pilihan Wisata Akhir Pekan dari Solo ke Wonogiri, Tarif Rp4.000 KAI Wisata Gandeng Jakarta Infrastruktur Propertindo, Hadirkan Integrasi Transportasi Wisata dan Media Iklan Digital Meningkat, Pengguna Commuter Line Jabodetabek Tembus 86,8 Juta pada Triwulan I 2026 Dica Melo Sukses Sebagai Brand Ambassador, Kembali Dikontrak Meinl. Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

JALUR

Kemenhub Susun Pedoman Perjanjian Kerja Sama Penimbangan Kendaraan

badge-check


 Sosialisasi kerja sama penimbangan kendaraan Perbesar

Sosialisasi kerja sama penimbangan kendaraan

Wartatrans.com, JAKARTA – Sebagai bentuk penerapan Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah menyusun Pedoman Perjanjian Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Fasilitas Penimbangan.

Selanjutnya, Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan antara Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dengan Pengelola Kawasan pada masing-masing provinsi di seluruh Indonesia.

“Sesuai ketentuan Pasal 35 Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, pengoperasian fasilitas penimbangan di kawasan dapat dilakukan pengelola kawasan sesuai standar operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkap Direktur Prasarana Transportasi Jalan Toni Tauladan pada kegiatan Rapat Koordinasi Tata Kelola Penyelenggaraan Fasilitas Penimbangan Selain Pada Jalan Nasional dan Jalan Strategis Nasional di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Dalam hal ini, Ditjen Hubdat turut serta mendukung adanya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak demi mewujudkan sistem logistik nasional yang lebih berkeselamatan.

Sebagaimana yang disampaikan Presiden dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR pada 17 April 2025 bahwa penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) merupakan prioritas nasional yang harus melibatkan lintas sektor.

“Kelebihan muatan dan dimensi kendaraan tidak hanya menimbulkan kerusakan jalan dan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, kemacetan, konsumsi bahan bakar, serta emisi gas buang,” jelas Toni.

Oleh karena itu, untuk penyeragaman pengoperasian fasilitas penimbangan di kawasan khususnya dalam aspek kelembagaan, teknis, maupun mekanisme pelaporan data ke sistem nasional (Jembatan Timbang Online), dibutuhkan suatu pedoman perjanjian kerja sama.

“Rapat teknis ini menjadi langkah awal penyusunan pedoman Perjanjian Kerja sama, yang mengatur bentuk, struktur, dan mekanisme pelaksanaan kerja sama antara BPTD dengan pengelola kawasan industri, pelabuhan, dan terminal barang dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas penimbangan kendaraan bermotor,” urainya.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap dapat menghasilkan Draft awal Pedoman Teknis Perjanjian Kerja Sama antara BPTD dan Pengelola Kawasan Industri, Rumusan kesepahaman antar-pemangku kepentingan terkait tata kelola kerja sama penyelenggaraan fasilitas penimbangan.

Daftar isu dan masukan teknis dari peserta rapat untuk penyempurnaan pedoman dan kebijakan lanjutan, serta Rekomendasi model implementasi awal (pilot project) kerja sama fasilitas penimbangan di kawasan strategis.

Pada kesempatan yang sama Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik Tory Damantoro mengungkapkan reformasi logistik nasional dimulai dari gerbang kawasan industri, yang kini menjadi titik utama penegakan standar muatan dan prosedur operasional.

Setiap muatan wajib ditimbang di seluruh kawasan industri, dilengkapi sertifikat muatan digital (CoL), dan mengikuti standarisasi unit muatan seperti palet, kemasan, dan kepadatan.

Prosedur pemuatan diatur melalui SOP nasional yang terintegrasi dengan teknologi modern, termasuk ANPR, CCTV, dan pusat data terpadu. Dengan sistem ini, maka jalan raya berfungsi hanya sebagai lokasi cek ulang (verfikasi).

“Hal ini menegaskan prinsip bahwa kawasan industri adalah gerbang penegakan hukum primer sedangkan jalan raya hanya untuk pengawasan *sehingga pengawasan kendaraan barang lebih efektif,” tambahnya.

Sementara itu PT JIEP
sebagai pilot project kawasan industri akan berkomitmen penuh mendukung implementasi Zero ODOL 2027 melalui kerja sama formal dengan Kementerian Perhubungan.

Dengan menyediakan lokasi, fasilitas, dan infrastruktur pendukung termasuk area WIM, integrasi sistem E-Gate, serta dukungan keamanan dan pengaturan lalu lintas, sambil memfasilitasi operasional pengawasan kendaraan barang di kawasan demi suksesnya kebijakan Zero ODOL 2027.

Rapat ini diharapkan menjadi forum penyelarasan dan perumusan pedoman nasional PKS yang dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan fasilitas penimbangan di kawasan secara efektif, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem pengawasan kendaraan bermotor nasional, sehingga tercipta sinergi nyata antara pemerintah dan pengelola kawasan dalam mendukung kebijakan Zero ODOL. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenhub Evaluasi Angkutan Lebaran di Bali

18 April 2026 - 07:22 WIB

AISMOLI Sebut Sodium Ion Pas untuk Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia

17 April 2026 - 17:57 WIB

Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Kompetensi Pengemudi Angkutan Barang

17 April 2026 - 09:00 WIB

Instran Bahas Akselerasi Elektrifikasi Transportasi Publik dan Industri melalui FGD

15 April 2026 - 15:41 WIB

Keselamatan Angleb Meningkat, DPR Apresiasi Kemenhub

14 April 2026 - 08:00 WIB

Transformasi Pengawasan Kendaraan ODOL melalui Digitalisasi

13 April 2026 - 13:09 WIB

Kecelakaan Berulang di Silayur, Wali Kota Semarang Menyalahkan Tata Ruang dan Ujungnya Pengadaan Proyek

11 April 2026 - 12:28 WIB

Menhub Dudy Nyatakan Angkutan Lebaran 2026 Berjalan Baik

10 April 2026 - 08:41 WIB

Presiden Prabowo Mengaku Tengah Membentuk Perusahaan Sedan Listrik 

9 April 2026 - 18:04 WIB

Menhub Dudy: Percepatan Pembangunan Transportasi Pariwisata Bali Disinergikan

8 April 2026 - 17:33 WIB

Trending di ANJUNGAN