Wartatrans.com, KALBAR — Yayasan Integritas Justisia Madani Indonesia (IJMI) menemukan praktik kerja paksa terhadap buruh migran domestik yang bekerja di Kalimantan Barat, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit.
Temuan ini mengungkap sisi gelap migrasi domestik yang selama ini luput dari perhatian publik, ketika perpindahan tenaga kerja antardaerah kerap dianggap sebagai jalan keluar dari kemiskinan.

Hasil pemantauan dan pendampingan IJMI menunjukkan mayoritas buruh migran domestik di Kalimantan Barat berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka direkrut melalui jaringan informal dengan iming-iming upah tinggi, pekerjaan stabil, serta fasilitas yang disebut layak. Namun, realitas yang mereka hadapi di lokasi kerja jauh dari janji awal.
Lead Advokasi and External Engagement IJMI, Yunety Tarigan, menjelaskan bahwa para pekerja tersebut bekerja tanpa kontrak tertulis, menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak mendapatkan perlindungan keselamatan kerja yang memadai. Kondisi ini menempatkan mereka dalam situasi rentan terhadap eksploitasi berkepanjangan.
“Beberapa perempuan yang bekerja di kelapa sawit kami melihat bahwa mereka bekerja tidak menggunakan alat proteksi keselamatan. Padahal, hal-hal tersebut merupakan indikator kerja paksa berdasarkan Konvensi ILO 29,” kata Yunety.
Kasus-kasus yang ditemukan IJMI menunjukkan pola rekrutmen yang relatif seragam. Calon pekerja direkrut oleh perantara atau orang kepercayaan dari daerah asal, yang sering kali memiliki hubungan kekerabatan atau sosial dengan korban.
Hubungan ini menciptakan rasa aman semu, sehingga para pekerja tidak mempertanyakan detail pekerjaan, kontrak, maupun hak-hak mereka.
Minimnya informasi membuat para calon buruh migran domestik tidak memiliki gambaran utuh tentang kondisi kerja di tempat tujuan.
Banyak di antara mereka berangkat tanpa pemahaman mengenai standar upah, jam kerja, jaminan kesehatan, atau mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran.
Setibanya di Kalimantan Barat, para pekerja dihadapkan pada jam kerja panjang, beban kerja berat, dan pengawasan ketat. Dalam beberapa kasus, mobilitas mereka dibatasi, sementara akses terhadap layanan kesehatan dan komunikasi dengan keluarga sangat terbatas.
IJMI mencatat, upah yang diterima buruh migran domestik tersebut kerap berada di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah daerah. Pembayaran upah pun tidak selalu dilakukan secara rutin dan transparan.
Sebagian pekerja mengaku menerima upah secara bertahap atau bahkan ditahan dengan berbagai alasan.
Ketiadaan kontrak kerja memperburuk posisi tawar buruh.
Tanpa dokumen resmi, mereka kesulitan menuntut hak atau mengajukan keluhan. Risiko kecelakaan kerja pun meningkat, terutama bagi pekerja perempuan di sektor kelapa sawit yang bekerja tanpa alat pelindung diri, seperti sarung tangan, sepatu bot, atau helm keselamatan.
Menurut Yunety, kondisi ini memenuhi sejumlah indikator kerja paksa sebagaimana diatur dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 29, termasuk kerja di bawah ancaman, pembatasan kebebasan, serta pengingkaran hak-hak dasar pekerja.
Fenomena migrasi domestik dari NTT ke Kalimantan Barat tidak terjadi tanpa sebab. IJMI mencatat sejumlah faktor pendorong utama, mulai dari perubahan iklim yang berdampak pada sektor pertanian di daerah asal hingga keterbatasan lapangan kerja.
Kekeringan berkepanjangan dan gagal panen membuat banyak keluarga kehilangan sumber penghidupan.
Selain faktor ekonomi, aspek budaya juga berperan. Di sejumlah wilayah di NTT, migrasi dipandang sebagai hal lumrah dan bahkan menjadi strategi bertahan hidup yang diwariskan lintas generasi.
Pergi merantau dianggap sebagai cara untuk membantu keluarga dan meningkatkan status sosial.
Namun, ketika migrasi dilakukan tanpa perlindungan dan informasi memadai, risiko eksploitasi menjadi sangat tinggi.
Yunety menegaskan bahwa kerentanan ini semakin diperparah oleh lemahnya pengawasan terhadap praktik rekrutmen tenaga kerja domestik.
Temuan IJMI juga menyoroti kerentanan khusus yang dialami pekerja perempuan. Selain menghadapi risiko kecelakaan kerja, mereka rentan terhadap kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan dan diskriminasi.
Dalam situasi kerja paksa, perempuan sering kali berada pada posisi yang lebih sulit untuk melawan atau melapor.
Beban ganda juga kerap dialami pekerja perempuan, yang selain bekerja di perkebunan, tetap dibebani pekerjaan domestik tambahan. Tanpa dukungan dan perlindungan yang memadai, kondisi ini berdampak pada kesehatan fisik dan mental mereka.
Meski Indonesia memiliki regulasi ketenagakerjaan dan komitmen terhadap konvensi internasional, praktik kerja paksa dalam migrasi domestik masih sulit ditangani.
Salah satu tantangan utama adalah sifat migrasi yang berlangsung antardaerah dan kerap berada di sektor informal atau semi-formal.
Pengawasan ketenagakerjaan di daerah tujuan dinilai belum optimal, sementara koordinasi antarwilayah masih lemah. Di sisi lain, para korban sering enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan atau menghadapi ancaman dari pemberi kerja maupun perekrut.
IJMI mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sistemik guna mencegah praktik kerja paksa dalam migrasi domestik.
Salah satu rekomendasi utama adalah memperkuat sosialisasi hingga tingkat desa di daerah asal migran. Informasi mengenai kerja layak, hak pekerja, dan risiko kerja paksa dinilai penting untuk disampaikan sejak dini.
Selain itu, IJMI mengusulkan agar edukasi tentang kerja layak dan bahaya kerja paksa dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan vokasi. Langkah ini diharapkan dapat membekali calon tenaga kerja dengan pengetahuan dasar sebelum mereka memasuki dunia kerja.
Pemerintah daerah di wilayah tujuan juga didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan dan memastikan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak buruh migran domestik.
Temuan IJMI menjadi pengingat bahwa migrasi domestik bukan semata persoalan mobilitas tenaga kerja, melainkan juga soal keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.
Tanpa kebijakan yang berpihak pada pekerja, migrasi berpotensi menjadi pintu masuk eksploitasi terselubung.
Upaya pencegahan kerja paksa membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas di tingkat akar rumput.
Transparansi rekrutmen, edukasi yang memadai, dan pengawasan berkelanjutan menjadi kunci untuk memastikan migrasi domestik berlangsung secara aman dan bermartabat.
Di tengah kebutuhan tenaga kerja di sektor perkebunan, perlindungan terhadap buruh migran domestik harus menjadi prioritas. Tanpa itu, janji kesejahteraan yang mengiringi migrasi hanya akan terus berujung pada cerita panjang tentang eksploitasi dan pelanggaran hak.*** (LonyenkRap)





























