Menu

Mode Gelap
ASDP Perkuat Sinergi Lancarkan Mobilitas dan Arus Logistik di Pelabuhan Ketapang Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi melalui Sharing with Stakeholder Kemenhub Instruksikan Perketat Pemeriksaan Mandiri dan Latihan Darurat Kapal Secara Masif Operasional AKAP di Terminal Tipe A Bareh Solok Tetap Berjalan Normal Pascabanjir HUT ke-81, KAI Catat 351,6 Juta Pelanggan hingga Agustus 2026 KAI-KCIC Ajak 607 Anak Panti Asuhan Menjajal Kereta Cepat Whoosh

ANJUNGAN

KKP Lepasliarkan 1.300 Ekor Ikan Napoleon Barang Bukti Penyelundupan ke Hong Kong

badge-check


 KKP Lepasliarkan 1.300 Ekor Ikan Napoleon Barang Bukti Penyelundupan ke Hong Kong Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara, pada 5 dan 7 Juni 2026.

Ikan Napoleon yang dilepasliarkan merupakan muatan kapal MV. Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome yang ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 lalu saat dalam pelayaran menuju Hong Kong.

“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ipunk menjelaskan, jika barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk dalam jenis yang dilindungi, maka tindakan penyelamatan segera dilakukan, yakni dengan mengembalikannya ke habitat alami demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menyampaikan secara teknis proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Pertimbangannya adalah jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi waktu dan cuaca yang direkomendasikan untuk pelepasliaran.

“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” tambah Halid.

Aksi penyelamatan ini dikawal ketat dan dihadiri oleh perwakilan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta Tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.

“Saat ini kasus telah resmi masuk dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sesuai dengan temuan-temuan di lapangan. Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” tegas Halid.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

ASDP Perkuat Sinergi Lancarkan Mobilitas dan Arus Logistik di Pelabuhan Ketapang

23 September 2026 - 13:26 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi melalui Sharing with Stakeholder

23 September 2026 - 12:18 WIB

Kemenhub Instruksikan Perketat Pemeriksaan Mandiri dan Latihan Darurat Kapal Secara Masif

23 September 2026 - 11:51 WIB

KSOP Utama Tanjung Perak Pastikan Kesiapan E-RTG Baru di Terminal Petikemas Nilam

22 September 2026 - 22:33 WIB

Kemenhub Dukung Proses Evakuasi dan Persiapan Salvage KMP Virgo Transport 8

22 September 2026 - 20:08 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya Dialog Lewat BWL

22 September 2026 - 18:16 WIB

Tata Kelola dan Akuntabilitas Patroli Kapal Negara Diperkuat

22 September 2026 - 13:50 WIB

Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

22 September 2026 - 12:40 WIB

Pelindo Regional 2 Banten Pastikan Kelancaran Pasokan Gandum untuk Industri Pangan Nasional

22 September 2026 - 12:28 WIB

Tata Terminal LNG Benoa, Pelindo Multi Terminal Dukung Ketahanan Energi di Bali

21 September 2026 - 10:52 WIB

Trending di ANJUNGAN