Menu

Mode Gelap
Poltekpel Barombong Perkuat Standar Pelayanan Publik BHS Sebut Sinergi Stakeholder Kunci Keselamatan Transportasi Laut Berkembangnya AI Pacu Kebutuhan Data Center Teknologi Sektor Transportasi Dinilai Telah Siap Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama, Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial IDSurvey Ajak 330 Siswa di Bidara Cina Menjadi Pelopor Transformasi Hijau Indonesia

ANJUNGAN

KKP Lepasliarkan 1.300 Ekor Ikan Napoleon Barang Bukti Penyelundupan ke Hong Kong

badge-check


 KKP Lepasliarkan 1.300 Ekor Ikan Napoleon Barang Bukti Penyelundupan ke Hong Kong Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara, pada 5 dan 7 Juni 2026.

Ikan Napoleon yang dilepasliarkan merupakan muatan kapal MV. Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome yang ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 lalu saat dalam pelayaran menuju Hong Kong.

“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ipunk menjelaskan, jika barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk dalam jenis yang dilindungi, maka tindakan penyelamatan segera dilakukan, yakni dengan mengembalikannya ke habitat alami demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menyampaikan secara teknis proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Pertimbangannya adalah jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi waktu dan cuaca yang direkomendasikan untuk pelepasliaran.

“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” tambah Halid.

Aksi penyelamatan ini dikawal ketat dan dihadiri oleh perwakilan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta Tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.

“Saat ini kasus telah resmi masuk dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sesuai dengan temuan-temuan di lapangan. Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” tegas Halid.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BHS Sebut Sinergi Stakeholder Kunci Keselamatan Transportasi Laut

7 Agustus 2026 - 06:26 WIB

Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama, Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial

6 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Perkuat Mitigasi Risiko, IPC TPK Resmi Perpanjang Sinergi Hukum Bersama Kejari Jakut

6 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Pascainsiden KMP Mutiara Sentosa II, Kemenhub Audit Sistem Manajemen Keselamatan

6 Agustus 2026 - 05:21 WIB

6 Pelabuhan ASDP Sah Terapkan Standar Baru Keselamatan Nasional

5 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Pelindo Ajak Shipping Line Bangun Jaringan Logistik Terintegrasi

5 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Perkuat Arah Strategis Perusahaan, Pelindo Sinergi Lokaseva Gelar Town Hall Meeting 2026

5 Agustus 2026 - 10:24 WIB

238 Penumpang dan ABK KMP Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Jatim Berhasil Dievakuasi

5 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Dorong Operasional Hijau, Terminal Teluk Lamong Tambah E-RTG untuk Perkuat Kapasitas TPK Nilam

4 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Perkuat Transparansi Logistik, IPC TPK Siapkan Operasional Alat Pemindai Peti Kemas Ekspor

4 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Trending di ANJUNGAN