Menu

Mode Gelap
Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik, Pertalite dan Biosolar Tetap Angkutan Peti Kemas KAI Tumbuh 19,35 Persen, Dukung Kelancaran Distribusi Barang Nasional KKP Lepasliarkan 1.300 Ekor Ikan Napoleon Barang Bukti Penyelundupan ke Hong Kong Jaga Jakarta On The Spot: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Serap Aspirasi Warga Muara Angke dan Perkuat Keamanan Lingkungan PTPN I Siap Dukung Percepatan Ketahanan Energi Nasional Enam Manuskrip Bersejarah Aceh Diduga Dikuasai Bangsawan Malaysia Selama 20 Tahun

ANJUNGAN

KKP Lepasliarkan 1.300 Ekor Ikan Napoleon Barang Bukti Penyelundupan ke Hong Kong

badge-check


 KKP Lepasliarkan 1.300 Ekor Ikan Napoleon Barang Bukti Penyelundupan ke Hong Kong Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara, pada 5 dan 7 Juni 2026.

Ikan Napoleon yang dilepasliarkan merupakan muatan kapal MV. Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome yang ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 lalu saat dalam pelayaran menuju Hong Kong.

“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ipunk menjelaskan, jika barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk dalam jenis yang dilindungi, maka tindakan penyelamatan segera dilakukan, yakni dengan mengembalikannya ke habitat alami demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menyampaikan secara teknis proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Pertimbangannya adalah jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi waktu dan cuaca yang direkomendasikan untuk pelepasliaran.

“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” tambah Halid.

Aksi penyelamatan ini dikawal ketat dan dihadiri oleh perwakilan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta Tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.

“Saat ini kasus telah resmi masuk dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sesuai dengan temuan-temuan di lapangan. Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” tegas Halid.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Tingkatkan Layanan Curah Cair

9 Juni 2026 - 19:43 WIB

Pelindo dan PT Pelabuhan Samudera Palaran Perkuat Tata Kelola Operasional Terminal Petikemas

9 Juni 2026 - 16:35 WIB

Public Expose Live 2026, IPCM Tegaskan Ketahanan Kinerja dan Percepat Akselerasi Pertumbuhan

9 Juni 2026 - 16:28 WIB

PELNI Apresiasi TNI AL, Temukan 544 Kg Air Raksa di Atas KM Nggapulu

9 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Bersama APBMI Sunda Kelapa Cetak Operator Crane dan Forklift Berkompeten dan Berbudaya K3

9 Juni 2026 - 05:46 WIB

Pelaku Usaha Galangan Kapal Sebut Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Tekan Industri

8 Juni 2026 - 20:29 WIB

Peringati WOD & Coral Triangle Day 2026, KKP Perkuat Aksi Kolaborasi Lindungi Laut

8 Juni 2026 - 09:41 WIB

Jelang Libur Sekolah, ASDP Beri Stimulus Diskon Tarif Jasa Pelabuhan hingga 100%

7 Juni 2026 - 16:16 WIB

Mulai Juni, Penyeberangan Hunimua–Waipirit Setiap Jumat, Sabtu, dan Ahad Beroperasi 24 Jam

6 Juni 2026 - 16:59 WIB

Jaga Kelancaran Arus Logistik, Pelindo Hadirkan Layanan Parkir Angkutan Barang di Padang Sumatera Barat

6 Juni 2026 - 15:57 WIB

Trending di ANJUNGAN