Menu

Mode Gelap
Pakar Energi Surya Darma Dorong Gas Andaman Mendarat di Arun demi Kebangkitan Industri Aceh Selain Ada Stimulus Transportasi Libur Sekolah, Pemerintah juga Siapkan untuk Nataru KAI: Lebih dari 622 Ribu Tiket Diskon 30% Terjual, Kuota Masih Tersisa KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau DAMRI Catat Antusiasme Perjalanan di Liburan Sekolah, Imperial Suites Jadi Favorit Pelanggan Novianti Maulida Rahmah, Putri Jeumpa dari Kota Juang di Balik Sukses PPN XIV Aceh-Indonesia

ANJUNGAN

KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau

badge-check


 KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau Perbesar

Wartatrans.com, RIAU – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas PT. MNS dan PT. TFDI di Kabupaten Siak, Riau, karena memanfaatkan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kedua perusahaan diketahui membangun fasilitas di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang dipersyaratkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki dokumen PKKPRL. Ketentuan itu demi menjaga kelestarian ekosistem di tengah maraknya aktivitas menetap di kawasan pesisir maupun laut.

“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (22/6).

Ipunk melanjutkan bahwa tindakan penghentian sementara yang berlangsung pada 18 Juni lalu itu, merupakan tindak lanjut hasil patroli KP HIU 01. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi pihak manajemen, PT. MNS (Penanam Modal Dalam Negeri) dan PT. TFDI (Penanam Modal Asing) terbukti membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa adanya izin PKKPRL.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, yang memimpin langsung penyegelan di lapangan, menjelaskan bahwa dua perusahaan tersebut membangun fasilitas di ruang laut masing-masing seluas 3.000 meter persegi tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL.

“Penghentian sementara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

“Pemasangan papan segel juga kami lakukan pada dua titik lokasi PT. MNS, yaitu pada area pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan. Serta empat titik lokasi PT. TFDI, yaitu empat terminal khusus (tersus) yang dimiliki perusahaan,” jelas Sumono.

Kedua perusahaan menurutnya bersikap kooperatif dan berkomitmen untuk segera mengurus kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

KKP melalui Ditjen PSDKP akan terus memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang laut guna mewujudkan tata kelola ruang laut yang tertib dan berkelanjutan.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selain Ada Stimulus Transportasi Libur Sekolah, Pemerintah juga Siapkan untuk Nataru

23 Juni 2026 - 12:33 WIB

Liburan Sekolah, Penjualan Tiket Diskon Kapal PELNI Tembus 214 Ribu Penumpang

22 Juni 2026 - 20:47 WIB

Pelabuhan Tanjung Kalian Groundbreaking Dermaga II dan Peningkatan Kapasitas Dermaga I

22 Juni 2026 - 19:51 WIB

Arus Barang Tumbuh Dua Digit, Kinerja Pelindo Regional 2 Lampaui Target

22 Juni 2026 - 10:11 WIB

ASDP Perkuat Konservasi Terumbu Karang di Pesisir Bau-Bau

21 Juni 2026 - 18:50 WIB

Hore, Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Angkutan Umum di Libur Sekolah 2026

20 Juni 2026 - 18:25 WIB

PJM Tanam Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wujud Komitmen Greenbelting dan Pencapaian SDGs

20 Juni 2026 - 10:10 WIB

Tingkatkan Kompetensi SDM, TTL Gandeng PMLI Selenggarakan Pelatihan Komunikasi Efektif

20 Juni 2026 - 09:50 WIB

IPCC Perkuat Kapabilitas dan Spiritualitas SDM lewat Revitalisasi Fasilitas

20 Juni 2026 - 09:39 WIB

Mengintip Transformasi PELNI di Bawah Kepemimpinan Tri Andayani

19 Juni 2026 - 12:49 WIB

Trending di ANJUNGAN