Wartatrans.com, DEPOK – DPRD Kota Depok menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (5/6/2026). Kedua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah.
Pengesahan kedua raperda tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengambil alih pengelolaan layanan Biskita Trans Depok dari Kementerian Perhubungan mulai triwulan III tahun 2026.

Saat ini, layanan Biskita Trans Depok mengoperasikan 12 koridor aktif dengan total panjang rute mencapai 186 kilometer. Koridor 1 Terminal Depok–Sawangan dan Koridor 5 Margonda–Universitas Indonesia (UI) tercatat sebagai jalur tersibuk yang menyumbang sekitar 54 persen dari total perjalanan penumpang.
Jumlah armada yang beroperasi juga mengalami peningkatan dari 72 unit pada Juni 2025 menjadi 85 bus medium hingga Mei 2026.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, layanan Biskita telah melayani sekitar 3,18 juta penumpang dalam satu tahun terakhir atau rata-rata 8.700 penumpang per hari.
Tingkat keterisian penumpang (load factor) pada jam sibuk, yakni pukul 06.30–08.30 WIB dan 16.30–18.30 WIB, bahkan mencapai 95 hingga 110 persen di Koridor 1 dan Koridor 5. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik, di mana sebagian penumpang kerap harus berdiri selama perjalanan.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, mengatakan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk mengakomodasi regulasi terbaru dari Kementerian Perhubungan, termasuk proses pengalihan pengelolaan Biskita kepada pemerintah daerah.
“Raperda Penyelenggaraan Perhubungan mengakomodasi regulasi terbaru Kemenhub, termasuk pengelolaan Biskita yang akan diserahkan ke Pemkot. Dengan 12 rute dan 3,2 juta penumpang per tahun, harus ada payung hukum yang jelas, termasuk penganggarannya, agar layanan tidak terganggu,” ujar Ade.
Dia menjelaskan, setelah proses pengalihan dilakukan, kewenangan pengelolaan operasional akan berada di tangan Pemkot Depok melalui Dinas Perhubungan. Mekanisme pengelolaan nantinya dapat dilakukan melalui lelang ulang operator atau menggunakan skema Buy The Service (BTS).
“Saat ini pihak ketiga masih bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat. Setelah diserahkan, apakah melalui lelang ulang atau skema BTS, itu menjadi kewenangan Dishub. Yang jelas, transportasi publik ini harus terus berjalan karena kebutuhan masyarakat sangat tinggi,” katanya.
Hingga saat ini, operasional Biskita Trans Depok masih didukung subsidi pemerintah pusat sebesar Rp89 miliar per tahun dengan PT Bianglala Metropolitan sebagai mitra pengelola.
Selain memberikan kepastian hukum bagi proses alih kelola, pengesahan dua raperda tersebut juga menjadi langkah awal bagi Pemkot Depok dalam mempersiapkan struktur organisasi baru yang menangani angkutan massal di lingkungan Dinas Perhubungan.
Ke depan, tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah daerah adalah menjaga kualitas layanan, mempertahankan frekuensi perjalanan, serta menambah armada agar tingkat keterisian penumpang dapat ditekan menuju angka ideal sekitar 70 persen.
DPRD Kota Depok juga mendorong Dinas Perhubungan untuk segera menyelesaikan perencanaan anggaran tahun 2027 agar subsidi operasional tidak terputus saat proses alih kelola berlangsung.
Dengan tingginya jumlah pengguna dan semakin meningkatnya kebutuhan mobilitas warga, keberlanjutan layanan Biskita Trans Depok dinilai menjadi salah satu prioritas penting dalam pembangunan sistem transportasi publik yang terintegrasi di Kota Depok.***(Artha Tidar)

























