Menu

Mode Gelap
Avtur Turun, Kemenhub Sesuaikan Besaran Maksimal Fuel Surcharge 30% Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045 Hampir 42 Persen KA Jarak Jauh dari Gambir dan Pasar Senen Gunakan Kereta New Generation KAI Services Tingkatkan Kompetensi Frontliner Luxury Lounge Lewat Training Basic Hospitality Luncurkan Program Timeless Luxury Experience, Garuda Gandeng Toyota Ditopang Pertumbuhan Kredit dan Kualitas Aset, BNI Bukukan Kinerja Fundamental yang Solid

JALUR

Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045

badge-check


 Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045 Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir menegaskan bahwa mobilitas perkotaan adalah kebutuhan dasar penopang visi Indonesia Emas 2045.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia dengan tema “Peran Strategis RUU Sistranas dalam Mewujudkan Transportasi Massal Terintegrasi dan Berkelanjutan” yang digelar di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

“Transportasi massal terintegrasi dan berkelanjutan hadir sebagai jawaban atas permasalahan kemacetan, mahalnya biaya transportasi, dan tingginya ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi. Kendati fondasi telah diletakkan oleh pemerintah pusat, penentu keberhasilan akhirnya terletak pada political will dan komitmen fiskal daerah,” tutur Muiz.

Berdasarkan data terkini, tercatat sebanyak 172,9 juta kendaraan bermotor dengan pertumbuhan mencapai 4,5% per tahun membebani infrastruktur jalan.

Kerugian akibat kemacetan lalu lintas secara nasional ditaksir mencapai Rp77 triliun per tahun.

Dia mengatakan, sektor transportasi perkotaan mencatatkan beban berat di mana biaya transportasi mencapai 16% hingga 24% dari total pendapatan rumah tangga berdasarkan data BPS 2023, jauh melampaui standar SDGs 11.2 sebesar 5%.

Selain itu, sektor transportasi menyerap sebagian besar subsidi energi hingga Rp300 triliun per tahun, di tengah kenyataan bahwa 58% penduduk bekerja di sektor informal dengan penghasilan di bawah UMP.

“Tanpa transportasi massal yang terjangkau, target pertumbuhan ekonomi 8% akan sulit dicapai karena mobilitas yang terbatas memutus akses masyarakat ke pekerjaan, pendidikan, dan layanan publik,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Ia menyampaikan, sebagai langkah konkret, pemerintah menggulirkan Indonesia Mass Transit Project (MASTRAN Project) yang memprioritaskan pengembangan di 20 kawasan perkotaan jangka menengah.

Saat ini, Kawasan Mebidang (Medan, Binjai, Deli Serdang) dan Kawasan BBMA/Bandung Basin Metropolitan Area (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) dijadikan proyek percontohan (pilot project) dengan dukungan pembiayaan World Bank dan AFD.

“Di Kawasan Mebidang, proyek mencakup 21 km jalur khusus, 31 halte on-corridor dan 681 halte off-corridor, 12 rute, serta 273 unit bus dengan proyeksi 154.851 penumpang per hari pada awal operasi 2027 yang terintegrasi dengan 109 simpang ATCS,” ujarnya.

Di Kawasan BBMA (Bandung), proyek mencakup 21 km jalur khusus, 34 halte on-corridor dan 719 halte off-corridor, 18 rute, serta 478 unit bus dengan proyeksi 204.736 penumpang per hari yang terintegrasi dengan 65 simpang ATCS.

Indikator keberhasilan utama (PDO) dari proyek ini meliputi terbentuknya lembaga pengelola, peningkatan akses pekerjaan, penurunan waktu tempuh, peningkatan penumpang harian, kepuasan pengguna, dan peningkatan pekerja wanita.

“Progres pelaksanaan MASTRAN Project saat ini sedang berada dalam tahap konstruksi dan penyiapan kelembagaan manajemen BRT di BBMA dan Mebidang. Kelembagaan manajemen BRT tersebut ditargetkan terbentuk pada November 2026 dan pekerjaan konstruksi ditargetkan selesai pada Maret 2027,” imbuh Muiz.

Dia menuturkan, evaluasi dari pelaksanaan proyek ini kemudian menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas).

Tantangan di lapangan menunjukkan adanya keterbatasan fiskal pusat dan daerah, penyediaan layanan angkutan massal perkotaan yang belum menjadi prioritas, kendala dalam menyepakati pembagian PSO antarpemerintah daerah di kawasan aglomerasi, kelembagaan penyelenggara angkutan umum di daerah yang belum seluruhnya terbentuk, serta belum optimalnya sinkronisasi regulasi pusat dan daerah.

“Oleh karena itu, RUU Sistranas sangat dibutuhkan untuk memberikan payung hukum terkait pengaturan Creative Funding, pengaturan Mandatory Spend (Earmarking) penyediaan angkutan umum massal perkotaan, serta pengaturan bentuk kelembagaan angkutan umum massal perkotaan yang baku dan tegas,” pungkasnya. (omy)

 

Baca Lainnya

Yogyakarta–YIA Cuma Rp50.000, Naik DAMRI Makin Hemat Sepanjang Agustus

4 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Dirjen Intram: RUU Sistranas Perkuat Integrasi Transportasi Penumpang dan Lognas

4 Agustus 2026 - 20:10 WIB

FIFGROUP Perluas Edukasi Keselamatan Berkendara Lewat FABL ke Panggung Gaikindo Indonesia International Auto Show 2026

4 Agustus 2026 - 12:32 WIB

DAMRI Raih Transportasi Indonesia Awards 2026, Bukti Komitmen Perkuat Konektivitas Nasional

3 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Sertifikat Laik Fungsi Jembatan Musi V Terbit, Tol Palembang–Betung Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026

2 Agustus 2026 - 22:46 WIB

DAMRI Siapkan Layanan ke Kalianda, Perkuat Konektivitas Lampung Selatan

2 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Lewat Pintu Tol Bypass Mulai Hari Ini

30 Juli 2026 - 08:29 WIB

KAI Pangkas Konsumsi Energi 15,39 Persen pada 2025, Efisiensi Meningkat di Tengah Lonjakan Layanan

29 Juli 2026 - 10:05 WIB

Perkuat Keselamatan, Grab, Kemenhub, dan AISI Gelar Pelatihan bagi 1.052 Mitra Pengemudi di 5 Kota

28 Juli 2026 - 17:10 WIB

Pemerintah dan Grab Sepakati Kebijakan Baru Settlement Transaksi Pengemudi

28 Juli 2026 - 14:49 WIB

Trending di JALUR