Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan implementasi mandatori biodiesel B50 yang akan diberlakukan secara serentak pada seluruh sektor di Indonesia mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan kedaulatan energi nasional sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih berkelanjutan.
Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan langkah untuk memastikan kesiapan sarana dan operasional, khususnya pada lokomotif berbasis diesel, dengan tetap menjaga kualitas layanan dan keselamatan perjalanan.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan bahwa implementasi B50 merupakan kelanjutan dari pemanfaatan biodiesel pada tahap sebelumnya yang telah berjalan secara konsisten di sektor perkeretaapian.
“KAI terus melanjutkan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan melalui biodiesel. Dalam setiap tahapannya, keselamatan perjalanan dan kualitas layanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas utama,” ujar Anne.
Pada tahun 2025, penggunaan biodiesel B40 pada layanan Kereta Api Jarak Jauh mencatat total emisi karbon sebesar 127.315.192 kg CO₂e atau sekitar 127,3 ribu ton dari 47,4 juta pelanggan. Memasuki tahun 2026, tren keberlanjutan ini terus berlanjut. Hingga Triwulan I 2026, volume pelanggan Kereta Api Jarak Jauh tercatat sebanyak 14.515.350 pelanggan, dengan estimasi emisi sekitar 38,9 ribu ton CO₂e yang tetap terjaga seiring konsistensi penggunaan bahan bakar berbasis biodiesel.
Dalam skala mobilitas yang sama, penggunaan kendaraan pribadi berpotensi menghasilkan emisi yang jauh lebih tinggi. Rata-rata emisi perjalanan kendaraan pribadi dapat mencapai sekitar 36–45 kg CO₂ per penumpang untuk jarak menengah, sementara kereta api sekitar 2,7 kg CO₂ per penumpang. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan kereta api mampu menekan emisi hingga sekitar 90 persen per perjalanan.
Dengan volume pelanggan tersebut, penggunaan kereta api diperkirakan telah berkontribusi pada potensi pengurangan emisi sekitar 480 hingga 610 ribu ton CO₂e dibandingkan apabila perjalanan dilakukan menggunakan kendaraan pribadi.
Dalam mendukung implementasi B50, KAI berkolaborasi dengan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta LEMIGAS (Lembaga Minyak dan Gas Bumi) dalam rangkaian pengujian yang dilakukan secara bertahap.
Pengujian dilakukan mulai dari proses pencampuran bahan bakar pada pertengahan April 2026, dilanjutkan dengan pengecekan kondisi sarana, hingga pengujian penggunaan bahan bakar pada lokomotif di Depo Sidotopo.
Pada saat yang sama, pengujian juga dilakukan pada kereta pembangkit di Depo Kereta Yogyakarta. Rangkaian uji dimulai dari pemeriksaan awal, dilanjutkan dengan penggunaan B40 sebagai pembanding, kemudian penggunaan B50 untuk melihat kinerja sarana, hingga uji ketahanan dalam kondisi beban tinggi.
Tahap lanjutan berupa pengujian dalam jangka waktu lebih panjang juga disiapkan untuk memastikan performa sarana tetap terjaga dalam operasional harian.
Hingga saat ini, seluruh hasil pengujian masih dalam tahap evaluasi dan terus dipantau untuk memastikan kesesuaian dalam jangka panjang.
“KAI memastikan proses percepatan implementasi ini berjalan selaras dengan kesiapan di lapangan. Melalui kolaborasi dengan pemerintah dan pengujian yang dilakukan secara bertahap, kami berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang aman, andal, dan berkelanjutan,” tutup Anne.(fahmi)































