Wartatrans.com, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai polemik hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai persoalan prosedural. Menurutnya, publik justru membutuhkan kejelasan mengenai substansi perkara serta proses penanganannya secara transparan dan independen.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendardi pada 10 Agustus 2026, merespons langkah hukum dan komunikasi yang dilakukan tim kuasa hukum mantan Jampidsus. Ia mengakui bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional tersangka dalam sistem negara hukum.

Namun, Hendardi mengingatkan bahwa penggunaan jalur praperadilan tidak seharusnya mengaburkan persoalan yang lebih mendasar dalam perkara tersebut.
“Praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Tetapi, menjadikan isu prosedural sebagai fokus utama tanpa menjelaskan substansi dugaan tindak pidana justru dapat mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang sebenarnya,” ujar Hendardi.
Ia menilai aspek yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah proses pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, mekanisme pengalihan tersebut perlu diuji secara terbuka karena berkaitan dengan independensi sekaligus potensi konflik kepentingan.
Terlebih, kata dia, perkara tersebut kemudian ditangani institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menjalankan jabatan strategis.
“Dalam perspektif negara hukum, kondisi seperti ini patut dipertanyakan. Publik berhak mengetahui apakah proses penanganan perkara benar-benar berlangsung independen dan bebas dari kepentingan tertentu,” katanya.
Hendardi berpandangan, pengujian terhadap proses hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh, sejak awal penanganan perkara hingga tindakan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dengan demikian, prinsip *due process of law* tidak hanya digunakan untuk mempersoalkan tindakan teknis penyidik, seperti penggeledahan maupun penyitaan.
Menurutnya, jika prinsip *due process of law* hendak benar-benar ditegakkan, seluruh tahapan penanganan perkara harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas dan akuntabilitas.
“Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial. Seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif, termasuk keputusan mengenai pengalihan penyidikan,” tegasnya.
Hendardi menambahkan, perkara tersebut bukan hanya menyangkut persoalan hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Lebih jauh, kasus itu dinilai menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.
Karena itu, ia mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.
“Publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi dalam menerapkan hukum. Jika publik melihat adanya ketidakadilan atau perlakuan istimewa, bukan tidak mungkin kepercayaan terhadap sistem hukum semakin tergerus.
Hendardi berharap seluruh pihak mengedepankan mekanisme hukum yang tersedia dan tidak membiarkan persoalan hukum berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap institusi negara.
“Supremasi hukum harus ditegakkan agar keadilan dapat diwujudkan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Kita tidak ingin masyarakat kemudian mencari jalannya sendiri untuk menegakkan keadilan, baik melalui pembangkangan sipil maupun tindakan kekerasan seperti mob justice dan street justice,” pungkasnya.*** (Byl)


























