Wartatrans.com, ACEH TENGAH — Tim Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) Kabupaten Aceh Tengah melakukan pertemuan koordinasi dengan Unit VII Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPH) Kabupaten Aceh Tengah di Pegasing, Senin (10/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas peluang sinergi dalam pengelolaan dan pemanfaatan kayu limbah yang selama ini telah dikumpulkan, namun belum dapat diolah secara maksimal karena keterbatasan sarana dan kapasitas pengolahan di tingkat unit.

Ketua Satgas PPA Aceh Tengah menyampaikan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Bupati Aceh Tengah dan Asisten II Sekdakab Aceh Tengah.
Menurutnya, Satgas PPA Aceh Tengah hadir sebagai organisasi masyarakat yang berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pelaksanaan visi, misi dan program pembangunan daerah agar dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dorong Kayu Limbah Bernilai Tambah
Dalam pertemuan itu, Kepala Unit VII KPH Aceh Tengah menjelaskan kondisi kayu limbah yang saat ini telah terkumpul di wilayah kerja mereka. Namun, material tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena keterbatasan fasilitas dan kemampuan pengolahan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu fokus pembahasan. Satgas PPA menawarkan kerja sama strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan kayu limbah sehingga dapat memiliki nilai tambah dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek kelestarian hutan.
Satgas PPA juga menyampaikan kesiapan untuk mendukung proses pengelolaan dan pengolahan kayu limbah dengan tetap berkoordinasi bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh.
Tekankan Legalitas dan Tata Kelola
Dalam pertemuan tersebut, pihak Satgas PPA menegaskan pentingnya kepastian legalitas serta kejelasan asal-usul kayu dalam setiap proses pemanfaatan hasil hutan.
Kerja sama yang ditawarkan diarahkan pada tata kelola yang transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedikitnya terdapat tujuh prinsip yang menjadi dasar usulan kerja sama tersebut.
Pertama, memastikan legalitas dan kejelasan asal-usul kayu. Kedua, transparansi mengenai volume dan jenis kayu. Ketiga, pengangkutan harus didukung dokumen yang sah.
Keempat, proses pengolahan dilakukan pada fasilitas yang memiliki legalitas. Kelima, seluruh kegiatan harus dicatat dan dilaporkan secara tertib. Keenam, pembagian manfaat dilakukan secara adil berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, seluruh rangkaian kegiatan dilakukan melalui pengawasan bersama.
Satgas PPA menyatakan bahwa prinsip tersebut diperlukan agar pemanfaatan kayu limbah tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga menjamin kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kelestarian lingkungan.
Menunggu Fasilitasi BPHL Wilayah I Aceh
Sebagai tindak lanjut pertemuan, melalui Kepala Unit VII KPH Aceh Tengah, Satgas PPA menyampaikan permohonan kepada BPHL Wilayah I Aceh untuk dapat memfasilitasi rencana kerja sama tersebut.
Satgas PPA berharap BPHL Wilayah I Aceh dapat memberikan kesempatan untuk dilakukan verifikasi lapangan sekaligus pembahasan teknis lebih lanjut bersama para pihak terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan kayu limbah memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui sinergi antara pemerintah, KPH, BPHL dan mitra masyarakat, pemanfaatan kayu limbah diharapkan tidak berhenti sebagai material yang menumpuk, tetapi dapat diolah secara produktif menjadi sumber nilai tambah bagi daerah.
Pada saat yang sama, seluruh kegiatan diharapkan tetap menempatkan prinsip kelestarian hutan dan perlindungan lingkungan sebagai bagian utama dalam setiap tahapan pengelolaan.*** (Jasa)


























