Menu ✖

Mode Gelap
KAI: Minat Pelanggan terhadap Perjalanan Panoramic dan Kabin Privat Terus Menguat Penumpang KA Joglosemarkerto Tembus 1,1 Juta hingga September 2026, Naik 9,73 Persen Tarif TransJakarta Disesuaikan 2027 Industri Pelayaran Kejar Nilai Ekspor, Bukan Sekadar Tambah Kapal BNI Tawarkan Investasi SBN SBR015 via wondr, Imbal Hasil hingga 6,85% APJAPI Nilai Layanan Bagasi Citilink Bertentangan dengan Aturan

RAGAM

Sinergi Kehutanan dan Pembangunan Daerah, Satgas PPA Aceh Tengah Temui KPH Wilayah VII Pegasing

badge-check


 Sinergi Kehutanan dan Pembangunan Daerah, Satgas PPA Aceh Tengah Temui KPH Wilayah VII Pegasing Perbesar

Wartatrans.com, ACEH TENGAH — Tim Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) Kabupaten Aceh Tengah melakukan pertemuan koordinasi dengan Unit VII Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPH) Kabupaten Aceh Tengah di Pegasing, Senin (10/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas peluang sinergi dalam pengelolaan dan pemanfaatan kayu limbah yang selama ini telah dikumpulkan, namun belum dapat diolah secara maksimal karena keterbatasan sarana dan kapasitas pengolahan di tingkat unit.

Ketua Satgas PPA Aceh Tengah menyampaikan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Bupati Aceh Tengah dan Asisten II Sekdakab Aceh Tengah.

Menurutnya, Satgas PPA Aceh Tengah hadir sebagai organisasi masyarakat yang berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pelaksanaan visi, misi dan program pembangunan daerah agar dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dorong Kayu Limbah Bernilai Tambah

Dalam pertemuan itu, Kepala Unit VII KPH Aceh Tengah menjelaskan kondisi kayu limbah yang saat ini telah terkumpul di wilayah kerja mereka. Namun, material tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena keterbatasan fasilitas dan kemampuan pengolahan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu fokus pembahasan. Satgas PPA menawarkan kerja sama strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan kayu limbah sehingga dapat memiliki nilai tambah dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek kelestarian hutan.

Satgas PPA juga menyampaikan kesiapan untuk mendukung proses pengelolaan dan pengolahan kayu limbah dengan tetap berkoordinasi bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh.

Tekankan Legalitas dan Tata Kelola

Dalam pertemuan tersebut, pihak Satgas PPA menegaskan pentingnya kepastian legalitas serta kejelasan asal-usul kayu dalam setiap proses pemanfaatan hasil hutan.

Kerja sama yang ditawarkan diarahkan pada tata kelola yang transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedikitnya terdapat tujuh prinsip yang menjadi dasar usulan kerja sama tersebut.

Pertama, memastikan legalitas dan kejelasan asal-usul kayu. Kedua, transparansi mengenai volume dan jenis kayu. Ketiga, pengangkutan harus didukung dokumen yang sah.

Keempat, proses pengolahan dilakukan pada fasilitas yang memiliki legalitas. Kelima, seluruh kegiatan harus dicatat dan dilaporkan secara tertib. Keenam, pembagian manfaat dilakukan secara adil berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, seluruh rangkaian kegiatan dilakukan melalui pengawasan bersama.

Satgas PPA menyatakan bahwa prinsip tersebut diperlukan agar pemanfaatan kayu limbah tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga menjamin kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kelestarian lingkungan.

Menunggu Fasilitasi BPHL Wilayah I Aceh

Sebagai tindak lanjut pertemuan, melalui Kepala Unit VII KPH Aceh Tengah, Satgas PPA menyampaikan permohonan kepada BPHL Wilayah I Aceh untuk dapat memfasilitasi rencana kerja sama tersebut.

Satgas PPA berharap BPHL Wilayah I Aceh dapat memberikan kesempatan untuk dilakukan verifikasi lapangan sekaligus pembahasan teknis lebih lanjut bersama para pihak terkait.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan kayu limbah memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sinergi antara pemerintah, KPH, BPHL dan mitra masyarakat, pemanfaatan kayu limbah diharapkan tidak berhenti sebagai material yang menumpuk, tetapi dapat diolah secara produktif menjadi sumber nilai tambah bagi daerah.

Pada saat yang sama, seluruh kegiatan diharapkan tetap menempatkan prinsip kelestarian hutan dan perlindungan lingkungan sebagai bagian utama dalam setiap tahapan pengelolaan.*** (Jasa)

Baca Lainnya

Kekeringan Hampir Empat Bulan, Bupati Fakfak Kerahkan Seluruh OPD Bantu Salurkan Air Bersih

6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Almujaini Abdul Karim Kembali Pimpin Musara Gayo Jabodetabek

6 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Kabut Asap Selimuti Karas, Polisi Sektor Karas Bagikan Masker kepada Warga Malakuli.

6 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Becak Listrik Prabowo: Ketika Teknologi Datang ke Jalanan Rakyat

6 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Putra Aceh Dipercaya Duduki Kursi BPK RI, Khaidir Abdurrahman Siap Emban Amanah

6 Oktober 2026 - 06:21 WIB

118 Bus Shuttle DAMRI Siap Layani Mobilitas Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

6 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Pelindo Regional 4 Raih Dua Penghargaan P-TEC 2026

6 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Sembilan Tahun Ruang Baca, Doa untuk Negeri Mengiringi Perayaan

5 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Sepuluh Tahun Menanti, Masjid Giok Jadi Saksi Perjalanan Luhay Ahmad Memeluk Islam

5 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Komunitas Ruang Baca Rayakan HUT ke-9 Lewat Galeri Esai di Warung Kopi

5 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Trending di RAGAM