Menu

Mode Gelap
Aceh Tengah Kembali Dikepung Banjir, Warga Panik — Kampung Terisolir, Akses Lumpuh Penyumbang emas untuk pembelian pesawat RI 01. Wafat Perkuat Peran sebagai Flag State, Indonesia Partisipasi dalam Sidang IMO SSE ke-12 Wakil Bupati Kudus Bellinda Mengangkat Adik Mendikdasmen Sebagai ‘Anak Buahnya’ Naik Kereta Saat Lebaran 2026, Pelanggan KAI Bantu Tekan Emisi hingga Puluhan Juta Kg CO₂e Gerakan Penanganan dari Hulu Ke Hilir menuju Kendaraan Zero ODOL 2027

JALUR

Bajaj, Moda Transportasi Berkeselamatan

badge-check


 Bajaj di DIY (ist/IG halojogjakarta) Perbesar

Bajaj di DIY (ist/IG halojogjakarta)

Penulis: Ki Darmaningtyas Peneliti INSTRAN (Inisiatif Strategis untuk Transportasi) di Jakarta

Kehadiran moda transportasi roda tiga yang bernama Bajai di wilayah DIY membuat saya senang karena di Kota Yogyakarta khususnya dan sekitarnya memiliki angkutan lingkungan yang berkeselamatan.

Jujur, ketika becak-becak produksi bengkel saya pada periode 2012-2014 ikut dipasangi mesin motor, sehingga menjadi becak motor saya sangat kecewa, sehingga saya pun menyetop pembuatan becak tradisional yang lebih ringan, lebar, nyaman, dan ergonomis.

Sejak 2014 itu praktis di Kota Yogyakarta tidak tersedia lagi angkutan lingkungan yang berkeselamatan, aman, nyaman, dan ramah lingkungan.

Meski sudah lebih dari 10 tahun becak motor (bentor) tumbuh di Yogya tapi sampai sekarang saya belum pernah mencoba naik.

Di tengah kekosongan angkutan lingkungan yang berkeselamatan tersebut, saya sempat berangan, bagus juga kalau di Kota Yogya dan sekitarnya ada moda transportasi Bajai, itu dapat menjadi angkutan alternatif bagi saya selain menggunakan roda dua.

Ternyata pada tahun 2025 ini angan saya itu terwujud, entah siapa yang mewujudkannya, yang pasti di Kota Yogyakarta ada Bajai berwarna merah dengan bertuliskan Max Ride, yang merupakan platform layanan transportasi.

Saya pernah naik Bajai tersebut, selain lebih nyaman dibandingkan dengan menggunakan roda dua, tarifnya juga kompetitif. Itu sebabnya saya kaget kalau Pemprof DIY dan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah DIY melarang operasional Bajai tersebut.

Pelarangaan yang sama dilakukan oleh Pemkot Surakarta.

Sebagai orang yang peduli pada keselamatan transportasi, saya jelas menolak keras pelarangan operasional Bajai di wilayah DIY pada umumnya dan Kota Yogya pada khususnya dengan sejumlah argumentasi di bawah ini.

1. Mengapa Operasi Bajai di wilayah DIY dilarang? Apakah Pemprov DIY dan Kabupaten/Kota di wilayah DIY tidak memerlukan angkutan lingkungan yang berkeselamatan, aman, nyaman, dan tarif terjangkau? Kalau memerlukan, tentu tidak melarang operasional Bajai sebagai bagian dari angkutan perkotaan, karena Bajai jelas lebih berkeselamatan, aman, nyaman, dan tarif terjangkau dibandingkan dengan moda transportasi lain yang telah ada.

2. Jika Bajai tersebut dilarang karena tidak memiliki izin, maka tugas Pemprov/Pemda lah memberikan izin operasional kendaraan yang dibutuhkan oleh Masyarakat.

Pertanyaan yang sama tertuju pada moda transportasi roda dua dan tiga yang selama ini telah ada di Kota Yogyakarta maupun wilayah DIY pada umumnya, apakah mereka juga memiliki izin operasi?

Kalau tidak punya izin, mengapa mereka bebas beroperasi, dan mengapa Bajai dilarang?

3. Bagi pelajar, bajai bisa jauh lebih hemat dan praktis karena Bajai dapat dinaikin 2-3 orang dengan tarif yang lebih kompetitif dan pemesanannya bisa online maupun mencegat di jalan.

Jadi Bajai bisa menghemat pengeluaran transportasi bagi keluarga yang memiliki anak sekolah.

4. Yogyakarta khususnya sebagai Kota Pelajar dan DIY sebagai daerah tujuan wisata memiliki sarana transportasi umum yang terbatas, sehingga kurang kompetitif bila dibandingkan dengan kota selevel, seperti Malang yang memiliki layanan angkutan kota 24 jam, apalagi dengan Jakarta.

Kehadiran moda transportasi baru seperti Bajai yang tidak menggunakan APBN/APBD mestinya diterima dan difasiitasi dong, karena menambah keberadaan layanan transportasi umum, bukan malah dilarang.

Nah, yang diperlukan dari Dishub DIY dan Pemda-Pemda di DIY adalah menetapkan standar keselamatannya, sehingga sah bila Bajai wajib mengikuti uji berkala untuk menjaga kelaikan kendaraannya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aceh Tengah Kembali Dikepung Banjir, Warga Panik — Kampung Terisolir, Akses Lumpuh

7 April 2026 - 23:26 WIB

Gerakan Penanganan dari Hulu Ke Hilir menuju Kendaraan Zero ODOL 2027

7 April 2026 - 16:36 WIB

Damkar Pining Bangun Jembatan Darurat, Harapan Warga Kembali Tersambung

6 April 2026 - 20:49 WIB

Kemenhub Inspeksi Keselamatan Bus di Seluruh Terminal Tipe A dengan TOS

6 April 2026 - 14:52 WIB

Kemenhub Apresiasi Operator Kendaraan Angkutan Barang yang Tertib Aturan

5 April 2026 - 17:54 WIB

Akses Jalan Utama Takengon – Gayo Lues Putus, Jalan Alternatif Rusak Parah

3 April 2026 - 13:33 WIB

Rayakan Liburan dengan Perjalanan Hemat, DAMRI Hadirkan Promo “Twin Date 4.4

2 April 2026 - 23:40 WIB

Pengaturan Gate Pass Terkoordinasi dan Terukur, Arus Barang di Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Lancar

2 April 2026 - 16:45 WIB

ASN Pemkab Bogor Didorong Gunakan Transportasi Ramah Lingkungan, Dukung Efisiensi BBM

2 April 2026 - 16:12 WIB

Kelola Mobilitas 2,8 Juta Pelanggan, DAMRI Jaga Layanan Tetap Stabil di Tengah Dinamika Lebaran

2 April 2026 - 09:03 WIB

Trending di JALUR