Wartatrans.com, JAKARTA — Polemik penetapan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029 memasuki babak baru. Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) mendesak adanya penjelasan terbuka terkait proses pemilihan dan penetapan anggota DKJ yang telah dikukuhkan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung pada 5 Agustus 2026.
Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi terbuka FKSTIM yang digelar di Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Diskusi yang dihadiri puluhan pimpinan dan pengurus komunitas seni, terutama dari kalangan sastra dan teater, tidak hanya membahas komposisi DKJ. Forum juga mempertanyakan posisi komunitas seni dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lembaga kesenian Jakarta.
Koordinator FKSTIM, Yon Bayu Wahyono, mengatakan persoalan utama yang muncul bukan semata-mata siapa yang terpilih menjadi anggota DKJ, melainkan bagaimana proses tersebut dijalankan dan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020.
Menurut Yon Bayu, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh Akademi Jakarta (AJ), termasuk waktu penetapan kandidat, mekanisme seleksi, hingga jumlah anggota DKJ yang ditetapkan.
Ia menyoroti keputusan AJ yang menetapkan 25 anggota DKJ periode 2026–2029. Komposisinya terdiri atas tiga anggota Komite Sastra, sementara Komite Teater, Musik dan Tari masing-masing empat anggota, serta Komite Film dan Seni Rupa masing-masing lima anggota.
Padahal, kata Yon Bayu, Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengatur jumlah anggota biasa DKJ sebanyak 30 orang dan masing-masing komite beranggotakan lima orang.
“Persoalannya adalah ketika aturan sudah menentukan jumlah secara jelas, maka harus ada penjelasan mengapa ketentuan tersebut tidak dijalankan,” ujar Yon Bayu dalam diskusi.
Komunitas Pertanyakan Posisi dalam MKJ
Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah keterlibatan komunitas seni dalam proses pemilihan.
Ketua Taman Inspirasi Sastra Indonesia (TISI), Octavianus Maheshka, menilai komunitas seharusnya memiliki posisi strategis dalam ekosistem kesenian Jakarta. Menurutnya, komunitas merupakan salah satu kekuatan utama yang menghidupkan aktivitas seni di TIM.
Namun, ia mempertanyakan mekanisme Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ) yang dinilai belum memberikan ruang partisipasi yang memadai kepada komunitas dalam menentukan kandidat anggota DKJ.
“Suara komunitas sama sekali tidak didengar dalam hajat penting pemilihan anggota DKJ,” kata Octavianus.
Kritik serupa disampaikan Ketua Dapur Sastra Jakarta (DSJ), Remmy Novaris DM. Ia mengingatkan bahwa sejak awal TIM dirancang sebagai sebuah ekosistem kesenian yang melibatkan berbagai unsur, termasuk DKJ, AJ, UP PKJ TIM dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ).
Menurut Remmy, semangat tersebut perlu kembali diperkuat agar lembaga-lembaga kesenian di TIM tidak berjalan sendiri-sendiri.
Diskresi Jadi Perdebatan
Diskusi juga berkembang pada isu kewenangan AJ dalam menetapkan anggota DKJ.
Sejumlah peserta membuka kemungkinan bahwa AJ menggunakan kewenangan diskresi dalam menentukan komposisi DKJ. Yogi Karman dan Dinal bahkan mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu dengan AJ untuk mengetahui alasan dan pertimbangan di balik keputusan tersebut.
Namun, Yon Bayu mengingatkan bahwa diskresi pejabat pemerintahan memiliki batas dan tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan aturan yang sudah jelas.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Yon Bayu, diskresi pada prinsipnya diperlukan ketika terdapat persoalan yang belum diatur secara jelas, sementara keputusan harus segera diambil demi kepentingan umum.
“Diskresi di atas aturan yang sudah jelas, namanya bukan kebijakan, melainkan penafsiran sepihak yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga menilai tidak terdapat kondisi kedaruratan yang membuat jumlah anggota DKJ harus dikurangi. Pasalnya, menurut data yang dipaparkan dalam forum, terdapat 104 kandidat calon anggota DKJ yang dapat dipertimbangkan.
Dari Dialog hingga PTUN
Forum tidak serta-merta menyimpulkan bahwa persoalan tersebut harus langsung dibawa ke ranah hukum. Sejumlah peserta justru mengusulkan agar FKSTIM membuka ruang dialog dengan AJ dan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Riri Satria dari Jagat Sastra Milenia, Ireng Halimun dari Sastra Semesta, Imam Ma’arif dari Planet Senen, serta sejumlah pegiat seni lainnya mendorong pembentukan tim khusus untuk mengkaji seluruh proses pemilihan dan penetapan anggota AJ maupun DKJ.
Ireng Halimun menyebut hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Jika memang tidak ada jalan lain, hasil kajian tersebut dapat dijadikan landasan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Di tengah diskusi bahkan muncul suara yang mengusulkan pembubaran AJ apabila lembaga tersebut dinilai tidak mampu memberikan penjelasan secara transparan dan akuntabel.
Meski demikian, langkah FKSTIM dalam waktu dekat masih diarahkan pada upaya meminta klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Jakarta.
Yon Bayu mengatakan FKSTIM akan kembali mengirimkan surat kepada Gubernur Jakarta untuk meminta penjelasan terkait proses penetapan anggota DKJ.
Jika permintaan tersebut tidak memperoleh respons yang memadai, FKSTIM membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan demikian, polemik DKJ 2026–2029 kini tidak hanya menyangkut komposisi anggota dewan kesenian, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, serta sejauh mana komunitas seni dilibatkan dalam menentukan arah ekosistem kebudayaan Jakarta.***
(Lasman Simanjuntak)






























