Menu

Mode Gelap
Tenggat Pemenuhan Kewajiban Pelindungan Sisa Kuota Selular 28 September Percepat Urai Kepadatan, ASDP Maksimalkan Operasional Kapal di Pelabuhan Ketapang Pertamina Perluas Layanan SAF di 5 Lokasi LCT Legenda Nusantara 699 Terbakar di Perairan Kabaena, 13 Awak Kapal Berhasil Dievakuasi Volume Pengguna KRL di Sudirman Baru Naik 281 Persen, KAI Commuter Perkuat Fasilitas Kemenhub Perkuat Personel Penegakan Hukum di Laut

BANDARA

Harga Avtur Naik Lagi, Kemenhub Sesuaikan Besaran Maksimal Fuel Surcharge Penerbangan Domestik

badge-check


 Bandara InJourney Airports Perbesar

Bandara InJourney Airports

Wartatrans.com, JAKARTA – Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30 persen.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan Fuel Surcharge (FS) berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa, Rabu (2/9/2026).

Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Penyesuaian besaran maksimal tersebut menurutnya, merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan,” ucapnya.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kemenhub juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” tegas dia.

Pihaknya terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. (omy)

 

Baca Lainnya

Pertamina Perluas Layanan SAF di 5 Lokasi

2 September 2026 - 17:06 WIB

Garuda Indonesia dan Citilink Perkuat Sinergi Pengembangan Bisnis Logistik

2 September 2026 - 10:49 WIB

Indonesia Luncurkan Logo Pencalonan Kembali sebagai Anggota Dewan ICAO

31 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Dunia versi APH, Banyak Pilihan Kulinernya!

31 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Hadapi Manila Digger, Persib Pangkas Waktu Perjalanan dari Bandara Husein

31 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Dirjen Perhubungan Udara Tinjau Bandara Terdampak Gempa NTT

30 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Kemenhub Gelar Rakorwil, Perkuat Aksesibilitas Penerbangan di Papua

30 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Agnez Mo Inspirasi Perdana di Indonesia Berkarya Besutan InJourney Airports

29 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PTDI Naikkan Produksi Pesawat N219 12 Unit Setahun

29 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Citilink Salurkan 91,5 Ton Bantuan Gempa NTT melalui Delapan Penerbangan

27 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Trending di BANDARA