Menu ✖

Mode Gelap
Arif H. Rumagesan Resmi Dilantik Jadi Sekda Fakfak DAMRI Sampaikan Permohonan Maaf Atas Potensi Gangguan Perjalanan Akibat Kelangkaan BBM ​Seleksi Ketat! 60 Calon Kepala Sekolah di Fakfak Ikuti Pelatihan dan OJT Hingga 28 Oktober Peringati Maulid Nabi, POC IND Aceh Gelar Kopdar ke-II di Bireuen, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Mari Mengendalikan Truk ODOL dari Gerbang Kawasan Industri Dua Rangkaian KRL INKA Masih Diperbaiki, 7 Perjalanan Bogor Dibatalkan

BANDARA

Harga Avtur Naik Lagi, Kemenhub Sesuaikan Besaran Maksimal Fuel Surcharge Penerbangan Domestik

badge-check


 Bandara InJourney Airports Perbesar

Bandara InJourney Airports

Wartatrans.com, JAKARTA – Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30 persen.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan Fuel Surcharge (FS) berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa, Rabu (2/9/2026).

Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Penyesuaian besaran maksimal tersebut menurutnya, merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan,” ucapnya.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kemenhub juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” tegas dia.

Pihaknya terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. (omy)

 

Baca Lainnya

Dampak Karhutla pada Penerbangan Meluas hingga Sulawesi dan Sumatera Bagian Utara

18 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Gandeng EIGER, Garuda Daur Ulang Pelampung dan Pelapis Kursi Pesawat jadi Koleksi Menarik

17 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Kapal Laut jadi Alternatif Saat Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Papua

16 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Gapura Angkasa Sukses Dukung Gelaran MotoGP Mandalika 2026

16 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak-Hak Penumpang Terdampak Penutupan Bandara Riyadh

16 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Kemenhub Pantau Dampak Karhutla pada Operasional 16 Bandara di Wilayah Papua

16 Oktober 2026 - 10:20 WIB

INACA Beri Penghargaan 5 Bandara

15 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Momentum HUT Ke-56, INACA Ajak Semua Stakeholder Perkuat Industri Penerbangan

15 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Sikapi Eskalasi Geopolitik Timteng, Garuda Perkuat Mitigasi Operasional

15 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Pelayanan Selama MotoGP Sukses, BIZAM Lombok: Operasional Aman dan Zero Accident

14 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Trending di BANDARA