Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan proses pemulihan layanan Kereta Api Jarak Jauh (KA JJ) terus berlangsung pascainsiden di Bekasi Timur.
Perseroan menargetkan layanan kembali normal secara bertahap mulai 30 April 2026 dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesiapan operasional.

Saat ini, perjalanan kereta api masih mengalami sejumlah kelambatan sebagai bagian dari penyesuaian pola operasi. KAI menegaskan pengaturan dilakukan secara hati-hati agar perjalanan dapat kembali berjalan aman dan terkendali.
Di tengah proses pemulihan, KAI memastikan pemenuhan hak pelanggan tetap menjadi prioritas. Hingga 29 April 2026 pukul 17.00 WIB, tercatat sebanyak 13.027 tiket KA Jarak Jauh yang terdampak telah berhasil dikembalikan.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, kebijakan refund diberikan penuh untuk memberikan kepastian kepada pelanggan. “KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Anne.
Pengembalian tiket berlaku bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan. Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking yang terdampak.
Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan. Jika perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI menyiapkan moda lanjutan dan tetap memberikan pengembalian tiket secara penuh.
Proses refund dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding untuk diverifikasi, maupun melalui Contact Center 121 dengan menyampaikan kode booking dan data identitas. Untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan, pengembalian juga dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI.
KAI menetapkan batas waktu pengajuan refund hingga 7 hari sejak jadwal keberangkatan, dengan proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal 1×24 jam setelah pembatalan. Pengembalian bea bagasi juga diberikan secara penuh apabila pelanggan tidak melakukan perjalanan.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Dalam proses pemulihan ini, kami memohon pengertian apabila perjalanan masih mengalami kelambatan, dan kami terus berupaya memastikan layanan kembali berjalan dengan baik serta hak pelanggan tetap terpenuhi,” tutup Anne.(fahmi)





























