Wartatrans.com, JAKARTA – Kebakaran melanda Gedung Dinas Teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Dua hari sebelum kejadian, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI baru menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) kepada sembilan pengelola bangunan, termasuk Bapenda.

Momentum itu memperlihatkan bahwa penguatan manajemen keselamatan kebakaran tengah berjalan, tetapi kebakaran di gedung bertingkat kembali menguji seberapa efektif sistem tersebut ketika keadaan darurat benar-benar terjadi.
Kebakaran Gedung Dinas Teknis Bapenda terjadi di mana api melanda lantai 11 hingga 16.
Dinas Gulkarmat mengerahkan 37 kendaraan dan 185 personel, termasuk tiga Bronto Skylift untuk membantu pemadaman dari luar gedung.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Bayu Meghantara mengatakan, kendaraan khusus itu dikerahkan untuk membantu menangani kebakaran di ketinggian.
“Kita kerahkan tiga unit bronto (skylift) ya, tiga bronto ini, untuk membantu untuk proses pemadaman,” kata Bayu.
Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran Bapenda itu.
Seorang pekerja yang sempat berada di lantai 15 berhasil dievakuasi.
Namun, api yang mencapai enam lantai memperlihatkan tantangan berbeda pada bangunan bertingkat: ketika titik kebakaran berada jauh di atas permukaan tanah, penyelamatan penghuni tidak hanya bergantung pada kecepatan petugas, tetapi juga pada sistem keselamatan yang bekerja dari dalam gedung.
Persoalan itu mengingatkan kembali pada kebakaran Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Desember 2025.
Tragedi tersebut menewaskan 22 orang. Peristiwa itu memperlihatkan konsekuensi ketika kebakaran bertemu dengan keterbatasan akses evakuasi dan risiko material yang tersimpan di dalam bangunan.
Dua kasus tersebut memiliki karakter berbeda. Terra Drone menyoroti bagaimana kondisi bangunan dan pengelolaan risiko dapat menentukan keselamatan penghuni.
Bapenda memperlihatkan tantangan pemadaman dan evakuasi ketika api berkembang di lantai tinggi.
Namun, keduanya bertemu pada kebutuhan yang sama: sistem keselamatan harus berfungsi sebelum dan ketika kebakaran terjadi.
Karena itu, keberadaan MKKG tidak semestinya berhenti pada pengesahan dokumen.
Manajemen keselamatan harus diterjemahkan menjadi pemeriksaan rutin, latihan evakuasi, kesiapan petugas, pemeliharaan alarm, hydrant dan sprinkler, serta kepastian bahwa jalur keluar tetap dapat digunakan ketika asap memenuhi bangunan.
Masalah kepatuhan bangunan juga sudah ditemukan DPRD DKI. Pada Mei 2026, Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI menemukan 15 dari 23 gedung yang diperiksa, ternyata tidak memiliki, atau belum memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Temuan SLF dan dua kebakaran tersebut menunjukkan,bahwa pengawasan tidak cukup mengandalkan kelengkapan administrasi.
Pemerintah perlu memastikan kondisi aktual bangunan sesuai dengan persyaratan keselamatan, termasuk fungsi sistem proteksi kebakaran dan jalur evakuasi.
Dengan penyebab kebakaran Bapenda masih dalam penyelidikan, audit tidak perlu diarahkan untuk mencari kesalahan sebelum fakta lengkap tersedia.
Adapun yang lebih mendesak adalah memastikan apakah gedung-gedung bertingkat di Jakarta memiliki sistem yang mampu mendeteksi api sejak dini, mengendalikan asap, memberi waktu evakuasi, dan membantu petugas menjangkau titik kebakaran.
MKKG yang baru diserahkan dua hari sebelum kebakaran, temuan SLF, serta pengalaman pahit Terra Drone memberi pesan yang sama: keselamatan gedung tidak boleh berhenti sebagai sertifikat. Ukurannya adalah kemampuan sistem bekerja ketika penghuni benar-benar membutuhkan jalan keluar. (Artha Tidar)
































