Wartatrans.com, Merauke- Penantian panjang keadilan bagi Vidi Eskafaris Gumilang, seorang Pilot WNI tersandung kasus di Merauke akhirnya membuahkan hasil positif.
Dakwaan kasus Vidi batal demi hukum setelah Pengadilan Negeri membuka Sidang Putusan Sela dan membacakan Putusan Sela yang merupakan tindak lanjut atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum, serta Pendapat dari JPU, Kamis (6/8/2026).

Muhammad Irsyad Hasyim, selaku Hakim Ketua bersama Baskara Nabla Putra, dan Bakti Maulana Rosyid, masing-masing sebagai Hakim Anggota resmi memutuskannya.
Adapun hasil Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang diterima;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-2220/Mrk/Etl.2/07/2026 tanggal 6 Juli 2026 batal demi hukum;
3. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
4. Memerintahkan Terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; dan
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan Sela ini dikatakan perwakilan Kuasa Hukum terdakwa, Rudi Ricardo, berkaitan dengan kejadian 17 November 2025 di Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan.
“Di mana Pesawat Piper PA-23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di bandara tersebut dengan membawa dua orang yang tidak memiliki dokumen perjalanan serta visa sah (Zulfikar Aljubouri dan Duong Tan Le),” jelas Rudi, Senin (10/8/2026).
Kala itu, menetapkan Jay Victor Davis (Kepala Instruktur Penerbangan (Chief Flight Instructor) di Stirling Helicopters) dan Vldi Eslcafaris Gumilang (Peserta Training Pesawat Twin Engine Beregistrasi Australia) serta kedua orang tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Kasus ini menurutnya, telah memunculkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, yaitu Jay Victor Davis, Zulfikar Aljubouri, dan Duong Tan Le telah memeroleh putusan Pengadilan Negeri Merauke serta menjalani hukuman.
Selain itu, proses pidana juga telah berjalan di Magistrates Court Ipswich, Queensland, Australia terhadap Grant Schultz, pemilik dan CEO Stirling Helicopters, termasuk kepada Jay Victor Davis saat yang bersangkutan tiba di Australia setelah menjalani hukuman di Indonesia dan di deportasi.
Adapun tim Tim Advokat Assoc. Prof. Hery Firmansyah, Nessya Monica Larasati Putri,
Rudi Richardo Paradongan, S.H. Dott. Mag. Erwin Natosmal, dan A. Yani Y Alhadadd.
“Kami menyambut baik Putusan Sela dari Majelis Hakim PN Merauke. Keputusan ini membuktikan bahwa meskipun berada di ujung timur Indonesia, keadilan dan perlindungan hukum tetap dapat ditegakkan,” tutur Rudi.
“Kami dari Tim Advokat juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus memberikan dukungan moral selama proses persidangan berlangsung.” (omy)































