Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan meraih peringkat kedua dalam Penghargaan Dukungan Implementasi Kebijakan Pro Karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Arif Toha mewakili Menteri Perhubungan di Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.
Arif mengatakan penghargaan itu menjadi pengakuan atas upaya Kementerian Perhubungan dalam membangun sistem manajemen sumber daya manusia yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.

“Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Kementerian Perhubungan dalam mengembangkan sistem pengelolaan ASN yang mendukung pengembangan karier secara berkelanjutan,” kata Arif dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, Kementerian Perhubungan terus memperkuat penerapan sistem merit sebagai dasar pengelolaan karier pegawai. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengembangan manajemen talenta melalui pemetaan pegawai potensial menggunakan assessment center. Hasil pemetaan tersebut digunakan untuk menyiapkan calon pemimpin yang akan mengisi posisi strategis di lingkungan kementerian.
Data kompetensi dan kinerja pegawai juga telah diintegrasikan ke dalam sistem informasi kepegawaian guna mendukung pengembangan karier yang lebih terukur.
Selain itu, Kementerian Perhubungan menerapkan pola karier terbuka melalui regulasi yang mengatur mobilitas pegawai secara vertikal, horizontal, maupun diagonal. Kebijakan tour of duty dan tour of area memberikan kesempatan bagi pegawai di unit pelaksana teknis dan daerah untuk bertugas di kantor pusat, serta sebaliknya.
“Kebijakan ini bertujuan memperluas pengalaman dan meningkatkan kompetensi pegawai,” ujar Arif.
Dalam aspek pengembangan kapasitas, Kementerian Perhubungan mengoptimalkan program Corporate University (CorpU) yang mengintegrasikan pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan pengembangan karier. Program tersebut dilengkapi dengan penyediaan beasiswa pendidikan magister dan doktor di dalam maupun luar negeri, khususnya pada bidang transportasi dan manajemen publik.
Kementerian juga melanjutkan penataan jabatan fungsional sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Melalui penyetaraan jabatan, pegawai fungsional memperoleh peluang karier yang lebih luas berdasarkan kompetensi dan capaian kinerja, tanpa bergantung pada ketersediaan jabatan struktural.
Untuk mendukung sistem tersebut, Kementerian Perhubungan menerapkan manajemen kinerja berbasis elektronik melalui E-Kinerja. Sistem ini mengintegrasikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sehingga penilaian kinerja dapat dilakukan secara lebih objektif dan terukur.
Arif menegaskan, Kementerian Perhubungan akan terus memperkuat tata kelola ASN yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pengembangan talenta. Menurut dia, sumber daya manusia yang kompeten menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan sektor transportasi nasional.*** (Omy)



























