Menu ✖

Mode Gelap
Mantan Kapolda NTB Hadi Gunawan Maju Pimpin Demokrat, Kantongi 11 Surat Dukungan Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak-Hak Penumpang Terdampak Penutupan Bandara Riyadh Jakpro Benahi Fasilitas LRT Jakarta, dari Jalur Pemandu hingga Akses Kursi Roda Baketrans Rumuskan Prioritas Kebijakan Transportasi Nasional Kemenhub Pantau Dampak Karhutla pada Operasional 16 Bandara di Wilayah Papua Arsip Sejarah Seulawah Agam: Pernah Disebut Goldberg, Benarkah Gunung Emas?

TEKNOLOGI

Pasar Paylater Meledak 37%, Pembatasan OJK Bayangi Risiko Gagal Bayar

badge-check


 Pasar Paylater Meledak 37%, Pembatasan OJK Bayangi Risiko Gagal Bayar Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — ​Tren penggunaan layanan beli sekarang bayar nanti (buy now paylater/BNPL) di Indonesia mencatatkan lonjakan signifikan di tengah pengetatan regulasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi konsumen, hanya dapat menggunakan maksimal tiga aplikasi paylater, secara bersamaan demi menekan risiko kredit macet.

​Langkah intervensi regulator ini merespons masifnya pertumbuhan paylater perbankan yang meroket hingga 37,72 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) per Mei 2026. Transformasi digital yang terintegrasi dengan ekosistem e-commerce, menjadi motor utama penggerak fleksibilitas sistem pembayaran ini di masyarakat.

​Berdasarkan analisis Coherent Market Insights 2025, nilai pasar platform BNPL global pada 2026 diperkirakan menembus 52,1 miliar dolar AS. Pasar ini diproyeksikan terus mendaki hingga menyentuh angka 218,14 miliar dolar AS, pada 2033, dengan laju pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) mencapai 22,7 persen.

​Agresivitas perbankan dalam merebut ceruk pasar tekfin (financial technology) dinilai sebagai strategi bertahan sekaligus ekspansi yang rasional. Kemudahan akses terintegrasi dan tawaran suku bunga yang kompetitif, membuat ekosistem perbankan mampu mengungguli pertumbuhan perusahaan pembiayaan murni.

​Kendati pasar BNPL terkesan cerah, otoritas mengingatkan jika bayang-bayang risiko gagal bayar (default) dari debitur usia muda masih mengintai tajam. Pola konsumsi yang impulsif tanpa literasi keuangan yang memadai, berpotensi memicu pembengkakan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).

​Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menilai pembatasan tiga aplikasi merupakan langkah mitigasi yang tepat namun terlambat. “Aturan OJK ini krusial untuk mencegah fenomena gali lubang tutup lubang antar-platform, tetapi perbankan juga harus memperketat penilaian kredit internal agar pertumbuhan tidak menjadi bom waktu,” ujarnya di Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).

​Peralihan perilaku transaksi dari tunai ke digital dipastikan terus berlanjut seiring semakin matangnya infrastruktur teknologi nasional. Ke depan, keberlanjutan bisnis paylater di Indonesia akan sangat bergantung pada keseimbangan, antara kemudahan adopsi, serta ketegasan manajemen risiko industri.*** (Artha Tidar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BGN Didorong Adopsi Teknologi Grab untuk Pantauan MBG

15 Oktober 2026 - 19:05 WIB

myJasfren Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku, Akses Layanan jadi Makin Mudah

15 Oktober 2026 - 09:15 WIB

KKP Dorong Pengakuan Sertifikat Pelaut Perikanan Indonesia di Portugal dan Spanyol

15 Oktober 2026 - 07:59 WIB

AHY Menanggapi Penghentian Pembangunan Pusat Data AI oleh Gubernur Jabar KDM

13 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Kenalkan Energi Masa Depan, DAMRI Hadirkan Bus H2 DDF di Hydrogen Day 2026

11 Oktober 2026 - 19:43 WIB

KKP-BPOM Bersinergi Jamin Keamanan Produk Perikanan untuk MBG

10 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Becak Listrik Prabowo: Ketika Teknologi Datang ke Jalanan Rakyat

6 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Transjakarta Gunakan Sistem Online Laporan Keuangan

5 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Kolaborasi Diperkuat, Terminal Teluk Lamong dan KSOP Utama Tanjung Perak Tingkatkan Pelayanan Kapal

3 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Garuda dan Yoowifi Hadirkan eSIM, Komunikasi  jadi Makin Terjangkau Saat di Luar Negeri

1 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Trending di EKOBIS