Menu

Mode Gelap
Green SM Perbesar Bisnis Fleet EV, 500 Limo Green Masuk Jakarta Personel ASDP Lintas Cabang Ikuti Sertifikasi Kesiapsiagaan Darurat Buntut OTT KPK Di Kantor ATR/BPN Cibinong , HPPMI Dan LIRA Gelar Syukuran Serta Potong Domba.  SCI Gelar IEO 2027, Bahas Proyeksi Pertumbuhan Transportasi dan Pergudangan Bhutan Bersiap Gelar Bathing Carnival Bhutan Kedua di Telung, PemaGathsel KRL Jabodetabek Kembali Layani 1.065 Perjalanan, Empat Jadwal Bogor Dipulihkan

PERON

Perlintasan Sebidang Masih Rawan, Pengamat Ungkap Tanggung Jawab dan Solusi Tekan Kecelakaan

badge-check


 Perlintasan Sebidang Masih Rawan, Pengamat Ungkap Tanggung Jawab dan Solusi Tekan Kecelakaan Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Masalah keselamatan di perlintasan sebidang kereta api masih menjadi persoalan pelik yang belum tuntas diselesaikan. Minimnya pengawasan serta lemahnya sistem keselamatan membuat kawasan ini tetap menjadi titik rawan kecelakaan dan momok bagi masyarakat.

Dalam sejumlah kasus, kecelakaan tragis terjadi ketika kendaraan nekat menerobos palang pintu perlintasan saat kereta api melintas. Insiden semacam ini kerap berujung fatal, dengan pengemudi kendaraan meninggal dunia dan sejumlah penumpang kereta mengalami luka-luka. Kondisi tersebut pun memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait pihak yang harus bertanggung jawab.

Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus, menjelaskan bahwa tanggung jawab terhadap pengemudi kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, mendahulukan perjalanan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Menurut Joni, pengemudi yang menerobos palang pintu kereta api dapat dikategorikan lalai dan melanggar aturan lalu lintas.

“Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Karena kelalaian tersebut, tanggung jawab utama atas kecelakaan ini berada pada pengemudi mobil,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengemudi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) umumnya tidak bertanggung jawab atas kematian pengemudi, kecuali jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian dari pihak operator.

“Bukti kelalaian tersebut harus terungkap melalui investigasi yang komprehensif dan objektif,” kata Joni.

Di sisi lain, tanggung jawab terhadap penumpang kereta api berada pada PT KAI. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa operator bertanggung jawab atas keselamatan dan kerugian penumpang selama masa pengangkutan, mulai dari stasiun keberangkatan hingga tujuan.

Tanggung jawab tersebut mencakup pemberian ganti rugi atas kerugian nyata yang dialami penumpang, seperti biaya pengobatan bagi korban luka, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia, serta penggantian atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan akibat kecelakaan.

Untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, Joni mengusulkan tiga solusi utama.

Pertama, dari sisi infrastruktur, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala dengan melibatkan KAI dan pihak terkait. Perlintasan sebidang, menurutnya, dapat ditingkatkan menjadi tidak sebidang, ditutup, atau diperbaiki sistem keselamatannya.

“Maka saya menyambut baik atas kebijakan Presiden RI yang siap menggelontorkan dana senilai Rp4 triliun guna membenahi perlintasan sebidang,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai langkah paling efektif adalah menghilangkan perlintasan sebidang ilegal yang berisiko tinggi.

Kedua, dari sisi penegakan hukum, diperlukan tindakan tegas terhadap pelanggar rambu di perlintasan guna menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan.
Ketiga, dari sisi budaya, kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci utama.

Joni menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap rambu dan isyarat saat melintas di perlintasan. Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 116 UU Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi diwajibkan memperlambat kendaraan saat mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang.

“Budaya menerobos palang pintu atau tidak berhenti untuk menengok kanan dan kiri masih menjadi penyebab utama kecelakaan. Kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama,” imbuhnya.

Data yang dipaparkan Joni menunjukkan bahwa angka kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terjaga masih relatif tinggi dalam empat tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 245 kejadian dengan 110 korban meninggal dunia. Tahun 2023 meningkat menjadi 274 kejadian dengan 94 korban meninggal dunia.

Sementara pada 2024 terjadi 213 kecelakaan dengan 123 korban meninggal dunia. Hingga 2025, tercatat sekitar 171 kejadian dengan 106 korban meninggal dunia. “Ini angka yang sungguh memprihatinkan,” pungkas Joni.(fahmi)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KRL Jabodetabek Kembali Layani 1.065 Perjalanan, Empat Jadwal Bogor Dipulihkan

21 September 2026 - 11:22 WIB

Sambut HUT ke-81, KAI Siapkan Nusantara Explorer untuk Perjalanan Wisata Indonesia

21 September 2026 - 05:11 WIB

KAI Gagalkan Dugaan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan

20 September 2026 - 17:49 WIB

Satu KRL CLI-225 Kembali Beroperasi, Commuter Line Bogor Tambah 4 Perjalanan

19 September 2026 - 11:34 WIB

Akses Kota Baru Parahyangan ke Stasiun Whoosh Padalarang Disiapkan, Ada Skybridge

18 September 2026 - 07:54 WIB

KAI Catat 182.208 Pelanggan Manfaatkan Kereta Ekonomi Kerakyatan

18 September 2026 - 07:19 WIB

Kereta Makan M1 Kian Nyaman, KAI Services Perkuat Pengalaman Kuliner Penumpang

18 September 2026 - 06:44 WIB

KAI Services Perkuat Konsep Integrated Services untuk Perluas Bisnis

17 September 2026 - 16:04 WIB

Tarif Rp3.000, Kereta Petani dan Pedagang KAI Telah Layani 43.780 Pelanggan

17 September 2026 - 14:53 WIB

KAI Operasikan 113 PLTS di 92 Lokasi, Total Kapasitas Capai 4,43 MWp

17 September 2026 - 14:39 WIB

Trending di PERON