Menu

Mode Gelap
Kemenhub Perkuat Keamanan Pesawat Udara Karya Deden Hamdani Warnai Pameran “Guru Inspiratif” dalam Perayaan Hari Pendidikan Nasional BPSDMP Teken Kesepakatan Bersama dengan 5 Pemda Perluas Akses Layanan di Malut, KM Tatamailau PELNI Sandar Perdana di Tobelo Felicia dan Queen Bikin Panggung “The Icon Indonesia” Bergemuruh, Sapu Bersih Standing Ovation dari Semua Juri Sehari Jelang Hari Jadi ke 479, Pemkot Semarang ‘Digerudug’ Puluhan Mahasiswa

PERON

Perlintasan Sebidang Masih Rawan, Pengamat Ungkap Tanggung Jawab dan Solusi Tekan Kecelakaan

badge-check


 Perlintasan Sebidang Masih Rawan, Pengamat Ungkap Tanggung Jawab dan Solusi Tekan Kecelakaan Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Masalah keselamatan di perlintasan sebidang kereta api masih menjadi persoalan pelik yang belum tuntas diselesaikan. Minimnya pengawasan serta lemahnya sistem keselamatan membuat kawasan ini tetap menjadi titik rawan kecelakaan dan momok bagi masyarakat.

Dalam sejumlah kasus, kecelakaan tragis terjadi ketika kendaraan nekat menerobos palang pintu perlintasan saat kereta api melintas. Insiden semacam ini kerap berujung fatal, dengan pengemudi kendaraan meninggal dunia dan sejumlah penumpang kereta mengalami luka-luka. Kondisi tersebut pun memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait pihak yang harus bertanggung jawab.

Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus, menjelaskan bahwa tanggung jawab terhadap pengemudi kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, mendahulukan perjalanan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Menurut Joni, pengemudi yang menerobos palang pintu kereta api dapat dikategorikan lalai dan melanggar aturan lalu lintas.

“Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Karena kelalaian tersebut, tanggung jawab utama atas kecelakaan ini berada pada pengemudi mobil,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengemudi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) umumnya tidak bertanggung jawab atas kematian pengemudi, kecuali jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian dari pihak operator.

“Bukti kelalaian tersebut harus terungkap melalui investigasi yang komprehensif dan objektif,” kata Joni.

Di sisi lain, tanggung jawab terhadap penumpang kereta api berada pada PT KAI. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa operator bertanggung jawab atas keselamatan dan kerugian penumpang selama masa pengangkutan, mulai dari stasiun keberangkatan hingga tujuan.

Tanggung jawab tersebut mencakup pemberian ganti rugi atas kerugian nyata yang dialami penumpang, seperti biaya pengobatan bagi korban luka, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia, serta penggantian atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan akibat kecelakaan.

Untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, Joni mengusulkan tiga solusi utama.

Pertama, dari sisi infrastruktur, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala dengan melibatkan KAI dan pihak terkait. Perlintasan sebidang, menurutnya, dapat ditingkatkan menjadi tidak sebidang, ditutup, atau diperbaiki sistem keselamatannya.

“Maka saya menyambut baik atas kebijakan Presiden RI yang siap menggelontorkan dana senilai Rp4 triliun guna membenahi perlintasan sebidang,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai langkah paling efektif adalah menghilangkan perlintasan sebidang ilegal yang berisiko tinggi.

Kedua, dari sisi penegakan hukum, diperlukan tindakan tegas terhadap pelanggar rambu di perlintasan guna menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan.
Ketiga, dari sisi budaya, kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci utama.

Joni menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap rambu dan isyarat saat melintas di perlintasan. Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 116 UU Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi diwajibkan memperlambat kendaraan saat mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang.

“Budaya menerobos palang pintu atau tidak berhenti untuk menengok kanan dan kiri masih menjadi penyebab utama kecelakaan. Kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama,” imbuhnya.

Data yang dipaparkan Joni menunjukkan bahwa angka kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terjaga masih relatif tinggi dalam empat tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 245 kejadian dengan 110 korban meninggal dunia. Tahun 2023 meningkat menjadi 274 kejadian dengan 94 korban meninggal dunia.

Sementara pada 2024 terjadi 213 kecelakaan dengan 123 korban meninggal dunia. Hingga 2025, tercatat sekitar 171 kejadian dengan 106 korban meninggal dunia. “Ini angka yang sungguh memprihatinkan,” pungkas Joni.(fahmi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terjadi Lagi Kecelakaan Kereta Api, 4 Penumpang Meninggal Dunia

2 Mei 2026 - 10:26 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Sebidang

2 Mei 2026 - 08:40 WIB

KAI Tegaskan Penataan Perlintasan Sebidang, 1.089 Titik Liar Jadi Prioritas Keselamatan

1 Mei 2026 - 19:17 WIB

Operasional KA Jarak Jauh Berangsur Pulih, Hampir Seluruh Perjalanan Berjalan Tepat Waktu

1 Mei 2026 - 19:10 WIB

Frontliner KAI Services Bagikan Service Kompensasi bagi Penumpang Terdampak Keterlambatan

1 Mei 2026 - 13:06 WIB

KAI Berikan Jaminan Pendidikan bagi Anak dari Korban Meninggal Kecelakaan KA Bekasi Timur

1 Mei 2026 - 12:44 WIB

Dirut KAI Bobby Rasyidin berbincang dengan keluarga korban pascakejadian kecelakaan kereta api di Bekasi Timur. KAI memberikan jaminan pendidikan melalui program Asuransi Pendidikan ke anak keluarga korban agar dapat melanjutkan sekolah.

Palang Pintu Rel Sementara Dipasang di JPL 86, KAI Daop 1 Dorong Solusi Permanen

1 Mei 2026 - 11:41 WIB

KAI Commuter Operasikan 1.032 Perjalanan KRL saat May Day, Tambah 200 Personel Pengamanan

1 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kemenhub dan KAI Segera Tertibkan 4.046 Perlintasan Sebidang

1 Mei 2026 - 05:19 WIB

Antisipasi Kemacetan Hari Buruh, Sejumlah KA dari Gambir Naikkan Penumpang di Stasiun Jatinegara

30 April 2026 - 21:50 WIB

Trending di PERON