Wartatrans.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta aparat menindak tegas pelaku pemotongan kabel lift di Jembatan Penyeberangan Orang JPO Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Peristiwa vandalisme itu terjadi Selasa 2/6/2026 dan membuat lift JPO tidak berfungsi.
“Siapa pun yang melakukan itu, saya minta untuk diambil tindakan dengan tegas. Dan kalau perlu, kalau memang dia pengguna transportasi umum, misalnya, saya minta untuk di-blacklist supaya tidak bisa menggunakan transportasi umum yang ada di Jakarta,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Rabu 10/6/2026.

Pramono juga memerintahkan jajaran terkait segera melakukan investigasi. Ia menegaskan Pemprov DKI tidak memberi ruang bagi pelaku perusakan fasilitas publik. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan tempat bagi pelaku vandalisme,” tegasnya.
Kronologi kerusakan dan perbaikan
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan sejumlah jaringan kabel listrik lift dalam kondisi terpotong sehingga fasilitas tersebut tidak dapat digunakan oleh masyarakat,” ujar Wenny.
Saat ini Dinas Bina Marga tengah memperbaiki sistem kelistrikan lift JPO Lenteng Agung. “Dinas Bina Marga saat ini tengah melakukan penanganan dan perbaikan, diharapkan dalam waktu dekat lift dapat kembali berfungsi secara optimal,” tutur Wenny. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena lift tidak bisa beroperasi sementara waktu akibat ulah vandalisme.
Data kerusakan fasilitas umum Pemprov DKI Jakarta dan perbaikannya hingga 2026
1. Kasus terbaru Juni 2026: Vandalisme JPO Lenteng Agung. Kerusakan: kabel listrik lift terpotong. Status perbaikan: ditangani Dinas Bina Marga, target lift optimal dalam waktu dekat. Tindakan Pemprov: investigasi + wacana blacklist pelaku dari transportasi umum.
2. Tren 2023-2025: Data Dinas Bina Marga DKI mencatat rata-rata 150-200 titik fasilitas umum rusak per tahun akibat vandalisme. Jenis terbanyak: pencurian kabel PJU, perusakan lift/eskalator JPO, coret-coret halte TransJakarta, dan pembongkaran bangku taman.
3. Anggaran perbaikan: Pemprov DKI mengalokasikan dana rutin pemeliharaan JPO + fasilitas publik sekitar Rp300-350 miliar per tahun dalam APBD. Untuk kerusakan akibat vandalisme, biaya perbaikan lift JPO bisa mencapai Rp50-150 juta per titik tergantung tingkat kerusakan.
4. Langkah preventif hingga 2026: Pemasangan CCTV di 120 JPO prioritas, patroli Satpol PP + Dinas Bina Marga, serta edukasi “Jakarta Sadar Rawat Fasilitas”. Target 2026: menurunkan angka kerusakan vandalisme 20 persen dibanding 2024.
Pramono menekankan fasilitas publik dibangun dengan uang pajak warga.
Tindakan tegas dan sanksi blacklist diharapkan memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang di 492 JPO dan ribuan halte, taman, serta fasilitas publik lain milik DKI Jakarta. ***
(Artha Tidar)



























