Menu ✖

Mode Gelap
Maulid Nabi di YPL Al-Hidayah, Siswa Diajak Meneladani Empat Sifat Rasulullah Menara Astra Terapkan AI, Konsumsi Energi HVAC Ditargetkan Turun 10%-20% Peluncuran Buku Dampak MotoGP Mandalika, InJourney: Tegaskan Peran Sport Tourism sebagai Penggerak Ekonomi Pangkas Rugi 23,2%, Garuda Lulus Uji di Tengah Beban Avtur Global KAI Services Apresiasi Petugas Keamanan yang Bantu Penumpang Melahirkan di KRL Dr. Mohammad Amin, M. Sn,MA Jangan Malu Disebut Kampungan, Dangdut Justru Siap Menembus UNESCO

JALUR

Revisi Aturan Komisi Ojol, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen Dimulai 1 Juli 2026

badge-check


 Menhub Dudy Perbesar

Menhub Dudy

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan mengenai besaran potongan komisi aplikator transportasi daring bagi mitra pengemudi ojek online (ojol).

Revisi tersebut akan memangkas batas maksimal komisi dari 20 persen menjadi 8 persen sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, perubahan aturan itu merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi transportasi online.

“Dengan adanya komisi 8 persen, maka kami akan merevisi ketentuan komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen, itu akan kami revisi menjadi maksimal 8 persen,” ungkap Menhub di Jakarta, Jumat (26/6/2026) malam.

Selama ini, ketentuan potongan maksimal 20 persen hanya berlaku untuk layanan angkutan penumpang roda dua sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Adapun besaran komisi bagi layanan taksi online masih ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui masing-masing Gubernur.

Selain mengatur besaran komisi, Kemenhub juga akan memperbarui aturan terkait perlindungan bagi mitra pengemudi, termasuk penyediaan asuransi.

“Kami akan memperbarui aturan yang menjadi kewenangan Kemenhub sesuai dengan kondisi dan arahan Presiden,” ujarnya.

Dia memastikan seluruh regulasi turunan yang diperlukan tengah disiapkan agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat diterapkan tepat waktu.

Menurutnya, aturan tersebut akan diterbitkan sebelum 1 Juli 2026, sejalan dengan kesiapan perusahaan aplikator yang telah menyatakan komitmen menjalankan kebijakan baru mulai tanggal tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah akan menerbitkan Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang salah satu poinnya mengatur pembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen.

Meski telah diumumkan, beleid tersebut hingga kini masih dalam proses penerbitan.

Kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen diharapkan menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja transportasi online sekaligus meningkatkan pendapatan mitra pengemudi. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menhub Dudy Sampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

30 September 2026 - 16:20 WIB

Penjualan EV Melaju, Transformasi Pasar Indonesia Belum Maksimal

30 September 2026 - 16:09 WIB

Komitmen Jaga Setiap Perjalanan, DAMRI Raih Penghargaan Pelopor Kita DKI 2026

30 September 2026 - 14:46 WIB

MTI Ingatkan 3 Momentum September Jangan Hanya sebagai Seremoni Keselamatan

30 September 2026 - 10:21 WIB

DAMRI Hadirkan Promo Early Booking, Pesan Tiket Lebih Awal Makin Hemat

29 September 2026 - 22:50 WIB

TransJakarta Tata Feeder Rusun, Efisiensi Jadi Strategi Jaringan

29 September 2026 - 08:18 WIB

LABA Masuk BaaS Truk Listrik, Modal Awal Jadi Tantangan

27 September 2026 - 15:47 WIB

Korlantas Luncurkan STNK Digital

26 September 2026 - 22:18 WIB

Transportasi Umum Diusulkan Jadi Syarat Pembangunan Perumahan

26 September 2026 - 22:13 WIB

Ditjen Hubud Tegaskan Pengawasan 3 Lapis dan Kesiapsiagaan Bencana

26 September 2026 - 15:04 WIB

Trending di BANDARA