Menu

Mode Gelap
3 Pekan Sebelum Gempa M7,7, NTT Baru Perkuat Pusdalops Pascagempa, Kemen PU Pastikan Akses dan Kebutuhan Dasar di Labuan Bajo Segera Ditangani Jelang 17 Agustus, 16.913 Tiket Promo KAI Terjual, Pemesanan Long Weekend Capai 706.908 Tiket Pertamina Patra Niaga Percepat Penanganan Bencana dan Pemulihan Suplai BBM & LPG di Flores Besok, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Berkumandang Serentak di 37 Bandara InJourney Airports Bergerak Bersama, KMP Ile Labalekan ASDP Turut Antarkan Bantuan untuk Pulihkan NTT

JALUR

Revisi Aturan Komisi Ojol, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen Dimulai 1 Juli 2026

badge-check


 Menhub Dudy Perbesar

Menhub Dudy

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan mengenai besaran potongan komisi aplikator transportasi daring bagi mitra pengemudi ojek online (ojol).

Revisi tersebut akan memangkas batas maksimal komisi dari 20 persen menjadi 8 persen sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, perubahan aturan itu merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi transportasi online.

“Dengan adanya komisi 8 persen, maka kami akan merevisi ketentuan komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen, itu akan kami revisi menjadi maksimal 8 persen,” ungkap Menhub di Jakarta, Jumat (26/6/2026) malam.

Selama ini, ketentuan potongan maksimal 20 persen hanya berlaku untuk layanan angkutan penumpang roda dua sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Adapun besaran komisi bagi layanan taksi online masih ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui masing-masing Gubernur.

Selain mengatur besaran komisi, Kemenhub juga akan memperbarui aturan terkait perlindungan bagi mitra pengemudi, termasuk penyediaan asuransi.

“Kami akan memperbarui aturan yang menjadi kewenangan Kemenhub sesuai dengan kondisi dan arahan Presiden,” ujarnya.

Dia memastikan seluruh regulasi turunan yang diperlukan tengah disiapkan agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat diterapkan tepat waktu.

Menurutnya, aturan tersebut akan diterbitkan sebelum 1 Juli 2026, sejalan dengan kesiapan perusahaan aplikator yang telah menyatakan komitmen menjalankan kebijakan baru mulai tanggal tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah akan menerbitkan Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang salah satu poinnya mengatur pembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen.

Meski telah diumumkan, beleid tersebut hingga kini masih dalam proses penerbitan.

Kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen diharapkan menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja transportasi online sekaligus meningkatkan pendapatan mitra pengemudi. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gempa M7,7 NTT, Jaringan Jalan Flores Terdampak

16 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Peringati Hari Kemerdekaan, Menhub Dudy Ajak Masyarakat Manfaatkan Tarif Spesial Angkutan Umum, cuma Rp8!

15 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Hanya Rp100 Ribu, DAMRI Hubungkan Grand Metropolitan Bekasi dengan Bandara Soekarno-Hatta

14 Agustus 2026 - 06:58 WIB

DAMRI Berbagi Pengalaman Pengelolaan Bus Listrik, Dorong Transportasi Hijau di Indonesia

14 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Molinas Ramaikan Pilihan bagi Pengguna Motor Listrik

14 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Dukung Revalidasi UNESCO Global Geopark Ijen, DAMRI Hadirkan Layanan KSPN Kawah Ijen

12 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Pengamat: Penerapan Zero ODOL 2027, Akankah Sesuai Rencana?

11 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Trans Saijaan Resmi Beroperasi, DAMRI Siap Perkuat Konektivitas Transportasi di Kotabaru

11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Berbasis Teknologi, Kemenhub Luncurkan ETLE HUB

10 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Kemenhub Catat hingga Agustus, 74,57% Kendaraan Angkutan Barang Patuhi Aturan

10 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Trending di JALUR