Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan mengenai besaran potongan komisi aplikator transportasi daring bagi mitra pengemudi ojek online (ojol).
Revisi tersebut akan memangkas batas maksimal komisi dari 20 persen menjadi 8 persen sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, perubahan aturan itu merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi transportasi online.
“Dengan adanya komisi 8 persen, maka kami akan merevisi ketentuan komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen, itu akan kami revisi menjadi maksimal 8 persen,” ungkap Menhub di Jakarta, Jumat (26/6/2026) malam.
Selama ini, ketentuan potongan maksimal 20 persen hanya berlaku untuk layanan angkutan penumpang roda dua sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.
Adapun besaran komisi bagi layanan taksi online masih ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui masing-masing Gubernur.
Selain mengatur besaran komisi, Kemenhub juga akan memperbarui aturan terkait perlindungan bagi mitra pengemudi, termasuk penyediaan asuransi.
“Kami akan memperbarui aturan yang menjadi kewenangan Kemenhub sesuai dengan kondisi dan arahan Presiden,” ujarnya.
Dia memastikan seluruh regulasi turunan yang diperlukan tengah disiapkan agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat diterapkan tepat waktu.
Menurutnya, aturan tersebut akan diterbitkan sebelum 1 Juli 2026, sejalan dengan kesiapan perusahaan aplikator yang telah menyatakan komitmen menjalankan kebijakan baru mulai tanggal tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah akan menerbitkan Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang salah satu poinnya mengatur pembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen.
Meski telah diumumkan, beleid tersebut hingga kini masih dalam proses penerbitan.
Kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen diharapkan menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja transportasi online sekaligus meningkatkan pendapatan mitra pengemudi. (omy)
































