Menu

Mode Gelap
Tarif Listrik di ASEAN Dinilai Kurang Kompetitif, Stabilitas Dijaga tetapi Bebani Fiskal Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi, Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon Susunan Baru Direksi PT Pelindo Sinergi Lokaseva untuk Dukung Transformasi dan Tata Kelola Perusahaan Revisi Aturan Komisi Ojol, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen Dimulai 1 Juli 2026 3 Maskapai Siap Terbangkan Jemaah Umrah dari Terminal 2F Bandara Soetta, 1 Juli Tiket Diskon Kereta 30 Persen Masih Tersedia, KAI Ajak Masyarakat Manfaatkan Libur Sekolah

JALUR

Revisi Aturan Komisi Ojol, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen Dimulai 1 Juli 2026

badge-check


 Menhub Dudy Perbesar

Menhub Dudy

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan mengenai besaran potongan komisi aplikator transportasi daring bagi mitra pengemudi ojek online (ojol).

Revisi tersebut akan memangkas batas maksimal komisi dari 20 persen menjadi 8 persen sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, perubahan aturan itu merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi transportasi online.

“Dengan adanya komisi 8 persen, maka kami akan merevisi ketentuan komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen, itu akan kami revisi menjadi maksimal 8 persen,” ungkap Menhub di Jakarta, Jumat (26/6/2026) malam.

Selama ini, ketentuan potongan maksimal 20 persen hanya berlaku untuk layanan angkutan penumpang roda dua sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Adapun besaran komisi bagi layanan taksi online masih ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui masing-masing Gubernur.

Selain mengatur besaran komisi, Kemenhub juga akan memperbarui aturan terkait perlindungan bagi mitra pengemudi, termasuk penyediaan asuransi.

“Kami akan memperbarui aturan yang menjadi kewenangan Kemenhub sesuai dengan kondisi dan arahan Presiden,” ujarnya.

Dia memastikan seluruh regulasi turunan yang diperlukan tengah disiapkan agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat diterapkan tepat waktu.

Menurutnya, aturan tersebut akan diterbitkan sebelum 1 Juli 2026, sejalan dengan kesiapan perusahaan aplikator yang telah menyatakan komitmen menjalankan kebijakan baru mulai tanggal tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah akan menerbitkan Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang salah satu poinnya mengatur pembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen.

Meski telah diumumkan, beleid tersebut hingga kini masih dalam proses penerbitan.

Kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen diharapkan menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja transportasi online sekaligus meningkatkan pendapatan mitra pengemudi. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenhub Luncurkan Aplikasi SUMBA untuk Dukung Target Zero ODOL 2027

26 Juni 2026 - 08:05 WIB

Pramono Siapkan Kantong Parkir Ojol, Penataan Trotoar Jakarta Masih Hadapi Tantangan

26 Juni 2026 - 07:54 WIB

PLT BPJN Aceh Cabut Pernyataan Penutupan Jalan Enang-Enang, Minta Maaf kepada Tokoh Masyarakat Gayo

26 Juni 2026 - 05:56 WIB

Infrastruktur JIS-Ancol Rampung, 70% Warga Jakarta Tetap Pilih Mobil

24 Juni 2026 - 02:14 WIB

Selain Ada Stimulus Transportasi Libur Sekolah, Pemerintah juga Siapkan untuk Nataru

23 Juni 2026 - 12:33 WIB

DAMRI Catat Antusiasme Perjalanan di Liburan Sekolah, Imperial Suites Jadi Favorit Pelanggan

23 Juni 2026 - 10:45 WIB

Polisi Tingkatkan Patroli Malam, Situasi Kamtibmas Aceh Tengah Tetap Kondusif

20 Juni 2026 - 19:58 WIB

Hore, Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Angkutan Umum di Libur Sekolah 2026

20 Juni 2026 - 18:25 WIB

DAMRI Hadirkan Fleksibilitas Perjalanan Lewat Fitur Reschedule di DAMRI Apps

20 Juni 2026 - 10:03 WIB

Perhatian! Ada Perawatan Ruas Tol Jagorawi hingga 22 Juni

19 Juni 2026 - 12:15 WIB

Trending di JALUR