Wartatrans.com, JAKARTA — Gelombang perlawanan dari kalangan industri musik Indonesia pecah di depan Kementerian Hukum, Selasa (9/6/2026). Ratusan pencipta lagu, musisi, penyanyi, produser, hingga pelaku industri musik turun ke jalan menyuarakan satu tuntutan besar: pembubaran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mereka nilai gagal melindungi hak ekonomi para pemilik karya.
Aksi yang berlangsung di bawah terik matahari itu menjadi salah satu demonstrasi terbesar yang pernah dilakukan komunitas musik terkait persoalan royalti. Massa secara bergantian menyampaikan orasi, membentangkan spanduk, dan meneriakkan tuntutan agar negara segera melakukan reformasi total terhadap sistem pengelolaan royalti nasional.

Bagi para demonstran, persoalan royalti bukan sekadar urusan administrasi atau laporan keuangan. Di balik setiap lagu yang diputar di ruang publik, platform digital, hingga berbagai kegiatan komersial, terdapat proses kreatif panjang, biaya produksi, investasi, serta kerja keras para pencipta yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Karena itu, royalti dipandang sebagai hak ekonomi yang tidak boleh hilang atau tersendat dalam rantai birokrasi.
Koordinator aksi, Ali Akbar, menegaskan bahwa para pencipta lagu dan musisi selama ini telah menanggung sendiri berbagai biaya untuk melahirkan sebuah karya. Namun ketika karya tersebut menghasilkan nilai ekonomi, hak para pencipta justru dinilai belum mendapatkan perlindungan yang memadai.
“Royalti adalah hak ekonomi yang melekat pada karya. Itu bukan hadiah dan bukan belas kasihan. Itu hak yang lahir dari kreativitas, pengorbanan, dan investasi para pencipta lagu,” tegas Ali Akbar dalam orasinya yang disambut sorak massa.
Meski membawa tuntutan keras, para peserta aksi menegaskan bahwa gerakan ini dilakukan secara damai dan konstitusional. Mereka mengaku tidak sedang mencari konflik dengan pemerintah, melainkan meminta negara hadir untuk memastikan tata kelola royalti berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Selain mendesak pembubaran LMKN, massa juga menuntut aparat penegak hukum mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang sebelumnya telah dilaporkan sejumlah pihak. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara terbuka agar tidak semakin mengikis kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan royalti nasional.
Suasana paling emosional terjadi ketika Ali Akbar membakar semangat massa dengan seruan yang langsung menggema di kawasan aksi.
“Apa yang kita perjuangkan?” teriak Ali.
“Royalti!” jawab massa serempak.
“Itu hak ekonomi kita!”
Teriakan “Royalti hak kita!” dan “Bubarkan LMKN, kembalikan hak kami!” kemudian terus bergema berkali-kali di depan kantor Kementerian Hukum. Seruan tersebut menjadi simbol akumulasi kekecewaan yang selama bertahun-tahun dirasakan para pelaku industri musik terhadap sistem yang mereka anggap tidak berpihak kepada pencipta karya.
Hingga aksi berlangsung, belum terlihat adanya perwakilan Kementerian Hukum yang menemui massa untuk memberikan tanggapan langsung. Ketiadaan respons tersebut justru memperkuat pesan yang ingin disampaikan para demonstran: persoalan royalti kini bukan lagi sekadar keluhan segelintir musisi, melainkan telah berkembang menjadi gerakan kolektif industri musik nasional yang menuntut perubahan fundamental.
Aksi ini menandai babak baru dalam perjuangan para pencipta lagu dan musisi Indonesia untuk mendapatkan kepastian atas hak ekonomi mereka. Di tengah meningkatnya nilai industri musik dan pertumbuhan konsumsi karya di era digital, tuntutan terhadap transparansi dan keadilan pengelolaan royalti kini menjadi isu yang tidak lagi bisa diabaikan.*** (Byl)




























