Wartatrans.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) sebut perlunya minta pemerintah melakukan pembenahan sistem tarif angkutan penyeberangan agar lebih modern, adil, dan berkelanjutan, sehingga memiliki kesetaraan dengan moda transportasi lainnya.
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, industri penyeberangan memiliki peran strategis sebagai penghubung antarwilayah, pendukung distribusi logistik nasional, penggerak ekonomi daerah, serta sarana mobilitas masyarakat di negara kepulauan seperti Indonesia.

“Keberlangsungan sektor penyeberangan tidak hanya menjadi kepentingan operator, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ungkapnya ditulis Rabu (24/6/2026).
Karena itu, sistem pengaturan tarif yang berlaku saat ini dinilai perlu disempurnakan agar mampu mengikuti perkembangan biaya operasional dan kebutuhan investasi yang terus meningkat.
Menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan Tim Evaluasi Tarif yang dibentuk Kementerian Perhubungan, tarif angkutan penyeberangan masih berada sekitar 31,81 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) dengan menggunakan struktur biaya tahun 2019.
“Sementara sejak 2019 hingga sekarang telah terjadi kenaikan berbagai komponen biaya operasional, mulai dari bahan bakar minyak, pelumas, docking, suku cadang, jasa kepelabuhanan, tenaga kerja, asuransi, hingga biaya pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan. Bila menggunakan struktur biaya aktual tahun 2026, kesenjangan antara tarif dan biaya operasional diperkirakan akan semakin besar,” jabarnya.
Gapasdap juga menyoroti usulan penyesuaian tarif yang saat ini berkembang dan dinilai masih terbatas.
Kenaikan yang hanya menyasar golongan kendaraan barang tertentu dengan dampak rata-rata sekitar 2 hingga 3 persen pada sejumlah lintasan utama dianggap belum mampu mengimbangi tekanan biaya operasional yang terus meningkat.
Selain persoalan tarif, Gapasdap menyampaikan keprihatinan atas belum diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 131 Tahun 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan dan direncanakan berlaku pada Oktober 2024.
“Keputusan tersebut lahir melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, operator, pengguna jasa, dan kalangan akademisi,” tegasnya.
Penundaan pemberlakuan KM 131 Tahun 2024 menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha, sementara biaya operasional terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Karena itu, Gapasdap berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait pemberlakuan regulasi tersebut atau menetapkan kebijakan pengganti yang memberikan tingkat kepastian dan keadilan yang setara bagi industri penyeberangan nasional.
Lebih lanjut, Gapasdap menilai sudah saatnya sistem tarif angkutan penyeberangan mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel sebagaimana diterapkan pada moda transportasi lainnya melalui mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Menurut Khoiri, mekanisme tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlangsungan usaha operator, peningkatan kualitas layanan, serta keberlanjutan investasi.
“Gapasdap tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya berharap industri penyeberangan memperoleh kesempatan yang sama dengan moda transportasi lainnya dalam menjaga keberlanjutan usaha, meningkatkan pelayanan, memenuhi standar keselamatan, dan melakukan investasi armada secara berkelanjutan,” ujarnya.
Di sisi lain, Gapasdap menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam peningkatan keselamatan pelayaran, kualitas pelayanan, digitalisasi layanan, perlindungan lingkungan, serta peremajaan armada nasional.
Namun demikian, pihaknya menilai keberhasilan berbagai program tersebut membutuhkan dukungan sistem tarif yang sehat dan berkelanjutan agar operator memiliki kemampuan untuk memenuhi tuntutan peningkatan standar keselamatan, pelayanan, dan investasi.
Gapasdap mengusulkan lima langkah kepada pemerintah, yakni memberikan kepastian terhadap pemberlakuan KM Nomor 131 Tahun 2024 atau kebijakan penggantinya, melakukan evaluasi tarif berdasarkan struktur biaya tahun 2026.
Menyusun roadmap penyesuaian tarif yang jelas dan terukur, mengembangkan sistem tarif yang lebih adaptif dan modern, serta memberikan ruang yang setara bagi industri penyeberangan dalam pengelolaan tarif yang sehat dan berkelanjutan.
Khoiri menegaskan, seluruh pemangku kepentingan pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan layanan penyeberangan yang aman, nyaman, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (omy)
































