Menu ✖

Mode Gelap
AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan Transjakarta Laut Disiapkan, 3 Pulau Jadi Terminal Utama Juni 2027 Penerapan Biometrik Meluas, dari Registrasi SIM Card hingga Perjalanan Udara

ANJUNGAN

Angkutan Penyeberangan Tertekan Rupiah Melemah, Minta Penyesuaian Tarif

badge-check


 Suasana di Pelabuhan Penyeberangan (dok) Perbesar

Suasana di Pelabuhan Penyeberangan (dok)

Wartatrans.com, JAKARTA – Kondisi usaha angkutan penyeberangan saat ini dirasa semakin berat. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat memberikan tekanan besar terhadap biaya operasional perusahaan angkutan penyeberangan.

Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 9 Juni 2026, nilai tukar rupiah berada pada kisaran jual Rp18.136 per dolar Amerika Serikat.

Bagi pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau Gapasdap, situasi ini semakin menyulitkan.

“Kondisi ini berdampak langsung terhadap berbagai komponen biaya yang sangat bergantung pada mata uang asing,” tutur Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, Selasa (9/6/2026).

Karena pada saat yang sama, harga minyak dunia juga masih berada pada level tinggi, yaitu sekitar US$94 per barel.

“Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat,” ungkapnya.

Menurutnya, biaya operasional kapal terus mengalami kenaikan, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah karena tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum disesuaikan.

“Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” aku dia.

Khoiri merinci, harga suku cadang kapal naik sekitar 30% hingga 40%, oli naik hingga 60%, sementara biaya pengedokan kapal juga meningkat sekitar 20%, sebagaimana disampaikan oleh Iperindo sebagai asosiasi galangan kapal.

Kondisi tersebut secara otomatis semakin memperbesar tekanan terhadap perusahaan angkutan penyeberangan.

“Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi atau HPP,” imbuhnya.

Berdasarkan perhitungan HPP tahun 2019 yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP sebagai fasilitator pelabuhan, pihak asuransi, dan asosiasi angkutan penyeberangan, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih kurang sebesar 31,8% dari kebutuhan biaya sebenarnya.

Bila dihitung dengan kondisi saat ini, ketika nilai tukar rupiah sudah menembus level di atas Rp18.000 per dolar AS dan berbagai komponen biaya mengalami kenaikan, maka selisih antara tarif dan biaya operasional semakin melebar.

Gapasdap berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh. Penyesuaian tarif bukan semata-mata menyangkut kepentingan pengusaha, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional serta pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Apabila kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan mengoperasikan kapal secara berkelanjutan.

“Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83% dari kebutuhan biaya,” kata dia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan penyeberangan wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran.

Namun di sisi lain, Khoiri menegaskan bahwa tarif sebagai sumber pendapatan utama perusahaan belum mencerminkan biaya operasional yang sesungguhnya.

Kondisi ini menurutnya tidak dapat dibiarkan terlalu lama karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran.

“Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional,” ucapnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan

1 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Transjakarta Laut Disiapkan, 3 Pulau Jadi Terminal Utama Juni 2027

1 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Menara Astra Terapkan AI, Konsumsi Energi HVAC Ditargetkan Turun 10%-20%

1 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Peluncuran Buku Dampak MotoGP Mandalika, InJourney: Tegaskan Peran Sport Tourism sebagai Penggerak Ekonomi

1 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pangkas Rugi 23,2%, Garuda Lulus Uji di Tengah Beban Avtur Global

1 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Dari Control Room ke Lapangan, Peserta Magenta Intip Langsung Operasional IPC TPK

30 September 2026 - 11:13 WIB

BNI Apresiasi Pembinaan PBSI, Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali di Asian Games 2026

30 September 2026 - 10:44 WIB

Wow, 6.082 Truk Menyeberang dalam 3 Hari di Lintasan Ketapang-Gilimanuk

30 September 2026 - 10:34 WIB

53 PPNS Ditjen Perhubungan Laut Dilantik

30 September 2026 - 07:41 WIB

Koperasi Syariah Indonesia Dibawa ke Forum Internasional IICF 2026

30 September 2026 - 07:31 WIB

Trending di EKOBIS