Menu

Mode Gelap
Depok Main Tegas: 52 SMP Swasta Gratis, Tapi Jangan Cuma Jualan Angka Bedah Novel di Distrik Gintung Bahas Cinta, Perjuangan, dan Ruang Literasi PT Bejira Cipta Media Gelar Berbagi dan Doa Bersama Anak Yatim di Pesantren Tahfiz Ruhama FIFGROUP Ajak Karyawan Trekking, Kumpulkan 240 Kg Sampah dan Resmikan 4 Toilet Umum Haflah TK B Sekolah Alam Aceh Tengah Usung Tema “Gayo Day”, Tanamkan Cinta Budaya Sejak Dini Aceh Bersiap Sambut Pertemuan Penyair Nusantara XIV, Rapat Koordinasi Digelar Dua Hari

ANJUNGAN

Angkutan Penyeberangan Tertekan Rupiah Melemah, Minta Penyesuaian Tarif

badge-check


 Suasana di Pelabuhan Penyeberangan (dok) Perbesar

Suasana di Pelabuhan Penyeberangan (dok)

Wartatrans.com, JAKARTA – Kondisi usaha angkutan penyeberangan saat ini dirasa semakin berat. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat memberikan tekanan besar terhadap biaya operasional perusahaan angkutan penyeberangan.

Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 9 Juni 2026, nilai tukar rupiah berada pada kisaran jual Rp18.136 per dolar Amerika Serikat.

Bagi pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau Gapasdap, situasi ini semakin menyulitkan.

“Kondisi ini berdampak langsung terhadap berbagai komponen biaya yang sangat bergantung pada mata uang asing,” tutur Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, Selasa (9/6/2026).

Karena pada saat yang sama, harga minyak dunia juga masih berada pada level tinggi, yaitu sekitar US$94 per barel.

“Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat,” ungkapnya.

Menurutnya, biaya operasional kapal terus mengalami kenaikan, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah karena tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum disesuaikan.

“Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” aku dia.

Khoiri merinci, harga suku cadang kapal naik sekitar 30% hingga 40%, oli naik hingga 60%, sementara biaya pengedokan kapal juga meningkat sekitar 20%, sebagaimana disampaikan oleh Iperindo sebagai asosiasi galangan kapal.

Kondisi tersebut secara otomatis semakin memperbesar tekanan terhadap perusahaan angkutan penyeberangan.

“Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi atau HPP,” imbuhnya.

Berdasarkan perhitungan HPP tahun 2019 yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP sebagai fasilitator pelabuhan, pihak asuransi, dan asosiasi angkutan penyeberangan, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih kurang sebesar 31,8% dari kebutuhan biaya sebenarnya.

Bila dihitung dengan kondisi saat ini, ketika nilai tukar rupiah sudah menembus level di atas Rp18.000 per dolar AS dan berbagai komponen biaya mengalami kenaikan, maka selisih antara tarif dan biaya operasional semakin melebar.

Gapasdap berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh. Penyesuaian tarif bukan semata-mata menyangkut kepentingan pengusaha, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional serta pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Apabila kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan mengoperasikan kapal secara berkelanjutan.

“Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83% dari kebutuhan biaya,” kata dia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan penyeberangan wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran.

Namun di sisi lain, Khoiri menegaskan bahwa tarif sebagai sumber pendapatan utama perusahaan belum mencerminkan biaya operasional yang sesungguhnya.

Kondisi ini menurutnya tidak dapat dibiarkan terlalu lama karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran.

“Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional,” ucapnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPSDMP Sampaikan Keprihatian Mendalam Insiden KMP Aceh Hebat 2

13 Juni 2026 - 16:44 WIB

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Pascainsiden KMP Aceh Hebat 2

13 Juni 2026 - 15:46 WIB

Jelang Liburan Sekolah, Ada Uji Petik Kelaiklautan di Pelabuhan Merak

13 Juni 2026 - 14:45 WIB

Dukung ESG dan SDGs, IPC TPK Manfaatkan Kembali 209 Kilogram Seragam Bekas

13 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pelindo Dukung Pelestarian Ekosistem Laut, Rehabilitasi Terumbu Karang di Pulau Hanita

13 Juni 2026 - 06:03 WIB

ASDP Pastikan Penanganan Optimal bagi Korban Insiden KMP Aceh Hebat 2

12 Juni 2026 - 23:10 WIB

Insiden Kebakaran KMP Aceh Hebat 2, ASDP Prihatin Mendalam dan Fokus Pendampingan Korban Luka

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Perkuat Rantai Pasok Kopi Global, PTPN I Gaspol Perluas Penetrasi Pasar Ekspor

12 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kembangkan Pelabuhan Kolbano, Kemenhub Terima Hibah Aset Tanah Pemkab Timor Tengah Selatan

12 Juni 2026 - 11:05 WIB

Pelindo Regional 4 & Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

12 Juni 2026 - 06:45 WIB

Trending di ANJUNGAN