Menu

Mode Gelap
BEM-TR Soroti Temuan BPK, Nilai Target Zero Defisit Harus Diiringi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Kemendagri dan Pemerintah Aceh Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Subulussalam–Aceh Selatan Audi Luncurkan The New Q5 Sportback di Indonesia, Bidik Segmen SUV Premium Rp1,9 Miliar Kejar Cuan Rp100 Triliun, Kemenpora Pangkas 1.440 Pasal untuk Genjot Industri Olahraga InJourney Airports Kebut Persiapan Optimalisasi Bandara Husein Sastranegara Layanan Perdana Umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta Berjalan Lancar

JALUR

Kemenhub Bersama Korlantas Polri, dan Kemen PU Atur Lalin Periode Libur Nataru

badge-check


 Jalur darat Perbesar

Jalur darat

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengatur lalu lintas (lalin) pada periode libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 (Nataru).

Nantinya, akan diterapkan sistem lajur pasang surut atau contra flow dan sistem satu arah atau one way.

Aturan itu secara resmi tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem contra flow dan satu arah (one way). Ini bukanlah hal yang baru dalam manajemen rekayasa lalu lintas di masa libur panjang. Harapannya perjalanan masyarakat bisa lebih selamat dan lancar,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Adapun pemberlakuan sistem lajur pasang surut (contra flow) sebagai berikut:

1. Jakarta – Cikampek:

a) Arah Cikampek (KM 47 – KM 70) berlaku pada tanggal 19, 23, 24 desember 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat dan pada tanggal 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 masing-masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.

b) Arah Jakarta (KM 70 – KM 47) berlaku pada tanggal 21, 26, 27, 28 Desember 2025 masing – masing mulai pukul 18.00 hingga 24.00 waktu setempat dan berlanjut pada 29 Desember 2025 pada pukul 00.00 hingga 08.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali di 1 hingga 4 Januari 2026 masing – masing mulai pukul 18.00 sampai 24.00 waktu setempat.

2. Jakarta – Bogor – Ciawi:

Arah Jakarta (KM 21 – KM 8) berlaku pada 21, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 mulai pukul 14.00 hingga 19.00 waktu setempat serta berlanjut pada 2 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 14.00 sampai 19.00 WIB.

“Sementara untuk sistem satu arah atau dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan – pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian,” urainya.

Seiring dengan hal tersebut dalam Surat Keputusan Bersama ini juga mengatur pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan Nataru, yakni mulai 16 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat

Pengaturan lalin ini kata Dirjen Aan, dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan bila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat yang akan pergi berlibur ataupun pulang ke kampung halaman dapat mempersiapkan perjalanan sebaik mungkin dan jangan memaksakan mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk,” pungkasnya.

Adapun, untuk informasi dan layanan pengaduan terkait pengaturan ini dapat menghubungi call center NTMC Korlantas Polri: 1500669, call center Kemenhub : 151, call center Kementerian PU: 158, Command center Bina Marga: 082288858884 (WA), call center Jasa Marga: 14080, call center Astra Tol Cipali: 02607600600 dan call center Astra Tol Tangerang – Merak: 0254-207878. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Daimler Truck Operasikan Pusat Suku Cadang Global di Jerman, Pasokan Mercedes-Benz Indonesia Dipastikan Makin Cepat

1 Juli 2026 - 23:38 WIB

Penerapan B50 masih Terkendala Teknis, Organda Lakukan ini

1 Juli 2026 - 09:42 WIB

Rampung 100%, Fly Over Teluk Lamong Siap Beroperasi untuk Perkuat Konektivitas dan Logistik Jawa Timur

29 Juni 2026 - 18:35 WIB

Mengabdi di Wilayah 3TP, Mengapa Guru Butuh Transportasi Layak?

29 Juni 2026 - 07:17 WIB

Revisi Aturan Komisi Ojol, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen Dimulai 1 Juli 2026

27 Juni 2026 - 05:22 WIB

Kemenhub Luncurkan Aplikasi SUMBA untuk Dukung Target Zero ODOL 2027

26 Juni 2026 - 08:05 WIB

Pramono Siapkan Kantong Parkir Ojol, Penataan Trotoar Jakarta Masih Hadapi Tantangan

26 Juni 2026 - 07:54 WIB

PLT BPJN Aceh Cabut Pernyataan Penutupan Jalan Enang-Enang, Minta Maaf kepada Tokoh Masyarakat Gayo

26 Juni 2026 - 05:56 WIB

Infrastruktur JIS-Ancol Rampung, 70% Warga Jakarta Tetap Pilih Mobil

24 Juni 2026 - 02:14 WIB

Selain Ada Stimulus Transportasi Libur Sekolah, Pemerintah juga Siapkan untuk Nataru

23 Juni 2026 - 12:33 WIB

Trending di ANJUNGAN