Wartatrans.com, TAKENGON — Suasana lega dan penuh syukur menyelimuti masyarakat di Kabupaten Takengon setelah dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut dicabut atas instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.
Kabar pencabutan pergub itu cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, mulai dari warung kopi hingga media sosial. Warga menilai keputusan tersebut sebagai angin segar yang mengembalikan rasa aman masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menuai keresahan karena memuat ketentuan pembatasan pelayanan kesehatan berdasarkan desil atau tingkat ekonomi masyarakat. Aturan itu membuat sebagian warga merasa khawatir mengalami kesulitan ketika hendak mendapatkan pelayanan berobat.
Di kalangan masyarakat kecil dan lanjut usia, kebijakan tersebut bahkan sempat memunculkan rasa takut dan kebingungan. Mereka cemas pelayanan kesehatan menjadi tidak mudah diakses akibat adanya klasifikasi ekonomi tertentu.
Salah seorang warga Kecamatan Lut Tawar, Zulkefli (59), mengaku sangat bersyukur atas pencabutan aturan tersebut. Menurutnya, jaminan kesehatan menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya kalangan lansia.
“Kami rakyat biasa, di usia yang tidak lagi muda, tentu yang kami inginkan sederhana saja, berobat itu mudah, pelayanannya lancar, dan tidak ada syarat yang rumit. Dulu kami sangat cemas dengan aturan desil itu karena takut tidak dilayani atau dibatasi,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan, setelah mendengar kabar pencabutan pergub atas instruksi Gubernur Aceh, dirinya bersama keluarga merasa jauh lebih tenang.
“Begitu dengar pergub itu dicabut dan kami diberitahu berobat kembali seperti biasa, hati kami lega dan senang sekali. Kabar ini bahkan langsung kami sampaikan kepada keluarga dan teman-teman melalui grup WhatsApp,” katanya.
Masyarakat berharap, pasca pencabutan pergub tersebut, pelayanan kesehatan di Aceh semakin baik, mudah diakses, serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga tanpa membedakan latar belakang ekonomi.
Keputusan pencabutan Pergub JKA itu dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya warga kecil yang sangat bergantung pada program jaminan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis sehari-hari.*** (Basaruddin/BSG)





























