Menu ✖

Mode Gelap
Pahami AI Orchestration, Endatoe Foundation Gelar Webinar Edukasi AI untuk Generasi Muda Jumlah Marine Inspector Kemenhub Bertambah 90 Personel Satresnarkoba Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Narkotika, Sita Sabu Seberat 10,18 Gram di Darul Makmur Gangguan LRT Jabodebek Pagi Hari, Penumpang Jatimulya-Dukuh Atas Dialihkan di Halim Belajar dari Bogor dan Semarang, Djoko Setijowarno Ingatkan Lima Tantangan Trem Bali Korban Tewas Karhutla Gunung Bromo Bertambah Jadi Empat Orang, Dua Relawan Luka Bakar Serius

Uncategorized

Masyarakat Aceh Tengah Sambut Gembira Pencabutan Pergub JKA

badge-check


 Masyarakat Aceh Tengah Sambut Gembira Pencabutan Pergub JKA Perbesar

Wartatrans.com, TAKENGON — Suasana lega dan penuh syukur menyelimuti masyarakat di Kabupaten Takengon setelah dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut dicabut atas instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.

Kabar pencabutan pergub itu cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, mulai dari warung kopi hingga media sosial. Warga menilai keputusan tersebut sebagai angin segar yang mengembalikan rasa aman masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menuai keresahan karena memuat ketentuan pembatasan pelayanan kesehatan berdasarkan desil atau tingkat ekonomi masyarakat. Aturan itu membuat sebagian warga merasa khawatir mengalami kesulitan ketika hendak mendapatkan pelayanan berobat.

Di kalangan masyarakat kecil dan lanjut usia, kebijakan tersebut bahkan sempat memunculkan rasa takut dan kebingungan. Mereka cemas pelayanan kesehatan menjadi tidak mudah diakses akibat adanya klasifikasi ekonomi tertentu.

Salah seorang warga Kecamatan Lut Tawar, Zulkefli (59), mengaku sangat bersyukur atas pencabutan aturan tersebut. Menurutnya, jaminan kesehatan menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya kalangan lansia.

“Kami rakyat biasa, di usia yang tidak lagi muda, tentu yang kami inginkan sederhana saja, berobat itu mudah, pelayanannya lancar, dan tidak ada syarat yang rumit. Dulu kami sangat cemas dengan aturan desil itu karena takut tidak dilayani atau dibatasi,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Ia mengatakan, setelah mendengar kabar pencabutan pergub atas instruksi Gubernur Aceh, dirinya bersama keluarga merasa jauh lebih tenang.

“Begitu dengar pergub itu dicabut dan kami diberitahu berobat kembali seperti biasa, hati kami lega dan senang sekali. Kabar ini bahkan langsung kami sampaikan kepada keluarga dan teman-teman melalui grup WhatsApp,” katanya.

Masyarakat berharap, pasca pencabutan pergub tersebut, pelayanan kesehatan di Aceh semakin baik, mudah diakses, serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga tanpa membedakan latar belakang ekonomi.

Keputusan pencabutan Pergub JKA itu dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya warga kecil yang sangat bergantung pada program jaminan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis sehari-hari.*** (Basaruddin/BSG)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KKP Segel Tambak Udang 7,71 Hektare di Karimunjawa, Ada Apa?

14 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Indonesia Raih Kenaikan Kuota Tuna Sirip Biru Selatan 25 Persen, Jadi 1.670 Ton per Tahun

12 Oktober 2026 - 14:21 WIB

KKP Siapkan Produk Lele dan Nila Siap Masak untuk SPPG

10 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Trenggono Tekankan Komunikasi Publik untuk Kawal Enam Program Prioritas KKP

8 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Kabupaten Blora Uji Coba Pelaksanaan MBG Secara Prasmanan

6 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Alutsista Indonesia Makin Modern: Rafale, A400M, Scorpene hingga Kapal Induk Pertama Perkuat Pertahanan Nasional

5 Oktober 2026 - 20:21 WIB

760 Ribu WNA Gunakan Layanan KAI Group hingga Agustus 2026, Perjalanan Wisata Antarkota Terus Tumbuh

4 Oktober 2026 - 14:05 WIB

DPD Tani Merdeka Indonesia Aceh Tengah Ucapkan Selamat atas Pelantikan Plt. Kepala Dinas Pertanian

1 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Fakfak Prioritaskan Pembenahan Data demi Bantuan Tepat Sasaran

28 September 2026 - 16:04 WIB

Penumpang Melahirkan di Kereta KRL Rute Serpong

24 September 2026 - 18:46 WIB

Trending di Uncategorized