Menu

Mode Gelap
Peran Strategis Inpres Jalan Daerah untuk Pemerataan Ekonomi dan Kawasan 3TP MotoGP Mandalika 2026 Perluas Konektivitas Indonesia Target 4 Emas di Asian Games 2026 Motif Pucuk Ni Jepang Karya Ansar Salihin Resmi Tercatat Hak Cipta Di Kementerian Hukum Dari Naskah Kuno ke Meja Politik: Diskusi Literasi Gayo Memicu Wacana Pemekaran Kota Madya Takengon dan Penataan Dapil DPRI Kemenhub Kampanye Keselamatan Kebakaran Kapal Penumpang dan Ro-Ro

JALUR

Peran Strategis Inpres Jalan Daerah untuk Pemerataan Ekonomi dan Kawasan 3TP

badge-check


 Akses jalan di wilayah 3TP Perbesar

Akses jalan di wilayah 3TP

Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

Infrastruktur jalan daerah sejatinya adalah urat nadi perekonomian masyarakat lokal yang menghubungkan setiap sudut wilayah di Indonesia. Namun, tingginya beban kewenangan daerah yang kerap tidak seimbang dengan kapasitas anggaran daerah melalui APBD (keterbatasan fiskal) menjadikan perbaikan jalan di tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa memerlukan perhatian khusus dari pemerintah pusat.

Wartatrans.com, JAKARTA – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pekerjaan Umum (2025), total panjang jalan daerah (jalan kewenangan provinsi, kabupaten, dan kota) di Indonesia mencapai sekitar 501.344 kilometer (sekitar 91% dari total seluruh jaringan jalan di Indonesia yang mencapai sekitar 549.000 km).

Jalan Kabupaten/Kota sekitar 446.787 km (porsi terbesar, mencakup sekitar 81% dari total jalan nasional). Jalan Provinsi  sekitar 54.557 km (sekitar 10%) dan Jalan Nasional (Negara) sekitar 47.817 km (sekitar 9%).

Di luar jaringan jalan daerah kewenangan APBD tersebut, Indonesia juga memiliki jaringan jalan desa yang terbangun sepanjang lebih dari 316.000 kilometer.

Untuk menjembatani keterbatasan anggaran daerah dalam membenahi aset jalan yang masif tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (IJD).

Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, program IJD merealisasikan anggaran sebesar Rp 14,6 triliun yang tersebar di 239 kabupaten dan 24 kota, dengan capaian penanganan 3.194,22 km jalan serta 2.971,35 meter jembatan.

Keberlanjutan penanganan ini diteruskan pada TA 2024 dengan realisasi anggaran Rp 5,41 triliun di 37 provinsi, yang berhasil menuntaskan perbaikan dan rekonstruksi 1.151 km jalan serta 235 meter jembatan.

Langkah penguatan semakin dipertegas melalui penerbitan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi, yang mengalokasikan Rp 9,91 triliun untuk 439 kegiatan fisik di 37 provinsi program ini berhasil membangun 1.151 kilometer jalan dan 235 meter jembatan.

Komitmen ini berlanjut pada rencana kerja Kementerian PU TA 2026 dengan alokasi Rp 2,9 triliun, yang ditargetkan menangani 408,57 km jalan daerah dan 375,88 meter jembatan.

Kegunaan Jalan Daerah

Pelaksanaan IJD memberikan setidaknya enam kegunaan utama. Pertama, percepatan penanganan jalan rusak. Mengatasi ketimpangan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan mengintervensi penanganan jalan non-nasional melalui anggaran Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga kemantapan jalan daerah meningkat signifikan secara instan.

Kedua, penguatan logistik jalur pasokan pangan (food supply chain). Menghubungkan pusat-pusat produksi pertanian, perkebunan, dan perikanan menuju jalan nasional atau jaringan transportasi utama untuk menunjang program ketahanan dan swasembada pangan.

Ketiga, efisiensi rantai pasok dan penurunan inflasi daerah. Memangkas biaya logistik serta mempercepat durasi angkut bahan pokok, sehingga menekan potensi deviasi harga barang antarwilayah dan memitigasi risiko inflasi.

Keempat, konektivitas kawasan strategis dan industri terpencil. Membuka keterisolasian area potensial, seperti sentra UMKM, lokasi pariwisata daerah, serta kawasan industri komoditas ekspor yang belum terjangkau akses jalan standar nasional.

Kelima, optimalisasi integrasi jaringan transportasi. Menjadikan jalan daerah berfungsi efektif sebagai jalur pengumpul (feeder) yang terhubung langsung ke koridor transportasi nasional, pelabuhan, stasiun, atau jalan tol.

Keenam, efektivitas tata kelola dan standar konstruksi. Menjamin mutunya penanganan jaringan jalan daerah karena direncanakan dan dieksekusi dengan standar teknis Kementerian PU, sekaligus mendorong akuntabilitas pemanfaatan anggaran di tingkat daerah.

Pembangunan jalan daerah baik jalan kabupaten, kota, maupun jalan desa memiliki peran strategis dalam pemerataan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat lokal.

Pertama, aksesibilitas lingkungan dan sentra produksi. Menghubungkan daerah terpencil, kawasan pertanian, perkebunan, atau perikanan menuju pasar utama dan pusat distribusi, sehingga mengurangi pembusukan hasil panen dan kehilangan hasil (post-harvest losses).

Kedua, penurunan biaya logistik. Perbaikan kualitas permukaan jalan mengurangi waktu tempuh dan biaya operasional kendaraan (BOK), yang berdampak langsung pada turunnya harga barang pokok di tingkat konsumen setempat.

Ketiga, peningkatan akses pelayanan publik. Memudahkan akses masyarakat menuju fasilitas kesehatan (puskesmas/rumah sakit), sekolah, dan kantor pelayanan administrasi pemerintahan secara lebih cepat dan efisien.

Keempat, stimulus ekonomi lokal dan pembuat lapangan kerja. Membuka potensi investasi daerah baru, memperluas pasar UMKM lokal, serta merangsang tumbuhnya titik-titik kegiatan ekonomi baru di sepanjang koridor jalan.

Kelima, keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Reduksi angka kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan, serta memberikan jaminan kenyamanan pergerakan barang dan orang sepanjang tahun, termasuk saat musim hujan.

Keenam, penguatan interkoneksi sistem transportasi. Mengintegrasikan jaringan jalan pengumpul (feeder) dengan jalan nasional atau koridor transportasi massal regional secara lebih optimal.

Sasaran Daerah 3TP

Meski demikian, arah pembangunan jalan daerah melalui APBN perlu dievaluasi agar lebih responsif terhadap kawasan perbatasan, seperti di Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, NTT, Papua, dan Papua Selatan.

Pembangunan di wilayah perbatasan tidak boleh berhenti pada kemegahan fisik Pos Lintas Batas Negara (PLBN) semata, melainkan harus menyentuh jalan-jalan pemukiman di sekitarnya.

Jika dibandingkan dengan kawasan Sarawak dan Sabah (Malaysia), jalan-jalan desa mereka umumnya telah terkonstruksi dengan baik dan minim jalur tanah berlubang, meskipun bangunan pos perbatasannya relatif sederhana karena lebih mengedepankan fungsi pelayanan.

Keberadaan akses jalan yang mulus di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) juga menjadi kunci utama dalam menjamin kelancaran distribusi program-program strategis nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan konektivitas logistik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Tanpa konektivitas jalan yang memadai, program-program prioritas ini berisiko terhambat di daerah-daerah terpencil (remote area). Oleh karena itu, setelah jaringan jalan fisik terbangun dengan baik, pembenahan sistem transportasi umum perdesaan harus segera menyertainya.

Ke depan, komitmen untuk membenahi jalan daerah harus dipastikan menjangkau wilayah terdepan dan terisolasi, bukan berhenti pada kemegahan fisik di pusat-pusat pertumbuhan saja.

Jalan perdesaan yang mulus dan terintegrasi di kawasan perbatasan serta daerah 3T merupakan kunci utama dalam menggerakkan roda ekonomi lokal, menjamin kelancaran layanan publik, dan memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dari arus pembangunan. (omy)

Baca Lainnya

Operator Bus Listrik Terbanyak di Indonesia, DAMRI Operasikan 316 Unit Bus Listrik untuk Layanan Transjakarta

29 Agustus 2026 - 05:23 WIB

Ditjen Hubdat Mulai Normalisasi Kendaraan ODOL di Kalimantan Timur

28 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi, DAMRI Perkuat Konektivitas ke Sejumlah Wilayah di Jawa Barat

27 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Masyarakat Bepergian Melonjak, DAMRI Layani Puluhan Ribu Pelanggan pada Libur Panjang Bulan Agustus 2026

27 Agustus 2026 - 22:28 WIB

JPL 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen 4 September, Warga Dialihkan ke JPO

27 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Ditjen Intram dan JICA Perkuat Integrasi Transportasi Publik Jabodetabek, Dorong Warga Tinggalkan Kendaraan Pribadi

27 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Garuda Indonesia dan Citilink  Sabet Rating Keselamatan Tertinggi

25 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Menhub Dudy Instruksikan Peningkatan Keselamatan Bertransportasi di Kepulauan Riau

24 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Gajian Tiba, Waktunya Jalan-Jalan! Ada Diskon 20% dari DAMRI

24 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Alhamdulillah, Operasional Transportasi di Wilayah Kalimantan Berjalan Normal

24 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Trending di ANJUNGAN