Wartatrans.com, ACEH TENGAH — Motif Pucuk Ni Jepang karya Ansar Salihin resmi tercatat sebagai Hak Cipta di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui program Fasilitasi Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan tahun 2026. Dalam pencatatan tersebut, Ansar Salihin tercatat sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas karya motif yang terinspirasi dari pucuk jepang (Bahasa Gayo) berarti pucuk labu siam, tanaman yang banyak tumbuh subur di kawasan dataran tinggi Gayo kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues.
Pucuk Ni Jepang yang berarti pucuk labu siam merupakan kreasi motif baru yang pertama kali dipublikasikan pada 2021 di Bener Meriah. Motif tersebut merupakan hasil stilisasi bentuk pucuk labu siam dengan mengolah unsur sulur spiral, batang, daun, tunas, dan bunga. Karakter garis lengkung yang dominan memberikan kesan dinamis, lembut, dan harmonis, sekaligus merepresentasikan makna pertumbuhan, kesuburan, keberlanjutan, serta kehidupan masyarakat Gayo yang dekat dengan alam.


Pencatatan Hak Cipta motif Pucuk Ni Jepang pada 2026 dilakukan melalui Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan. Karya tersebut menjadi salah satu bentuk pengembangan kreativitas seni rupa yang mengangkat potensi flora lokal Gayo ke dalam bentuk ragam hias kontemporer. Ansar Salihin sendiri merupakan alumni S1 Penciptaan Seni Program Studi Seni Kriya ISI Padang Panjang dan S2 Pengkajian Seni Kriya Pascasarjana ISI Padang Panjang. Ia aktif melakukan penelitian tentang kerawang Gayo sejak 2013 dan merupakan penulis buku Ragam Hias Aceh Dataran Tinggi (Kerawang Gayo dan Mesikhat Alas).
Menurut Ansar Salihin, pencatatan Hak Cipta Pucuk Ni Jepang merupakan bagian penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap karya seni yang lahir dari proses kreatif serta inspirasi budaya dan lingkungan lokal.

“Saya berharap motif ini tidak hanya dipandang sebagai sebuah desain, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkaya khazanah ragam hias Gayo. Inspirasi dari pucuk labu siam menunjukkan bahwa lingkungan sekitar dapat menjadi sumber penciptaan seni yang memiliki nilai estetis sekaligus makna budaya,” ujarnya.
Ansar menambahkan, perlindungan Hak Cipta juga diharapkan dapat mendorong masyarakat, perajin, pelaku industri kreatif, dan berbagai pihak untuk lebih menghargai karya intelektual. Penggunaan motif Pucuk Ni Jepang dalam karya atau produk komersial wajib mendapatkan izin dari pemegang Hak Cipta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya pencatatan ini, saya ingin mendorong budaya berkarya yang tetap menghargai hak pencipta. Motif boleh dikembangkan dan dimanfaatkan secara kreatif, tetapi penggunaannya perlu melalui izin dan mekanisme yang sesuai agar hak pencipta tetap terlindungi,” katanya.*** (Jasa)































