Menu

Mode Gelap
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Filipina, 25 Rumpon Ilegal Ditertibkan di Maluku Utara KAI Commuter Tambah 13 Perjalanan KRL Lintas Bogor, Operasional Kembali Normal InJourney Tegaskan Komitmen Optimalisasi Layanan Kesiapsiagaan di Seluruh Bandara InJourney Airports Penutupan Bandara Wunopito NTT Diperpanjang hingga Besok Pukul 07.00 WITA Cuaca Aceh Tengah Perlu Diwaspadai, Masyarakat Diminta Antisipasi Hujan Lebat TPA Aisyiyah Jayan, Adakan Acara Maulid Nabi, Cahaya Kelahiran Sang Penghulu Semesta

ANJUNGAN

Kemenhub Kampanye Keselamatan Kebakaran Kapal Penumpang dan Ro-Ro

badge-check


 Kampanye kespel hadapi kebakaran di atas kapal Perbesar

Kampanye kespel hadapi kebakaran di atas kapal

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC).

Ini untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keselamatan kebakaran pada kapal penumpang dan kapal penumpang Ro-Ro berbendera Indonesia.

Kampanye dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 372 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi CIC Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Kebakaran Pada Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Ro-Ro Berbendera Indonesia.

Pelaksanaan CIC dikoordinasikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, berlangsung secara nasional selama tiga bulan sejak Keputusan Direktur Jenderal tersebut mulai berlaku.

Pemeriksaan dilakukan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Marine Inspector dan/atau Petugas Kesyahbandaran di seluruh Unit Pelaksana Teknis Perhubungan Laut.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, kesiapan dan kompetensi Marine Inspector (MI) dan/atau Petugas Kesyahbandaran menjadi bagian penting dalam menghadapi CIC.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat tercipta pemahaman dan persepsi yang sama mengenai ketentuan serta pelaksanaan pemeriksaan CIC, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan konsisten,” jelas Masyhud, Rabu (2/9/2026).

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, Ditjen Perhubungan Laut telah sosialisasi pelaksanaan Kampanye CIC secara daring Selasa (1/9).

Kegiatan tersebut diikuti Marine Inspector dan Petugas Kesyahbandaran dari seluruh UPT Ditjen Perhubungan Laut di Indonesia, dengan menghadirkan narasumber Kepala Subdirektorat Keselamatan Kapal, Capt. Maltus Jackline Kapistran dan Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Aleik Nurwahyudy.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengungkapkan, kampanye ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap penumpang dan awak kapal sekaligus membangun budaya keselamatan yang berkelanjutan.

“Pemeriksaan diprioritaskan pada kapal berusia lebih dari 10 tahun, kapal yang pernah mengalami kebakaran atau insiden lain, kapal dengan riwayat temuan mayor, serta kapal yang melayani lintasan dengan volume penumpang dan kendaraan tinggi,” ujarnya.

Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi dokumen kapal, penataan, dimensi, kapasitas, dan pengikatan kendaraan, manifest dan barang berbahaya, sistem pencegahan dan pemadam kebakaran, ruang mesin, kesiapsiagaan awak kapal, serta evaluasi pelaksanaan fire drill.

Dalam pemeriksaan, Marine Inspector atau Petugas Kesyahbandaran harus memastikan awak kapal memahami pembagian tugas antara pemadaman api dan evakuasi penumpang serta mampu merespons dengan cepat pada tahap awal kebakaran.

Latihan kebakaran juga perlu dilakukan dengan skenario yang menyerupai kondisi sebenarnya di ruang muat dan ruang penumpang.

“Hal lain yang harus dipastikan adalah sistem pemadam berfungsi baik, jarak antarkendaraan tidak menghambat penanganan kebakaran, serta muatan berbahaya telah dideklarasikan dan ditangani sesuai ketentuan sebelum kapal berlayar,” imbuhnya.

Samsuddin menegaskan, bila ditemukan ketidaksesuaian yang dapat membahayakan keselamatan kapal, Marine Inspector dan/atau Petugas Kesyahbandaran wajib memerintahkan perbaikan dan memastikan seluruh tindakan telah diselesaikan.

“Berdasarkan tingkat risikonya, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui additional survey oleh Recognized Organization, additional ISM audit terhadap perusahaan, atau penundaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui Kampanye CIC ini, Ditjen Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk mencegah terjadinya kebakaran kapal, memperkuat kesiapsiagaan awak kapal, serta memastikan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama dalam setiap pelayaran. (omy)

Baca Lainnya

KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Filipina, 25 Rumpon Ilegal Ditertibkan di Maluku Utara

10 September 2026 - 10:35 WIB

Pelindo Regional 4 & Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

9 September 2026 - 20:41 WIB

Direktur Operasi dan Teknik PJM Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan di Banten dan Panjang

9 September 2026 - 20:31 WIB

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pelindo Regional 2 Banten Hadirkan Pelayanan Prima dengan Melayani Sepenuh Hati di Pelabuhan Ciwandan

9 September 2026 - 20:21 WIB

3 Kapal Perang Turut Dikerahkan, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Meluas

9 September 2026 - 16:50 WIB

Pembangunan Dermaga Teluk Ratai Lampung Dikebut

9 September 2026 - 16:34 WIB

KSOP Banten dan Tim SAR Gabungan Optimalkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

9 September 2026 - 15:25 WIB

Momen Hari Pelanggan Nasional, IPC TPK Perkuat Sinergi Lewat Customer Rafting

8 September 2026 - 22:23 WIB

ASDP Pastikan Antrean Ketapang-Gilimanuk Berhasil Terurai

8 September 2026 - 16:30 WIB

Mantap! PTP Nonpetikemas Terus Catat Kinerja Positif, Throughput Juli 2026 Naik 17,85%

8 September 2026 - 16:21 WIB

Trending di ANJUNGAN