Menu ✖

Mode Gelap
Ibas Dorong Penguatan Tata Kelola Museum dan Galeri Seni Indonesia HUT Ke-4 MentariTV Hadirkan Pesta Carnival, Keluarga Leslar hingga Bintang D’Academy 7 Siap Meriahkan Panggung Chairil Gibran Ramadhan Perjuangkan Film Biografi Ismail Marzuki Menteri Agama hingga Pimpinan Pesantren Bakal Tampil di Festival Sarung dan Peci Santri 2026 Indonesia–India Luncurkan Koridor Kreatif Berbasis AI, Bidik Pasar Global IPCC Catat Laba Bersih Rp177,18 Miliar hingga Kuartal III 2026, Perkuat Strategi Integrated Auto Solutions

ANJUNGAN

Kemenhub Kampanye Keselamatan Kebakaran Kapal Penumpang dan Ro-Ro

badge-check


 Kampanye kespel hadapi kebakaran di atas kapal Perbesar

Kampanye kespel hadapi kebakaran di atas kapal

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC).

Ini untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keselamatan kebakaran pada kapal penumpang dan kapal penumpang Ro-Ro berbendera Indonesia.

Kampanye dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 372 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi CIC Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Kebakaran Pada Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Ro-Ro Berbendera Indonesia.

Pelaksanaan CIC dikoordinasikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, berlangsung secara nasional selama tiga bulan sejak Keputusan Direktur Jenderal tersebut mulai berlaku.

Pemeriksaan dilakukan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Marine Inspector dan/atau Petugas Kesyahbandaran di seluruh Unit Pelaksana Teknis Perhubungan Laut.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, kesiapan dan kompetensi Marine Inspector (MI) dan/atau Petugas Kesyahbandaran menjadi bagian penting dalam menghadapi CIC.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat tercipta pemahaman dan persepsi yang sama mengenai ketentuan serta pelaksanaan pemeriksaan CIC, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan konsisten,” jelas Masyhud, Rabu (2/9/2026).

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, Ditjen Perhubungan Laut telah sosialisasi pelaksanaan Kampanye CIC secara daring Selasa (1/9).

Kegiatan tersebut diikuti Marine Inspector dan Petugas Kesyahbandaran dari seluruh UPT Ditjen Perhubungan Laut di Indonesia, dengan menghadirkan narasumber Kepala Subdirektorat Keselamatan Kapal, Capt. Maltus Jackline Kapistran dan Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Aleik Nurwahyudy.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengungkapkan, kampanye ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap penumpang dan awak kapal sekaligus membangun budaya keselamatan yang berkelanjutan.

“Pemeriksaan diprioritaskan pada kapal berusia lebih dari 10 tahun, kapal yang pernah mengalami kebakaran atau insiden lain, kapal dengan riwayat temuan mayor, serta kapal yang melayani lintasan dengan volume penumpang dan kendaraan tinggi,” ujarnya.

Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi dokumen kapal, penataan, dimensi, kapasitas, dan pengikatan kendaraan, manifest dan barang berbahaya, sistem pencegahan dan pemadam kebakaran, ruang mesin, kesiapsiagaan awak kapal, serta evaluasi pelaksanaan fire drill.

Dalam pemeriksaan, Marine Inspector atau Petugas Kesyahbandaran harus memastikan awak kapal memahami pembagian tugas antara pemadaman api dan evakuasi penumpang serta mampu merespons dengan cepat pada tahap awal kebakaran.

Latihan kebakaran juga perlu dilakukan dengan skenario yang menyerupai kondisi sebenarnya di ruang muat dan ruang penumpang.

“Hal lain yang harus dipastikan adalah sistem pemadam berfungsi baik, jarak antarkendaraan tidak menghambat penanganan kebakaran, serta muatan berbahaya telah dideklarasikan dan ditangani sesuai ketentuan sebelum kapal berlayar,” imbuhnya.

Samsuddin menegaskan, bila ditemukan ketidaksesuaian yang dapat membahayakan keselamatan kapal, Marine Inspector dan/atau Petugas Kesyahbandaran wajib memerintahkan perbaikan dan memastikan seluruh tindakan telah diselesaikan.

“Berdasarkan tingkat risikonya, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui additional survey oleh Recognized Organization, additional ISM audit terhadap perusahaan, atau penundaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui Kampanye CIC ini, Ditjen Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk mencegah terjadinya kebakaran kapal, memperkuat kesiapsiagaan awak kapal, serta memastikan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama dalam setiap pelayaran. (omy)

Baca Lainnya

IPCC Catat Laba Bersih Rp177,18 Miliar hingga Kuartal III 2026, Perkuat Strategi Integrated Auto Solutions

24 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Lima Tahun Jaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026

23 Oktober 2026 - 22:20 WIB

KMP Portlink III Disiapkan ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan Merak-Bakauheni

23 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Pelindo Dukung Penanganan Bencana Melalui Fasilitasi Pengiriman Kontainer Pelayanan Kesehatan di NTT

23 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Perkuat Sinergi dengan Mitra, Pelindo Regional 2 Pulihkan Keuangan Negara Rp170 Miliar

23 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Menhub Dudy Apresiasi Seluruh Pihak yang Telah Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi

23 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya HSSE melalui Pelatihan Tanggap Darurat

23 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Pangkalan PLP Tanjung Priok Fokus Tangani KMP Batumandi dan Antisipasi Pencemaran Laut

22 Oktober 2026 - 20:57 WIB

ASDP Pastikan Penanganan Klaim dan Kawal Pemenuhan Hak Penumpang KMP Batumandi

22 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Kejati Bengkulu dan Pelindo Regional 2 Bengkulu Perpanjang MoU, Perkuat Kepastian Hukum Operasional Pelabuhan

22 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Trending di ANJUNGAN