Menu

Mode Gelap
Motif Pucuk Ni Jepang Karya Ansar Salihin Resmi Tercatat Hak Cipta Di Kementerian Hukum Dari Naskah Kuno ke Meja Politik: Diskusi Literasi Gayo Memicu Wacana Pemekaran Kota Madya Takengon dan Penataan Dapil DPRI Kemenhub Kampanye Keselamatan Kebakaran Kapal Penumpang dan Ro-Ro Guru MIN 53 Bireuen Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Siswi Kelas IV Balai Pengajian Babul Ilmi di Asir-Asir Asia Butuh Uluran Tangan, 80 Santri Belajar di Tengah Keterbatasan Dampak Karhutla, AirNav Perketat Pantauan Ruang Udara Kalimantan

ANJUNGAN

Kemenhub Kampanye Keselamatan Kebakaran Kapal Penumpang dan Ro-Ro

badge-check


 Kampanye kespel hadapi kebakaran di atas kapal Perbesar

Kampanye kespel hadapi kebakaran di atas kapal

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC).

Ini untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keselamatan kebakaran pada kapal penumpang dan kapal penumpang Ro-Ro berbendera Indonesia.

Kampanye dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 372 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi CIC Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Kebakaran Pada Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Ro-Ro Berbendera Indonesia.

Pelaksanaan CIC dikoordinasikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, berlangsung secara nasional selama tiga bulan sejak Keputusan Direktur Jenderal tersebut mulai berlaku.

Pemeriksaan dilakukan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Marine Inspector dan/atau Petugas Kesyahbandaran di seluruh Unit Pelaksana Teknis Perhubungan Laut.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, kesiapan dan kompetensi Marine Inspector (MI) dan/atau Petugas Kesyahbandaran menjadi bagian penting dalam menghadapi CIC.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat tercipta pemahaman dan persepsi yang sama mengenai ketentuan serta pelaksanaan pemeriksaan CIC, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan konsisten,” jelas Masyhud, Rabu (2/9/2026).

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, Ditjen Perhubungan Laut telah sosialisasi pelaksanaan Kampanye CIC secara daring Selasa (1/9).

Kegiatan tersebut diikuti Marine Inspector dan Petugas Kesyahbandaran dari seluruh UPT Ditjen Perhubungan Laut di Indonesia, dengan menghadirkan narasumber Kepala Subdirektorat Keselamatan Kapal, Capt. Maltus Jackline Kapistran dan Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Aleik Nurwahyudy.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengungkapkan, kampanye ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap penumpang dan awak kapal sekaligus membangun budaya keselamatan yang berkelanjutan.

“Pemeriksaan diprioritaskan pada kapal berusia lebih dari 10 tahun, kapal yang pernah mengalami kebakaran atau insiden lain, kapal dengan riwayat temuan mayor, serta kapal yang melayani lintasan dengan volume penumpang dan kendaraan tinggi,” ujarnya.

Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi dokumen kapal, penataan, dimensi, kapasitas, dan pengikatan kendaraan, manifest dan barang berbahaya, sistem pencegahan dan pemadam kebakaran, ruang mesin, kesiapsiagaan awak kapal, serta evaluasi pelaksanaan fire drill.

Dalam pemeriksaan, Marine Inspector atau Petugas Kesyahbandaran harus memastikan awak kapal memahami pembagian tugas antara pemadaman api dan evakuasi penumpang serta mampu merespons dengan cepat pada tahap awal kebakaran.

Latihan kebakaran juga perlu dilakukan dengan skenario yang menyerupai kondisi sebenarnya di ruang muat dan ruang penumpang.

“Hal lain yang harus dipastikan adalah sistem pemadam berfungsi baik, jarak antarkendaraan tidak menghambat penanganan kebakaran, serta muatan berbahaya telah dideklarasikan dan ditangani sesuai ketentuan sebelum kapal berlayar,” imbuhnya.

Samsuddin menegaskan, bila ditemukan ketidaksesuaian yang dapat membahayakan keselamatan kapal, Marine Inspector dan/atau Petugas Kesyahbandaran wajib memerintahkan perbaikan dan memastikan seluruh tindakan telah diselesaikan.

“Berdasarkan tingkat risikonya, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui additional survey oleh Recognized Organization, additional ISM audit terhadap perusahaan, atau penundaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui Kampanye CIC ini, Ditjen Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk mencegah terjadinya kebakaran kapal, memperkuat kesiapsiagaan awak kapal, serta memastikan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama dalam setiap pelayaran. (omy)

Baca Lainnya

Percepat Urai Kepadatan, ASDP Maksimalkan Operasional Kapal di Pelabuhan Ketapang

2 September 2026 - 17:14 WIB

LCT Legenda Nusantara 699 Terbakar di Perairan Kabaena, 13 Awak Kapal Berhasil Dievakuasi

2 September 2026 - 16:14 WIB

Kemenhub Perkuat Personel Penegakan Hukum di Laut

2 September 2026 - 15:54 WIB

Pelindo–Australia Jajaki Kerja Sama Maritim

2 September 2026 - 11:50 WIB

ASDP Perkuat Kepatuhan Manifest demi Keselamatan Penyeberangan

2 September 2026 - 05:32 WIB

TPIA Buka Terminal Cilegon, Aset Pelabuhan Masuk Pasar Eksternal

2 September 2026 - 05:24 WIB

Apresiasi Kreativitas Pekerja, PTP Nonpetikemas Hadirkan PTP Inovasi 2026

1 September 2026 - 21:21 WIB

Ditjen Hubla Perkuat Kompetensi SDM di Pelabuhan

1 September 2026 - 19:58 WIB

Fasilitasi Logistik Oversized Cargo, Pelabuhan Ciwandan Jadi Pintu Gerbang Ekspor Wind Mill Tower ke Pasar Global

1 September 2026 - 14:52 WIB

ASDP Perkuat Kapasitas Dermaga Gilimanuk Bali

1 September 2026 - 12:33 WIB

Trending di ANJUNGAN