Menu

Mode Gelap
YIA jadi Embarkasi Haji Perdana, Layani Lebih dari 9.000 Jemaah Nobar “Pesta Babi” di Tebet, Aktivis Soroti PSN dan Kerusakan Lingkungan di Papua KA Joglosemarkerto Layani 458 Ribu Pelanggan pada Januari–April 2026 KAI Services Gelar Pelatihan Gada Utama untuk Tingkatkan Kompetensi Pengamanan Kerja Sama dengan Klook, Ada Fitur Terbaru di Aplikasi Flygaruda KAI Revitalisasi Peron Stasiun Bogor, Dukung Operasional Commuter Line 12 Kereta

TNI-POLRI

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Kembalikan Motor Hasil Penggelapan kepada Pemilik

badge-check


 Polsek Kawasan Sunda Kelapa Kembalikan Motor Hasil Penggelapan kepada Pemilik Perbesar

BT, Jakarta – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Sunda Kelapa di bawah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengembalikan satu unit sepeda motor hasil penggelapan kepada pemiliknya setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Indra Basuki, S.H., M.H., menyerahkan langsung barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol B-4852-UFI warna hitam tahun 2025 kepada pemiliknya, Abdul Rachman (32), warga Pademangan Barat, Jakarta Utara.

Peristiwa ini bermula dari laporan Abdul Rachman pada 22 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Terlapor diketahui adalah adik iparnya sendiri, Rika Ivana, yang menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Burhanudin alias Simon di kawasan Muara Angke.

“Kami menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor yang digadaikan. Setelah dilakukan interogasi, Burhanudin mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan,” ujar AKP Hitler Napitupulu.

Setelah barang bukti berhasil diamankan, pihak Kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan terlapor mengingat keduanya masih memiliki hubungan keluarga. Pada 4 November 2025, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Selanjutnya, pada 5 November 2025 pukul 08.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa resmi mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., sangat mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

“Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat dan tetap mengedepankan upaya restoratif justice dalam penanganan perkara keluarga seperti ini,” ungkap AKBP Martuasah.

Kapolres menegaskan akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, serta mengedepankan pelayanan yang humanis kepada warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendidikan Karakter Berbasis Bahasa Ibu (Refleksi atas Kasus Kekerasan di Daycare dan Krisis Pengasuhan Anak)

17 Mei 2026 - 21:57 WIB

Peninjauan Lokasi Sidang Sengketa, Tanah 5,25 Meter Jadi Objek Perselisihan

9 Mei 2026 - 09:18 WIB

Jumat Berkah Peduli Wujud Kepedulian Polri Dan Sosialisasikan Layanan Polri 110

8 Mei 2026 - 19:16 WIB

Heboh Pencabulan Puluhan Santri di Pesantren Pati, Pemprov Jateng Menyisir Tempat Pendidikan

7 Mei 2026 - 18:44 WIB

Pojok Baca Edukasi Polsek Kalibaru: Menumbuhkan Minat Baca dan Kepedulian Gizi Anak Sejak Dini

6 Mei 2026 - 16:18 WIB

Respon Cepat Pengaduan Layanan Polri 110, Polisi Datangi Mess ABK di Muara Angke Jakut

5 Mei 2026 - 15:36 WIB

Hendardi: Pengadilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus Berpotensi Melanggengkan Impunitas

4 Mei 2026 - 11:06 WIB

Dirut Pelindo Perkuat Budaya HSSE & Sinergi Operasional di Regional 4

2 Mei 2026 - 13:08 WIB

Kapolres Tanjung Priok, Beri Kejutan May Day, Buruh dan Sopir Deklarasikan Keselamatan Kerja

1 Mei 2026 - 19:27 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Langsung Pemusnahan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

30 April 2026 - 14:25 WIB

Trending di PERISTIWA