Menu ✖

Mode Gelap
Pertamina Geothermal Energy Optimalkan Pengembangan Panas Bumi,  Intensifkan Pengeboran di Sejumlah Wilayah Operasional Dihadiri Lebih Dari 157 Ribu Penonton, DAMRI Dukung Mobilitas Penonton Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 KAI Services Perkuat Kompetensi Petugas Keamanan untuk Tingkatkan Layanan Pelanggan Krisis Air Bersih Ganggu Pelayanan RSUD Fakfak, Jam Besuk Pasien Dihentikan Sementara Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Benih Lobster KAI Raih Dua Penghargaan CX100 2026, Peringkat ke-7 BUMN Terbaik dalam Pengalaman Pelanggan

Uncategorized

Akhirnya Dunia Usaha Ekonomi Kreatif Cilacap Punya Payung Hukum

badge-check


 Akhirnya Dunia Usaha Ekonomi Kreatif Cilacap Punya Payung Hukum Perbesar

Warttans.com, CILACAP– Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama DPRD Kabupaten Cilacap resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cilacap yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Kamis (25/6/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amali Fatma Surya, mengatakan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Cilacap memiliki potensi besar yang perlu dikelola secara terarah agar mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Perda ini menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif.

“Potensi ekonomi kreatif masyarakat Kabupaten Cilacap sangat besar sehingga perlu dikelola secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ammy menambahkan, pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membuka lapangan kerja baru, mengoptimalkan potensi lokal, serta mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi masyarakat.

Sebelum disahkan, Raperda tersebut telah dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus VIII DPRD Kabupaten Cilacap dan melalui proses harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan disahkannya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap sektor ekonomi kreatif dapat berkembang lebih terarah, berdaya saing, dan menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.*** (DBS/Tyo)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Indonesia Raih Kenaikan Kuota Tuna Sirip Biru Selatan 25 Persen, Jadi 1.670 Ton per Tahun

12 Oktober 2026 - 14:21 WIB

KKP Siapkan Produk Lele dan Nila Siap Masak untuk SPPG

10 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Trenggono Tekankan Komunikasi Publik untuk Kawal Enam Program Prioritas KKP

8 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Kabupaten Blora Uji Coba Pelaksanaan MBG Secara Prasmanan

6 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Alutsista Indonesia Makin Modern: Rafale, A400M, Scorpene hingga Kapal Induk Pertama Perkuat Pertahanan Nasional

5 Oktober 2026 - 20:21 WIB

760 Ribu WNA Gunakan Layanan KAI Group hingga Agustus 2026, Perjalanan Wisata Antarkota Terus Tumbuh

4 Oktober 2026 - 14:05 WIB

DPD Tani Merdeka Indonesia Aceh Tengah Ucapkan Selamat atas Pelantikan Plt. Kepala Dinas Pertanian

1 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Fakfak Prioritaskan Pembenahan Data demi Bantuan Tepat Sasaran

28 September 2026 - 16:04 WIB

Penumpang Melahirkan di Kereta KRL Rute Serpong

24 September 2026 - 18:46 WIB

Afternoon Coffee KSOP Muara Angke, Bahas Manifest, Kespel, dan Kesiapsiagaan Darurat

21 September 2026 - 22:25 WIB

Trending di Uncategorized