Menu

Mode Gelap
Di SagoeTV Putra Gara dan Salman Yoga Bahas Masa Depan Sastra Aceh Rampung 100%, Fly Over Teluk Lamong Siap Beroperasi untuk Perkuat Konektivitas dan Logistik Jawa Timur Penumpang Difabel Enggak Perlu Naik Turun Kursi Roda untuk Naik KRL, Perjalanan RS Jakarta-Stasiun Bogor jadi Lebih Mudah Karena MBG Indonesia Juara AVC Men’s Volleyball Club 2026. Truk Tabrak Sejumlah Motor di Simpang Unisma Bekasi, Satu Orang Tewas Akhirnya Dunia Usaha Ekonomi Kreatif Cilacap Punya Payung Hukum

Uncategorized

Akhirnya Dunia Usaha Ekonomi Kreatif Cilacap Punya Payung Hukum

badge-check


 Akhirnya Dunia Usaha Ekonomi Kreatif Cilacap Punya Payung Hukum Perbesar

Warttans.com, CILACAP– Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama DPRD Kabupaten Cilacap resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cilacap yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Kamis (25/6/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amali Fatma Surya, mengatakan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Cilacap memiliki potensi besar yang perlu dikelola secara terarah agar mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Perda ini menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif.

“Potensi ekonomi kreatif masyarakat Kabupaten Cilacap sangat besar sehingga perlu dikelola secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ammy menambahkan, pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membuka lapangan kerja baru, mengoptimalkan potensi lokal, serta mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi masyarakat.

Sebelum disahkan, Raperda tersebut telah dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus VIII DPRD Kabupaten Cilacap dan melalui proses harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan disahkannya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap sektor ekonomi kreatif dapat berkembang lebih terarah, berdaya saing, dan menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.*** (DBS/Tyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lima Hari Terkatung di Jalan, Penumpang Bus Putra Pelangi Keluhkan Armada Sering Mogok 

29 Juni 2026 - 13:03 WIB

Puisi Menemukan Realitasnya di Aceh, Ahmadun: Satu Pekan PPN XIV Terasa Kurang

28 Juni 2026 - 22:33 WIB

Alwashliyah Gandeng ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, MoU Disiapkan di Muktamar XXIII

27 Juni 2026 - 10:15 WIB

Tiket Diskon Kereta 30 Persen Masih Tersedia, KAI Ajak Masyarakat Manfaatkan Libur Sekolah

27 Juni 2026 - 04:56 WIB

Ketua Kurator PPN XIV Salman Yoga Usulkan Didong Gayo Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO

26 Juni 2026 - 01:53 WIB

KA Siliwangi Makin Diminati, Angkut 680 Ribu Penumpang dalam Lima Bulan dengan Tarif Mulai Rp2.000

25 Juni 2026 - 22:48 WIB

4 Emas di Nagoya 2026: Target Realistis atau Bukti Mundur Indonesia ikuti Asian Games? 

24 Juni 2026 - 19:51 WIB

Kemenhub Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Penguatan Daya Saing Pelaut

24 Juni 2026 - 07:56 WIB

Gapasdap Sebut Perlunya Pembenahan Sistem Tarif Angkutan Penyeberangan

24 Juni 2026 - 07:44 WIB

PNM dan Danantara Perluas Dampak Pemberdayaan, Jangkau 23,1 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro

23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Trending di Uncategorized