Warttans.com, CILACAP– Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama DPRD Kabupaten Cilacap resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cilacap yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Kamis (25/6/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amali Fatma Surya, mengatakan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Cilacap memiliki potensi besar yang perlu dikelola secara terarah agar mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Perda ini menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif.
“Potensi ekonomi kreatif masyarakat Kabupaten Cilacap sangat besar sehingga perlu dikelola secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ammy menambahkan, pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membuka lapangan kerja baru, mengoptimalkan potensi lokal, serta mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi masyarakat.
Sebelum disahkan, Raperda tersebut telah dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus VIII DPRD Kabupaten Cilacap dan melalui proses harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan disahkannya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap sektor ekonomi kreatif dapat berkembang lebih terarah, berdaya saing, dan menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.*** (DBS/Tyo)






























