Menu

Mode Gelap
Duet Air Kemasan Kuasai 71,6 Persen Pasar AMDK, Pengamat Soroti Potensi Oligopoli BEM-TR Soroti Temuan BPK, Nilai Target Zero Defisit Harus Diiringi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Kemendagri dan Pemerintah Aceh Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Subulussalam–Aceh Selatan Audi Luncurkan The New Q5 Sportback di Indonesia, Bidik Segmen SUV Premium Rp1,9 Miliar Kejar Cuan Rp100 Triliun, Kemenpora Pangkas 1.440 Pasal untuk Genjot Industri Olahraga InJourney Airports Kebut Persiapan Optimalisasi Bandara Husein Sastranegara

JALUR

Kemenhub Gandeng Korlantas Polri, Siapkan Gakkum Berbasis Teknologi untuk Zero ODOL

badge-check


 Kemenhub Gandeng Korlantas Polri, Siapkan Gakkum Berbasis Teknologi untuk Zero ODOL Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Mempercepat implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memperkuat kolaborasi dengan menggandeng Korlantas Polri, untuk menyiapkan sistem pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) berbasis teknologi yang lebih efektif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan saat courtesy meeting di kantor NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2026) waktu menuju penerapan Zero ODOL 2027 sudah semakin dekat.

Oleh sebab itu perlu adanya langkah percepatan terutama terkait penguatan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

“Menuju 2027, waktunya sudah tinggal menghitung bulan, karena itu kami perlu percepatan. Salah satunya dengan berkoordinasi lebih intensif bersama Korlantas Polri untuk penyiapan sistem pengawasan dan penegakan hukum,” tutur Dirjen Aan.

Dia mengakui, Polri memiliki sistem penerapan penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan yang lebih maju karena sudah berbasis teknologi, yakni dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Diharapkan data pada sistem di Korlantas Polri bisa terintegrasi dengan sistem penegakan hukum yang ada di Kemenhub.

“Kami masih melakukan penegakan hukum secara konvensional dan penerapan di lapangan kurang efektif. Untuk itu, kami ingin belajar dari Polri bagaimana membangun sistem pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT atau ETLE,” kata Aan.

Ditjen Perhubungan Darat pun, saat ini tengah membangun sistem pengawasan terintegrasi yang salah satu prasyarat utamanya adalah ketersediaan database angkutan barang yang akurat dan lengkap.

Saat ini, data kendaraan angkutan barang yang dimiliki Kemenhub baru mencakup sekitar 30–35 persen, sehingga diperlukan integrasi dengan data kendaraan bermotor milik Polri yang dinilai lebih komprehensif.

Sesuai rencana aksi, Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum yang diawali dengan uji kestabilan data dan sistem selama kurang lebih dua minggu.

Selanjutnya, uji coba terbatas akan diterapkan di ruas jalan tol, sejumlah UPPKB yang telah dilengkapi WIM, serta kawasan industri.

“Kami mohon dukungan agar integrasi data kendaraan bermotor dapat dioptimalkan, sehingga uji coba bisa lebih stabil. Karena stabilitas data menjadi kunci agar penerapan penegakan hukum bisa berjalan baik,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Karkorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya siap menyukseskan Zero ODOL 2027 melalui kolaborasi dan integrasi data dengan Kemenhub.

Dukungan lainnya yakni dengan bersama-sama membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan guna mempercepat penerapan program bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.

“Pada prinsipnya kita punya rumah bersama untuk menangani kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan dengan melaksanakan kolaborasi, koordinasi, hingga integrasi data. Kemudian dengan adanya Satgas Gabungan juga akan mempermudah koordinasi, yang penting tidak ada ego sektoral dan kami akan menyesuaikan dengan blueprint, yang sudah dibuat,” jelas Agus.

Sementara itu, Dirjen Aan mengatakan setelah uji coba terbatas penegakan hukum, Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan evaluasi serta sosialisasi.

Harapannya pada awal tahun 2027 nanti, penegakan hukum berbasis teknologi terhadap angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Harapannya, mulai Januari 2027, pengawasan dan penegakan hukum ODOL sudah dapat dilaksanakan secara elektronik di seluruh Indonesia.

“Ini juga menjadi jawaban atas keluhan para pengemudi terkait pungutan liar, karena dengan sistem berbasis IT, proses penindakan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Daimler Truck Operasikan Pusat Suku Cadang Global di Jerman, Pasokan Mercedes-Benz Indonesia Dipastikan Makin Cepat

1 Juli 2026 - 23:38 WIB

Penerapan B50 masih Terkendala Teknis, Organda Lakukan ini

1 Juli 2026 - 09:42 WIB

Rampung 100%, Fly Over Teluk Lamong Siap Beroperasi untuk Perkuat Konektivitas dan Logistik Jawa Timur

29 Juni 2026 - 18:35 WIB

Mengabdi di Wilayah 3TP, Mengapa Guru Butuh Transportasi Layak?

29 Juni 2026 - 07:17 WIB

Revisi Aturan Komisi Ojol, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen Dimulai 1 Juli 2026

27 Juni 2026 - 05:22 WIB

Kemenhub Luncurkan Aplikasi SUMBA untuk Dukung Target Zero ODOL 2027

26 Juni 2026 - 08:05 WIB

Pramono Siapkan Kantong Parkir Ojol, Penataan Trotoar Jakarta Masih Hadapi Tantangan

26 Juni 2026 - 07:54 WIB

PLT BPJN Aceh Cabut Pernyataan Penutupan Jalan Enang-Enang, Minta Maaf kepada Tokoh Masyarakat Gayo

26 Juni 2026 - 05:56 WIB

Infrastruktur JIS-Ancol Rampung, 70% Warga Jakarta Tetap Pilih Mobil

24 Juni 2026 - 02:14 WIB

Selain Ada Stimulus Transportasi Libur Sekolah, Pemerintah juga Siapkan untuk Nataru

23 Juni 2026 - 12:33 WIB

Trending di ANJUNGAN