Menu ✖

Mode Gelap
Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan

JALUR

Kemenhub Gandeng Korlantas Polri, Siapkan Gakkum Berbasis Teknologi untuk Zero ODOL

badge-check


 Kemenhub Gandeng Korlantas Polri, Siapkan Gakkum Berbasis Teknologi untuk Zero ODOL Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Mempercepat implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memperkuat kolaborasi dengan menggandeng Korlantas Polri, untuk menyiapkan sistem pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) berbasis teknologi yang lebih efektif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan saat courtesy meeting di kantor NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2026) waktu menuju penerapan Zero ODOL 2027 sudah semakin dekat.

Oleh sebab itu perlu adanya langkah percepatan terutama terkait penguatan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

“Menuju 2027, waktunya sudah tinggal menghitung bulan, karena itu kami perlu percepatan. Salah satunya dengan berkoordinasi lebih intensif bersama Korlantas Polri untuk penyiapan sistem pengawasan dan penegakan hukum,” tutur Dirjen Aan.

Dia mengakui, Polri memiliki sistem penerapan penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan yang lebih maju karena sudah berbasis teknologi, yakni dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Diharapkan data pada sistem di Korlantas Polri bisa terintegrasi dengan sistem penegakan hukum yang ada di Kemenhub.

“Kami masih melakukan penegakan hukum secara konvensional dan penerapan di lapangan kurang efektif. Untuk itu, kami ingin belajar dari Polri bagaimana membangun sistem pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT atau ETLE,” kata Aan.

Ditjen Perhubungan Darat pun, saat ini tengah membangun sistem pengawasan terintegrasi yang salah satu prasyarat utamanya adalah ketersediaan database angkutan barang yang akurat dan lengkap.

Saat ini, data kendaraan angkutan barang yang dimiliki Kemenhub baru mencakup sekitar 30–35 persen, sehingga diperlukan integrasi dengan data kendaraan bermotor milik Polri yang dinilai lebih komprehensif.

Sesuai rencana aksi, Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum yang diawali dengan uji kestabilan data dan sistem selama kurang lebih dua minggu.

Selanjutnya, uji coba terbatas akan diterapkan di ruas jalan tol, sejumlah UPPKB yang telah dilengkapi WIM, serta kawasan industri.

“Kami mohon dukungan agar integrasi data kendaraan bermotor dapat dioptimalkan, sehingga uji coba bisa lebih stabil. Karena stabilitas data menjadi kunci agar penerapan penegakan hukum bisa berjalan baik,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Karkorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya siap menyukseskan Zero ODOL 2027 melalui kolaborasi dan integrasi data dengan Kemenhub.

Dukungan lainnya yakni dengan bersama-sama membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan guna mempercepat penerapan program bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.

“Pada prinsipnya kita punya rumah bersama untuk menangani kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan dengan melaksanakan kolaborasi, koordinasi, hingga integrasi data. Kemudian dengan adanya Satgas Gabungan juga akan mempermudah koordinasi, yang penting tidak ada ego sektoral dan kami akan menyesuaikan dengan blueprint, yang sudah dibuat,” jelas Agus.

Sementara itu, Dirjen Aan mengatakan setelah uji coba terbatas penegakan hukum, Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan evaluasi serta sosialisasi.

Harapannya pada awal tahun 2027 nanti, penegakan hukum berbasis teknologi terhadap angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Harapannya, mulai Januari 2027, pengawasan dan penegakan hukum ODOL sudah dapat dilaksanakan secara elektronik di seluruh Indonesia.

“Ini juga menjadi jawaban atas keluhan para pengemudi terkait pungutan liar, karena dengan sistem berbasis IT, proses penindakan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Transjakarta Laut Disiapkan, 3 Pulau Jadi Terminal Utama Juni 2027

1 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Menhub Dudy Sampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

30 September 2026 - 16:20 WIB

Penjualan EV Melaju, Transformasi Pasar Indonesia Belum Maksimal

30 September 2026 - 16:09 WIB

Komitmen Jaga Setiap Perjalanan, DAMRI Raih Penghargaan Pelopor Kita DKI 2026

30 September 2026 - 14:46 WIB

MTI Ingatkan 3 Momentum September Jangan Hanya sebagai Seremoni Keselamatan

30 September 2026 - 10:21 WIB

DAMRI Hadirkan Promo Early Booking, Pesan Tiket Lebih Awal Makin Hemat

29 September 2026 - 22:50 WIB

TransJakarta Tata Feeder Rusun, Efisiensi Jadi Strategi Jaringan

29 September 2026 - 08:18 WIB

LABA Masuk BaaS Truk Listrik, Modal Awal Jadi Tantangan

27 September 2026 - 15:47 WIB

Korlantas Luncurkan STNK Digital

26 September 2026 - 22:18 WIB

Transportasi Umum Diusulkan Jadi Syarat Pembangunan Perumahan

26 September 2026 - 22:13 WIB

Trending di JALUR