Menu ✖

Mode Gelap
Pengobatan Gratis BMPRI Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Warga Kampung Antalisa Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer

EKOBIS

Menhub dan Mendag Pastikan Distribusi Logistik selama Masa Lebaran Lancar

badge-check


 Pertemuan Menhub dan Mendag di Jakarta, Selasa (24/2/2026) (BKIP) Perbesar

Pertemuan Menhub dan Mendag di Jakarta, Selasa (24/2/2026) (BKIP)

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, memastikan kelancaran distribusi logistik melalui pengendalian lalu lintas di jalur mudik selama penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2026.

Sinergi ini dilakukan agar mobilitas masyarakat tetap aman tanpa mengganggu distribusi barang dan stabilitas pasokan kebutuhan pokok.

Koordinasi lintas kementerian ini menitikberatkan pada pengaturan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik serta penertiban pasar tumpah di jalur mudik Lebaran.

“Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat yang terjadi setiap Lebaran,” ungkap Menhub, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan hasil survei, prakiraan pergerakan selama masa Lebaran mencapai sekitar 143,91 juta orang.

“Pembatasan kendaraan angkutan barang merupakan langkah penting untuk menjaga kapasitas jalan tetap optimal sehingga arus mudik dapat berjalan lancar dan aman. Pengaturan terkait angkutan barang ini akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelancaran distribusi logistik,” urainya.

Pemerintah telah menetapkan pengaturan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.

SKB tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang guna menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan.

Pembatasan diberlakukan bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Kebijakan ini berlaku pada ruas jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah strategis nasional selama periode 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Kendaraan angkutan barang yang mengangkut komoditas esensial seperti bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), bahan pokok, pupuk, hewan ternak, dan bantuan kebencanaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan persyaratan tertentu.

“Ketentuan ini memastikan rantai pasok nasional tetap berjalan sekaligus menghindari kelangkaan barang di daerah tujuan mudik,” imbuh dia.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan berperan mengendalikan aktivitas perdagangan di sepanjang jalur mudik, termasuk penataan pasar tumpah yang berpotensi menimbulkan hambatan samping lalu lintas.

Penertiban dilakukan melalui pengaturan zonasi, relokasi sementara, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar kegiatan ekonomi tidak menggunakan badan jalan.

Kementerian Perdagangan juga memastikan kelancaran distribusi bahan pokok selama masa pembatasan angkutan barang dengan mengoptimalkan sistem logistik dan pengawasan pasokan di daerah.

Upaya ini dilakukan agar stabilitas harga dan ketersediaan barang tetap terjaga di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Kami bersama Kementerian Perdagangan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat selama masa mudik. Kuncinya adalah keseimbangan antara kelancaran transportasi dan distribusi barang di masa Angkutan Lebaran,” kata Menhub.

Selain itu, pemerintah melakukan penguatan manajemen lalu lintas melalui rekayasa arus, pengawasan di titik rawan kemacetan, pengendalian hambatan samping di jalur arteri nasional, serta memastikan ketersediaan rest area dan fasilitas pendukung lainnya.

Langkah terpadu ini diharapkan mampu menciptakan perjalanan mudik Lebaran 2026 yang tertib, lancar, dan selamat bagi seluruh masyarakat. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Transjakarta Laut Disiapkan, 3 Pulau Jadi Terminal Utama Juni 2027

1 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Menara Astra Terapkan AI, Konsumsi Energi HVAC Ditargetkan Turun 10%-20%

1 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Peluncuran Buku Dampak MotoGP Mandalika, InJourney: Tegaskan Peran Sport Tourism sebagai Penggerak Ekonomi

1 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pangkas Rugi 23,2%, Garuda Lulus Uji di Tengah Beban Avtur Global

1 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Menhub Dudy Sampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

30 September 2026 - 16:20 WIB

Penjualan EV Melaju, Transformasi Pasar Indonesia Belum Maksimal

30 September 2026 - 16:09 WIB

Komitmen Jaga Setiap Perjalanan, DAMRI Raih Penghargaan Pelopor Kita DKI 2026

30 September 2026 - 14:46 WIB

BNI Apresiasi Pembinaan PBSI, Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali di Asian Games 2026

30 September 2026 - 10:44 WIB

MTI Ingatkan 3 Momentum September Jangan Hanya sebagai Seremoni Keselamatan

30 September 2026 - 10:21 WIB

Koperasi Syariah Indonesia Dibawa ke Forum Internasional IICF 2026

30 September 2026 - 07:31 WIB

Trending di EKOBIS