Menu

Mode Gelap
Prabowo ke Banyumas, Helikopter Kepresidenan Memporak Porandakan Lapak Pedagang Evakuasi KRL di Bekasi Timur Masih Berlangsung, Layanan ke Cikarang Ditargetkan Beroperasi Rabu Siang KAI Daop 1 Minta Maaf, Sejumlah KA dari Gambir dan Pasar Senen Masih Terlambat hingga Dibatalkan Imbas KRL Tertemper Taksi Green SM di Bekasi, Ditjen Hubdat Panggil Manajemen Xanh Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Hari Buruh Internasional 2026 Tomi Hermawan: Radio Harus Jadi Kurator dan Sahabat Pendengar

EKOBIS

Menhub dan Mendag Pastikan Distribusi Logistik selama Masa Lebaran Lancar

badge-check


 Pertemuan Menhub dan Mendag di Jakarta, Selasa (24/2/2026) (BKIP) Perbesar

Pertemuan Menhub dan Mendag di Jakarta, Selasa (24/2/2026) (BKIP)

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, memastikan kelancaran distribusi logistik melalui pengendalian lalu lintas di jalur mudik selama penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2026.

Sinergi ini dilakukan agar mobilitas masyarakat tetap aman tanpa mengganggu distribusi barang dan stabilitas pasokan kebutuhan pokok.

Koordinasi lintas kementerian ini menitikberatkan pada pengaturan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik serta penertiban pasar tumpah di jalur mudik Lebaran.

“Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat yang terjadi setiap Lebaran,” ungkap Menhub, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan hasil survei, prakiraan pergerakan selama masa Lebaran mencapai sekitar 143,91 juta orang.

“Pembatasan kendaraan angkutan barang merupakan langkah penting untuk menjaga kapasitas jalan tetap optimal sehingga arus mudik dapat berjalan lancar dan aman. Pengaturan terkait angkutan barang ini akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelancaran distribusi logistik,” urainya.

Pemerintah telah menetapkan pengaturan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.

SKB tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang guna menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan.

Pembatasan diberlakukan bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Kebijakan ini berlaku pada ruas jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah strategis nasional selama periode 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Kendaraan angkutan barang yang mengangkut komoditas esensial seperti bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), bahan pokok, pupuk, hewan ternak, dan bantuan kebencanaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan persyaratan tertentu.

“Ketentuan ini memastikan rantai pasok nasional tetap berjalan sekaligus menghindari kelangkaan barang di daerah tujuan mudik,” imbuh dia.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan berperan mengendalikan aktivitas perdagangan di sepanjang jalur mudik, termasuk penataan pasar tumpah yang berpotensi menimbulkan hambatan samping lalu lintas.

Penertiban dilakukan melalui pengaturan zonasi, relokasi sementara, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar kegiatan ekonomi tidak menggunakan badan jalan.

Kementerian Perdagangan juga memastikan kelancaran distribusi bahan pokok selama masa pembatasan angkutan barang dengan mengoptimalkan sistem logistik dan pengawasan pasokan di daerah.

Upaya ini dilakukan agar stabilitas harga dan ketersediaan barang tetap terjaga di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Kami bersama Kementerian Perdagangan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat selama masa mudik. Kuncinya adalah keseimbangan antara kelancaran transportasi dan distribusi barang di masa Angkutan Lebaran,” kata Menhub.

Selain itu, pemerintah melakukan penguatan manajemen lalu lintas melalui rekayasa arus, pengawasan di titik rawan kemacetan, pengendalian hambatan samping di jalur arteri nasional, serta memastikan ketersediaan rest area dan fasilitas pendukung lainnya.

Langkah terpadu ini diharapkan mampu menciptakan perjalanan mudik Lebaran 2026 yang tertib, lancar, dan selamat bagi seluruh masyarakat. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Imbas KRL Tertemper Taksi Green SM di Bekasi, Ditjen Hubdat Panggil Manajemen Xanh

28 April 2026 - 20:26 WIB

74 Tahun Berlayar, PELNI Tunjukkan Capaian Transformasi Kuat

28 April 2026 - 19:39 WIB

Jasa Raharja Pastikan Jaminan Asuransi Korban Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 17:57 WIB

BKKP Luncurkan Inovasi SMM Fast di Priok, Dorong Transformasi BLU dan WBBM

28 April 2026 - 16:59 WIB

Garuda Siapkan 200 Ribu Kursi Penerbangan Harga Menarik di GOTF 2026

28 April 2026 - 16:24 WIB

Kinerja Awal Tahun Menguat, Arus Peti Kemas Teluk Bayur Naik 5,3%

28 April 2026 - 12:41 WIB

Fundamental Solid, IPCM Catat Kinerja Positif di Laporan Keuangan Q1 2026

27 April 2026 - 19:39 WIB

Tangguh Di Tengah Tekanan Global, IPCC Catat Kinerja Keuangan Positif pada Q1 2026

27 April 2026 - 18:48 WIB

InJourney Hospitality dan Kampus Udayana MoU Kolaborasi Alih Pengetahuan

27 April 2026 - 18:35 WIB

INACA: Indonesia Aero Summit 2026 Bahas Sustainable Aviation Ecosystem

27 April 2026 - 14:43 WIB

Trending di BANDARA