Menu

Mode Gelap
Perjalanan KA di Sumatra Tumbuh, KAI Layani 35,26 Juta Pelanggan Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dua Orang Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak Presiden Prabowo: Pemerintah telah Jalankan 121 Kebijakan Transformatif KM Bunda Maria Kandas di Perairan Paceda, Seluruh Penumpang Selamat dan Berhasil Dievakuasi Toko Mandiri Indogrosir Bidik UMKM Lokal Peringati Hari Kemerdekaan, Menhub Dudy Ajak Masyarakat Manfaatkan Tarif Spesial Angkutan Umum, cuma Rp8!

EKOBIS

Menhub dan Mendag Pastikan Distribusi Logistik selama Masa Lebaran Lancar

badge-check


 Pertemuan Menhub dan Mendag di Jakarta, Selasa (24/2/2026) (BKIP) Perbesar

Pertemuan Menhub dan Mendag di Jakarta, Selasa (24/2/2026) (BKIP)

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, memastikan kelancaran distribusi logistik melalui pengendalian lalu lintas di jalur mudik selama penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2026.

Sinergi ini dilakukan agar mobilitas masyarakat tetap aman tanpa mengganggu distribusi barang dan stabilitas pasokan kebutuhan pokok.

Koordinasi lintas kementerian ini menitikberatkan pada pengaturan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik serta penertiban pasar tumpah di jalur mudik Lebaran.

“Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat yang terjadi setiap Lebaran,” ungkap Menhub, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan hasil survei, prakiraan pergerakan selama masa Lebaran mencapai sekitar 143,91 juta orang.

“Pembatasan kendaraan angkutan barang merupakan langkah penting untuk menjaga kapasitas jalan tetap optimal sehingga arus mudik dapat berjalan lancar dan aman. Pengaturan terkait angkutan barang ini akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelancaran distribusi logistik,” urainya.

Pemerintah telah menetapkan pengaturan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.

SKB tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang guna menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan.

Pembatasan diberlakukan bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Kebijakan ini berlaku pada ruas jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah strategis nasional selama periode 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Kendaraan angkutan barang yang mengangkut komoditas esensial seperti bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), bahan pokok, pupuk, hewan ternak, dan bantuan kebencanaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan persyaratan tertentu.

“Ketentuan ini memastikan rantai pasok nasional tetap berjalan sekaligus menghindari kelangkaan barang di daerah tujuan mudik,” imbuh dia.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan berperan mengendalikan aktivitas perdagangan di sepanjang jalur mudik, termasuk penataan pasar tumpah yang berpotensi menimbulkan hambatan samping lalu lintas.

Penertiban dilakukan melalui pengaturan zonasi, relokasi sementara, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar kegiatan ekonomi tidak menggunakan badan jalan.

Kementerian Perdagangan juga memastikan kelancaran distribusi bahan pokok selama masa pembatasan angkutan barang dengan mengoptimalkan sistem logistik dan pengawasan pasokan di daerah.

Upaya ini dilakukan agar stabilitas harga dan ketersediaan barang tetap terjaga di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Kami bersama Kementerian Perdagangan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat selama masa mudik. Kuncinya adalah keseimbangan antara kelancaran transportasi dan distribusi barang di masa Angkutan Lebaran,” kata Menhub.

Selain itu, pemerintah melakukan penguatan manajemen lalu lintas melalui rekayasa arus, pengawasan di titik rawan kemacetan, pengendalian hambatan samping di jalur arteri nasional, serta memastikan ketersediaan rest area dan fasilitas pendukung lainnya.

Langkah terpadu ini diharapkan mampu menciptakan perjalanan mudik Lebaran 2026 yang tertib, lancar, dan selamat bagi seluruh masyarakat. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Toko Mandiri Indogrosir Bidik UMKM Lokal

15 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Peringati Hari Kemerdekaan, Menhub Dudy Ajak Masyarakat Manfaatkan Tarif Spesial Angkutan Umum, cuma Rp8!

15 Agustus 2026 - 07:44 WIB

PTP Nonpetikemas Edukasi Perkuat Budaya Safety Driving di Terminal Kijing

15 Agustus 2026 - 07:34 WIB

PELNI dan Jamdatun Kembali Perkuat Sinergi

14 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Hanya Rp100 Ribu, DAMRI Hubungkan Grand Metropolitan Bekasi dengan Bandara Soekarno-Hatta

14 Agustus 2026 - 06:58 WIB

DAMRI Berbagi Pengalaman Pengelolaan Bus Listrik, Dorong Transportasi Hijau di Indonesia

14 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Pelindo Perkuat Ekosistem Vendor Regional 4, Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Tahun 2026

14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

LOPI Gandeng CRRC China, Target Angkutan Barang Kereta Indonesia

14 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Molinas Ramaikan Pilihan bagi Pengguna Motor Listrik

14 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Anggaran Perumahan 2027 Tertekan, Kementerian PKP Ajukan Anggaran Rp106 Triliun

13 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Trending di EKOBIS