Menu

Mode Gelap
KAI Perkuat Kesiapan Implementasi Biodiesel B50 pada Sarana Kereta Api KAI Layani 960.893 Pelanggan Selama Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus KAI Divre III Palembang Catat 6.980 Penumpang Anak Nikmati Perjalanan dan Edukasi Kereta Api Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus Layanan Kereta Bersubsidi Layani 155 Juta Pelanggan Selama Januari–April 2026 Bedah Buku “Diplomasi Sengketa 4 Pulau”, Tokoh Aceh Soroti Pentingnya Data dan Potensi Ekonomi SBY Cup 2026 Berakhir Sukses, LavAni Meraih Juara dan Empat Penghargaan Individual

JALUR

Pembatasan Operasional Truk Sumbu 3, Pelaku Usaha Rasakan Kehilangan Income Hampir Sebulan

badge-check


 Pembatasan Operasional Truk Sumbu 3, Pelaku Usaha Rasakan Kehilangan Income Hampir Sebulan Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Bagi pelaku usaha, penetapan 17 hari pelarangan operasional truk sumbu 3 atau lebih saat momen Lebaran 2026, itu sama artinya tidak menghasilkan income selama hampir sebulan.

Artinya, dampak ekonominya kepada para pelaku usaha itu tidak bisa dilihat hanya sebatas tanggal ketemu tanggal seperti yang ditetapkan dalam pelarangan itu, tapi waktunya bisa lebih lama.

Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), melarang operasional truk angkutan barang truk sumbu 3 atau lebih yang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun non-tol.

Wakil Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Agus Pratiknyo mengatakan, Pemerintah dan masyarakat awam pasti melihat bahwa kebijakan pelarangan itu hanya berlaku selama 17 hari saja terhitung dari 13 – 29 Maret.

“Itu benar kalau hitungan dari tanggal ke tanggal memang 17 hari. Tapi sebenarnya, kalau kami pelaku usaha melihatnya bukan seperti itu. Bagi kami, waktunya itu bisa lebih dari 17 hari atau menghabiskan 90 persen hari kerja. Artinya, lamanya dampak terhadap kami pelaku usaha itu hampir sebulan penuh dan selama itu pun kami tidak ada income,” keluhnya.

Karena, menurutnya, pelaku usaha itu mendeliver berdasarkan tujuan yang tidak bisa dicocokkan dengan tanggal pelarangan yang ditetapkan Pemerintah.

Hal itu disebabkan tujuan pengiriman barang yang dilakukan truk sumbu 3 itu hubungannya dengan hari yang terpakai. Artinya, pelaku usaha itu menghitungnya dari kapan terakhir mereka menerima income.

Dia mencontohkan, pengiriman barang dari arah barat misalkan Cilegon dengan tujuan ke Jawa Timur yang memerlukan waktu kurang lebih hampir dua hari, yang last ordernya pada 10 Maret.

Sementara, truk sumbu 3 itu mulai dilarang beroperasi dari 13-29 Maret.

“Itu artinya, income kami itu libur bukan hanya 17 hari saja, tapi bisa 20 hari karena truk sudah tidak bisa lagi beroperasi per 10 Maret,” kata Agus.

Contoh lainnya truk-truk sumbu 3 dari pulau Jawa ke Sumatera yang memerlukan waktu kurang lebih hampir lima hari dan last odernya pada 8 Maret.

“Kalau larangannya 13 Maret, berarti kan 17 plus lima hari kurang lebih pelaku usaha itu kehilangan income atau hampir satu bulan penuh,” tuturnya.

Makanya, kata Agus, dampak ekonominya kepada para pelaku usaha itu jangan dilihat hanya sebatas tanggal ketemu tanggal.

Karenanya, dia mengutarakan dampak dari kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu 3 dari 13-29 Maret 2026 itu sangat luar biasa bagi pelaku usaha terutama pengusaha truk.

“Sebab, kami memiliki fixed cost yang tidak mengenal hari libur seperti angsuran bank dan gaji karyawan. Sedangkan kami mendapatkan income dari hasil alat yang dioperasionalkan atau truk. Dan itu berhenti beroperasi bukan hanya 17 hari, tapi bisa dikatakan sudah 90 persen hari kerja kita itu habis. Selama itu kita no income,” ungkapnya.

Dia minta agar Pemerintah tidak hanya melihat dari sisi kenyamanan para pemudik saja, tapi juga dunia usaha.

“Dunia usaha kan juga harus hidup. Bukan hanya pengusahanya saja, banyak juga yang bergantung kepada pengusaha seperti sopirnya dan kuli-kuli angkut barangnya. Dampaknya ke mereka juga sama, tidak 17 hari tapi lebih dari itu,” imbuh dia.

“Pengemudi dan kuli angkut barangnya dapat income cuma pas saat last order saja terakhir dan harus tunggu sampai 29 Maret. Iya kalau tanggal 30 Maret itu pabrik langsung operasional. Kalau belum, mereka kan tidak memiliki penghasilan dalam waktu yang lebih lama lagi.” (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Ditjen Hubdat Ramp Check 55 Bus di Rest Area Bogor

16 Mei 2026 - 13:49 WIB

Sambut Long Weekend, DAMRI Siapkan Lebih dari 50 Ribu Kursi AKAP dan Beragam Kemudahan Pemesanan Tiket

13 Mei 2026 - 14:05 WIB

Kemenhub Uji Coba Terbatas ETLE Kendaraan ODOL

13 Mei 2026 - 09:59 WIB

Benarkah Indonesia Darurat Keselamatan Transportasi Jalan?

12 Mei 2026 - 05:29 WIB

Budaya Ngopi vs Budaya Keselamatan Berkendara:  Transformasi Gaya Hidup Lewat Rekayasa Sosial

11 Mei 2026 - 18:49 WIB

Bus Harus Masuk Terminal, Melanggar? Kemenhub akan Sanksi Tegas!

11 Mei 2026 - 18:32 WIB

Kecelakaan Bus ALS dan Truk di Muratara, Dirjen Aan: Bus tidak Berizin Sejak 2020

8 Mei 2026 - 11:14 WIB

Kemenhub Susun Quick Win Penanganan Kendaraan ODOL

7 Mei 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Standar Layanan dan Keselamatan Secara Berkelanjutan, DAMRI Tingkatkan Kompetensi Pengemudi di Berbagai Layanan

6 Mei 2026 - 21:10 WIB

DAMRI Hadirkan Layanan Angkutan Pemadu Moda di Nabire, Permudah Akses Masyarakat ke Bandar Udara Douw Aturure

5 Mei 2026 - 17:10 WIB

Trending di BANDARA