Menu ✖

Mode Gelap
Penerapan Biometrik Meluas, dari Registrasi SIM Card hingga Perjalanan Udara Maulid Nabi di YPL Al-Hidayah, Siswa Diajak Meneladani Empat Sifat Rasulullah Menara Astra Terapkan AI, Konsumsi Energi HVAC Ditargetkan Turun 10%-20% Peluncuran Buku Dampak MotoGP Mandalika, InJourney: Tegaskan Peran Sport Tourism sebagai Penggerak Ekonomi Pangkas Rugi 23,2%, Garuda Lulus Uji di Tengah Beban Avtur Global KAI Services Apresiasi Petugas Keamanan yang Bantu Penumpang Melahirkan di KRL

JALUR

Sepanjang Januari-Juni, Kemenhub Telah Awasi 1,7 Juta Perjalanan Bus

badge-check


 Bus AKAP Perbesar

Bus AKAP

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan lakukan pengawasan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) dilakukan secara digital melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang telah diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, mengatakan, pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi TOS memungkinkan petugas melakukan pengawasan angkutan umum secara lebih efektif.

Berdasarkan hasil pengawasan pada TOS periode 1 Januari s/d 12 Juni 2026, layanan AKAP yang terpantau berangkat melalui Terminal Tipe A (TTA) mencapai 1.709.993 kali perjalanan dan layanan AKAP yang datang sebanyak 1.759.161 kali perjalanan serta mengangkut 22.769.512 penumpang berangkat dan 21.790.578 penumpang datang melalui TTA.

“Dengan sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ungkap Aan di Jakarta, akhir pekan.

Adapun dari hasil pengawasan terhadap kendaraan yang berangkat dari 115 TTA, Ditjen Perhubungan Darat menemukan sebanyak 989.176 kali perjalanan  (57,85%) terindikasi melakukan pelanggaran dan 720.817 kali perjalanan (42,15%) dinyatakan tidak melanggar.

Sementara itu, dari bus AKAP yang datang, tercatat sebanyak 1.011.044 kali perjalanan (57,47%) terindikasi melakukan pelanggaran dan 748.117 kali perjalanan (42,33%) dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

“Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif. Tercatat pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku,” katanya.

Dirjen Aan menjelaskan rincian pelanggaran yang ditemukan pada bus yang berangkat dari TTA meliputi  579.641 pelanggaran penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa sebanyak 265.673 kali pelanggaran, dan 447.961 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang kedaluwarsa.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada bus yang datang di seluruh TTA, Ditjen Perhubungan Darat menemukan 577.788 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, dan 474.185 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak berlaku.

“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat. Tentu temuan ini juga menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan kepada operator,” imbuh dia.

Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat sejumlah perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.

Dirjen Aan menambahkan, Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan penindakan terhadap PO tersebut serta akan terus melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan melalui pembinaan, pengawasan berkala, serta penguatan pemanfaatan sistem digital guna mendorong peningkatan kepatuhan operator angkutan orang.

“Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama dan kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan baik teknis maupun administratif. Sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan,” tutup Dirjen Aan. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menhub Dudy Sampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

30 September 2026 - 16:20 WIB

Penjualan EV Melaju, Transformasi Pasar Indonesia Belum Maksimal

30 September 2026 - 16:09 WIB

Komitmen Jaga Setiap Perjalanan, DAMRI Raih Penghargaan Pelopor Kita DKI 2026

30 September 2026 - 14:46 WIB

MTI Ingatkan 3 Momentum September Jangan Hanya sebagai Seremoni Keselamatan

30 September 2026 - 10:21 WIB

DAMRI Hadirkan Promo Early Booking, Pesan Tiket Lebih Awal Makin Hemat

29 September 2026 - 22:50 WIB

TransJakarta Tata Feeder Rusun, Efisiensi Jadi Strategi Jaringan

29 September 2026 - 08:18 WIB

LABA Masuk BaaS Truk Listrik, Modal Awal Jadi Tantangan

27 September 2026 - 15:47 WIB

Korlantas Luncurkan STNK Digital

26 September 2026 - 22:18 WIB

Transportasi Umum Diusulkan Jadi Syarat Pembangunan Perumahan

26 September 2026 - 22:13 WIB

Ditjen Hubud Tegaskan Pengawasan 3 Lapis dan Kesiapsiagaan Bencana

26 September 2026 - 15:04 WIB

Trending di BANDARA