Menu

Mode Gelap
Volkswagen ID. Buzz di Indonesia: SmartDeck Jadi Senjata Baru, Penjualan EV Mulai Tancap Gas Catatan Halimah Munawir: Rasa, Kata, dan Karya. Ketika Podcast Menemukan Hatinya Catatan Iwan Piliang: Jepang dan Mimpi Juara Dunia 2026 Asrul Assani Resmi Dilantik Menjadi Sekda Definitif Pemko Subulussalam Pembebasan PPN Tiket Pesawat Domestik Dinilai Mampu Dorong Mobilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Percikan Mutia: Memilih Ketenangan di Tengah Budaya Pencitraan

JALUR

Sepanjang Januari-Juni, Kemenhub Telah Awasi 1,7 Juta Perjalanan Bus

badge-check


 Bus AKAP Perbesar

Bus AKAP

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan lakukan pengawasan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) dilakukan secara digital melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang telah diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, mengatakan, pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi TOS memungkinkan petugas melakukan pengawasan angkutan umum secara lebih efektif.

Berdasarkan hasil pengawasan pada TOS periode 1 Januari s/d 12 Juni 2026, layanan AKAP yang terpantau berangkat melalui Terminal Tipe A (TTA) mencapai 1.709.993 kali perjalanan dan layanan AKAP yang datang sebanyak 1.759.161 kali perjalanan serta mengangkut 22.769.512 penumpang berangkat dan 21.790.578 penumpang datang melalui TTA.

“Dengan sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ungkap Aan di Jakarta, akhir pekan.

Adapun dari hasil pengawasan terhadap kendaraan yang berangkat dari 115 TTA, Ditjen Perhubungan Darat menemukan sebanyak 989.176 kali perjalanan  (57,85%) terindikasi melakukan pelanggaran dan 720.817 kali perjalanan (42,15%) dinyatakan tidak melanggar.

Sementara itu, dari bus AKAP yang datang, tercatat sebanyak 1.011.044 kali perjalanan (57,47%) terindikasi melakukan pelanggaran dan 748.117 kali perjalanan (42,33%) dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

“Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif. Tercatat pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku,” katanya.

Dirjen Aan menjelaskan rincian pelanggaran yang ditemukan pada bus yang berangkat dari TTA meliputi  579.641 pelanggaran penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa sebanyak 265.673 kali pelanggaran, dan 447.961 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang kedaluwarsa.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada bus yang datang di seluruh TTA, Ditjen Perhubungan Darat menemukan 577.788 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, dan 474.185 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak berlaku.

“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat. Tentu temuan ini juga menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan kepada operator,” imbuh dia.

Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat sejumlah perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.

Dirjen Aan menambahkan, Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan penindakan terhadap PO tersebut serta akan terus melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan melalui pembinaan, pengawasan berkala, serta penguatan pemanfaatan sistem digital guna mendorong peningkatan kepatuhan operator angkutan orang.

“Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama dan kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan baik teknis maupun administratif. Sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan,” tutup Dirjen Aan. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semester 1, Kemenhub Catat Kepatuhan Angkutan Barang Capai 75%

15 Juni 2026 - 08:56 WIB

Ribuan Massa Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Bundaran HI, Ayo Atur Perjalananmu

12 Juni 2026 - 07:57 WIB

Rem blong, Diduga Hilang Kendali, Truk Fuso Bermuatan Semen Tewaskan Lansia di Timang Gajah

11 Juni 2026 - 20:56 WIB

Jasa Raharja Bali dan Polda Bali Tingkatkan Sinergi, Perkuat Kepatuhan dan Layanan

11 Juni 2026 - 20:02 WIB

Gandeng Pengemudi Ojol, Jasa Raharja Bali Sosialisasi Fitur Lapor Laka

11 Juni 2026 - 18:59 WIB

Pramono Minta Pelaku Vandalisme JPO Lenteng Agung Di-blacklist Naik Transportasi Umum 

11 Juni 2026 - 05:06 WIB

Kota Depok Sahkan Dua Raperda Strategis, Alih Kelola Biskita Trans Depok Segera Dimulai

8 Juni 2026 - 18:35 WIB

Jumlah Member Loyalty Program DAMRI Tembus 52 Ribu, Kini Poin Bisa Ditukar Menjadi Tiket Gratis!

5 Juni 2026 - 22:32 WIB

Kemenhub Sebut Pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum

5 Juni 2026 - 09:52 WIB

Menhub Dudy Pastikan Penyerapan Anggaran 2026  Tepat Sasaran dan Efektif

5 Juni 2026 - 07:49 WIB

Trending di ANJUNGAN