Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerima laporan terkait insiden pesawat Garuda Indonesia GA604 dengan registrasi PK-GFS, tipe Boeing 737-800, rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)–Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG), yang mengalami pecah ban pada roda utama (main wheel) nomor 3 setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa, berdasarkan laporan yang diterima, pada pukul 05.52 WIB, Tower JATSC Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta memberikan informasi kepada Pilot in Command (PIC) bahwa setelah airborne diketahui roda utama (main wheel) nomor 3 mengalami pecah ban.

“Pada pukul 06.04 WIB, PIC berkoordinasi melalui komunikasi Ground to Air (GTA) dan memutuskan untuk melanjutkan penerbangan menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin,” tutur Lukman.
Selanjutnya, koordinasi dilakukan ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin guna antisipasi potensi runway blocked pada saat maupun setelah pesawat melakukan pendaratan, serta menyiapkan langkah penanganan pada saat pendaratan.
Pesawat GA604 kemudian mendarat dengan selamat di landas pacu 03 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada pukul 09.13 WITA.
“Setelah pendaratan, runway ditutup sementara melalui NOTAM Nomor A3284/26 untuk memastikan keselamatan operasional dan dilakukan penanganan terhadap pesawat,” ucapnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Teknik Garuda Indonesia dan GMF AeroAsia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya pecah ban pada main wheel nomor 3.
“Pesawat kemudian dilakukan towing dari
runway menuju parking stand untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses perbaikan, termasuk penggantian main wheel,” jelas dia.
Sebanyak 141 penumpang dan delapan awak pesawat telah ditangani dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi respons cepat dan koordinasi intensif yang dilakukan oleh seluruh pihak terkait, baik awak pesawat, pengelola bandar udara, AirNav Indonesia, Garuda Indonesia, maupun tim teknis, sehingga pesawat dapat mendarat dengan selamat dan penanganan pascakejadian dapat dilakukan sesuai prosedur.
Sebagai bagian dari penanganan, telah dilakukan pemeriksaan dan pembersihan landas pacu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk memastikan tidak terdapat Foreign Object Debris (FOD), yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas utama dan akan terus melakukan koordinasi serta pemantauan terhadap proses pemeriksaan dan penanganan pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Lukman. (omy)
































