Menu

Mode Gelap
Angkutan Retail KAI Tumbuh 4,86 Persen pada Januari–April 2026 Diikuti Peserta dari 5 Negara, BPSDMP Sukses Gelar Pelatihan VCT PTPN I Beri 500 Masyarakat Langkat Gratis Berobat Wakaf Al-Qur’an Disalurkan untuk Warga Lhokseumawe, Relawan dan TNI Bersinergi Tebar Kebaikan KAI Perkuat Kesiapan Implementasi Biodiesel B50 pada Sarana Kereta Api KAI Layani 960.893 Pelanggan Selama Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

JALUR

Pemerintah Evaluasi Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Nataru, Menhub Dudy: Kebijakan Bersifat Dinamis

badge-check


 Angkutan barang Perbesar

Angkutan barang

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Evaluasi terus dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan di tengah prediksi peningkatan mobilitas masyarakat.

“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan,” tutur Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Jakarta, Ahad (21/12/2024).

Kebijakan ini menindaklanjuti penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan penerapan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan memicu perubahan pola perjalanan pada periode libur akhir tahun.

Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif dan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan.

Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.

Menhub menegaskan, pola pembatasan menerus di jalan tol dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama Nataru.

“Pengaturan ini juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan,” katanya.

“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat.”

Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat.

Ketentuan tersebut diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta akan dievaluasi secara berkala.

Pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi pedoman.

Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.

“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” tegas Menhub.

Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025.

Kep/268/XII/2025. SKB tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada periode Nataru.

Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.

Rincian ruas yang diberlakukan pembatasan tercantum dalam SKB, dan masyarakat serta pelaku usaha diimbau mengikuti rambu, arahan petugas, dan informasi resmi selama perjalanan.

Kemenhub akan terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi agar pengaturan tetap responsif terhadap dinamika arus lalu lintas.

Pihaknya juga mengajak seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan pembatasan, mengutamakan keselamatan, serta memastikan perjalanan dan distribusi logistik berjalan tertib selama masa Nataru 2025/2026. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Ditjen Hubdat Ramp Check 55 Bus di Rest Area Bogor

16 Mei 2026 - 13:49 WIB

Sambut Long Weekend, DAMRI Siapkan Lebih dari 50 Ribu Kursi AKAP dan Beragam Kemudahan Pemesanan Tiket

13 Mei 2026 - 14:05 WIB

Kemenhub Uji Coba Terbatas ETLE Kendaraan ODOL

13 Mei 2026 - 09:59 WIB

Benarkah Indonesia Darurat Keselamatan Transportasi Jalan?

12 Mei 2026 - 05:29 WIB

Budaya Ngopi vs Budaya Keselamatan Berkendara:  Transformasi Gaya Hidup Lewat Rekayasa Sosial

11 Mei 2026 - 18:49 WIB

Bus Harus Masuk Terminal, Melanggar? Kemenhub akan Sanksi Tegas!

11 Mei 2026 - 18:32 WIB

Kecelakaan Bus ALS dan Truk di Muratara, Dirjen Aan: Bus tidak Berizin Sejak 2020

8 Mei 2026 - 11:14 WIB

Kemenhub Susun Quick Win Penanganan Kendaraan ODOL

7 Mei 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Standar Layanan dan Keselamatan Secara Berkelanjutan, DAMRI Tingkatkan Kompetensi Pengemudi di Berbagai Layanan

6 Mei 2026 - 21:10 WIB

DAMRI Hadirkan Layanan Angkutan Pemadu Moda di Nabire, Permudah Akses Masyarakat ke Bandar Udara Douw Aturure

5 Mei 2026 - 17:10 WIB

Trending di BANDARA