Menu ✖

Mode Gelap
AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan Transjakarta Laut Disiapkan, 3 Pulau Jadi Terminal Utama Juni 2027 Penerapan Biometrik Meluas, dari Registrasi SIM Card hingga Perjalanan Udara

ANJUNGAN

Pengusaha Pelayaran Swasta Minta Pemerintah Beri Insentif

badge-check


 Pengusaha Pelayaran Swasta Minta Pemerintah Beri Insentif Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Sejumlah pengusaha angkutan pelayaran mengeluhkan tingginya biaya operasional di tengah situasi perekonomian global dan pertumbuhan ekonomi domestik saat ini. Salah satunya PT Dharma Lautan Utama.

Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama (DLU) Erwin H Poedjono mengatakan, biaya operasional perusahaan angkutan pelayaran sangat rentan terhadap fluktuasi mata uang asing.

Terpantau pada Senin (2/2/2026), kurs Dolar AS terhadap Rupiah telah menyentuh angka Rp16.806,15.

Sementara, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dinilai belum menunjukkan keberpihakan pada pengusaha swasta yang selama ini telah membantu mobilitas perekonomian lintas pulau.

Sedangkan operasional kapal tetap berjalan di tengah tantangan pembengkakan biaya komponen.

“Sekitar 80 persen komponen biaya operasional kami, mulai dari suku cadang (spare parts), perawatan harian, pengedokan (docking), hingga pemenuhan alat keselamatan, mengikuti kurs Dolar AS,” ujar Erwin.

Meski tantangan itu sangat memberatkan, kata dia, perusahaannya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik tanpa menurunkan standar keselamatan angkutan pelayaran.

“Kami memegang teguh komitmen memberikan layanan prima baik keselamatan maupun kenyamanan,” katanya.

Erwin memastikan, bahwa pelayanan yang diberikan oleh PT Dharma Lautan Utama tetap sesuai standarisasi UU Pelayaran dan persyaratan internasional (SOLAS) sebagai konsekuensi ratifikasi IMO.

Dengan demikian, kebutuhan komponen biaya bersifat tetap tanpa pengurangan.

“Hal ini menjadikan komponen biaya kami bersifat tetap (fixed cost). Ketika kurs Dolar naik, beban fixed cost ini melonjak signifikan, termasuk biaya Sumber Daya Manusia (SDM),” imbuhnya.

Di sisi lain, Erwin juga mengungkapkan tantangan menghadapi iklim kompetisi yang tidak setara, di mana operator pelayaran pemerintah/BUMN mendapatkan fasilitas subsidi Public Service Obligation (PSO) yang nilainya bisa mencapai 2-3 kali lipat dari harga tiket untuk total penumpang mereka.

Angka tersebut kemudian disesuaikan setiap tahun mengikuti kenaikan komponen biaya.

Selain itu, operator pelayaran pemerintah/BUMN juga mendapatkan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bantuan modal kerja berupa armada kapal.

Sementara, pihak swasta harus berjuang mandiri tanpa fasilitas tersebut.

“Akibatnya, kami kesulitan bersaing dengan mereka yang dapat menetapkan harga tiket rendah karena adanya PSO,” keluhnya.

Erwin mewakili sejumlah perusahaan angkutan pelayaran swasta berharap agar Kementerian Perhubungan segera mengambil tindakan cepat untuk menentukan kebijakan yang benar-benar berpihak.

Antara lain seperti adanya penurunan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya sandar, biaya sertifikasi, dan perpajakan.

“Kami juga meminta agar pihak swasta diberikan kesempatan yang sama untuk melayani rute lintas keperintisan (subsidi) yang selama ini didominasi oleh perusahaan BUMN,” ucap Erwin.

Pihaknya juga menginginkan penambahan fasilitas sandar kapal untuk mengatasi antrean trafik. Keterbatasan fasilitas saat ini disebutnya menyebabkan inefisiensi waktu dan lonjakan biaya bahan bakar (BBM) akibat waktu tunggu yang lama.

Berikutnya, Erwin meminta kepada pemerintah agar melakukan pengerukan akibat pendangkalan alur masuk pelabuhan dan area dermaga.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pelayaran akibat risiko kandas atau gesekan lunas kapal dan memicu high cost economy akibat kerusakan sistem pendingin mesin kapal yang terhisap lumpur.

“Jika langkah-langkah perbaikan ini tidak segera dilakukan, hal ini akan mengancam keberlanjutan usaha dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Erwin. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan

1 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Transjakarta Laut Disiapkan, 3 Pulau Jadi Terminal Utama Juni 2027

1 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Menara Astra Terapkan AI, Konsumsi Energi HVAC Ditargetkan Turun 10%-20%

1 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Peluncuran Buku Dampak MotoGP Mandalika, InJourney: Tegaskan Peran Sport Tourism sebagai Penggerak Ekonomi

1 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pangkas Rugi 23,2%, Garuda Lulus Uji di Tengah Beban Avtur Global

1 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Dari Control Room ke Lapangan, Peserta Magenta Intip Langsung Operasional IPC TPK

30 September 2026 - 11:13 WIB

BNI Apresiasi Pembinaan PBSI, Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali di Asian Games 2026

30 September 2026 - 10:44 WIB

Wow, 6.082 Truk Menyeberang dalam 3 Hari di Lintasan Ketapang-Gilimanuk

30 September 2026 - 10:34 WIB

53 PPNS Ditjen Perhubungan Laut Dilantik

30 September 2026 - 07:41 WIB

Koperasi Syariah Indonesia Dibawa ke Forum Internasional IICF 2026

30 September 2026 - 07:31 WIB

Trending di EKOBIS