Wartatrans.com, JAKARTA – Bagi Anda yang rutin melintasi Jalan Tol Gempol–Pasuruan (Gempas), siap-siap merogoh kocek sedikit lebih dalam. Mulai Hari ini, Senin, 24 November 2025, tarif tol ini resmi naik untuk semua golongan kendaraan.
Kenaikan ini bukan tanpa alasan. PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) sebagai pengelola tol menyebut penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan inflasi Jawa Timur sebesar 4,16 persen (periode Juli 2023–Juni 2025), serta kebutuhan menjaga kualitas layanan.

“Tentunya penyesuaian tarif tersebut diperuntukkan peningkatan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan. Dan kenaikan itu masih wajar,”* tegas Direktur Utama PT JGP, Muhammad Taufik Akbar, Sabtu (23/11).
Berikut tarif barunya:
– Golongan I (mobil pribadi): Rp 48.500 (naik dari Rp 46.500)
– Golongan II & III (bus/truk kecil): Rp 73.000 (naik dari Rp 70.000)
– Golongan IV & V (truk besar): Rp 97.000 (naik dari Rp 93.000)
Meski tarif naik, Taufik memastikan layanan juga ikut ditingkatkan. Mulai dari kondisi jalan, kecepatan respons insiden, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Jadi, apakah Anda setuju dengan penyesuaian tarif ini jika kualitas jalan makin prima? Atau masih berharap ada diskon tol liburan? Yang pasti, siapkan saldo e-toll Anda agar perjalanan tetap lancar!
(****)



























